BBM Bersubsidi - KKP Minta BPH Migas Jangan Khawatir

NERACA

Makassar - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengaku cukup dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang izin kapal di atas 30 Gross Ton (GT) maka nelayan dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebelumnya hal ini dipermasalahkan oleh BPH Migas. Dengan terbitnya Permen itu BPH Migas diminta jangan lagi khawatir.

 

“Ya Permen dari Kementrian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral ) sudah beres. Dengan adanya Permen itu situasi telah kembali seperti semula. Para nelayan bisa kembali melaut dengan konsumsi BBM bersubsidi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo pada acara kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/2) pekan lalu.

 

Sharif menjelaskan dengan keluarnya Permen ESDM itu maka pihaknya tidak perlu mengeluarkan Permen baru terkait izin konsumsi BBM bersudbisi untuk kapal berkapasitas di atas 30 GT. “Tidak perlu lagi KKP mengeluarkan Permen juga. Karena sebetulnya kemarin saja Permennya sudah lengkap. Cuma BPH Migas salah mengartikan sehingga mereka meminta izin konsumsi BBM bersudsidi itu hanya untuk yang di bawah 30 GT secara tiba-tiba. Kita juga gak ngerti kenapa bisa begitu. Karena mereka juga tidak pernah ajak ngomong kita untuk duduk bersama.”

 

Lebih jauh Sharif mengaku pihaknya mendapat jatah sebesar 2,6 juta kilo liter (kl) BBM bersubsidi sejak tahun 2013 lalu. Namun yang terpakaui hanya sebesar 1,8 juta kl. Sisanya terjadi dendapan minyak yang tidak terpakai karena masalah kendala di lapangan.

“Itu juga dapat menjawab kekhawatiran dari Pertamina akan terjadinya kelebihan kuota BBM bersubsidi setelah Permen ESDM keluar. Kekhawatirna itu sebetulnya tidak perlu karena tidak akan terjadi. Toh kalau kita sudah distribusikan BBM bersubsidi kepada pada nelayan sampai 2,5 juta kl ya jangan dikasih lagi kitanya. Jadi jangan lagi ada pikiran seperti tu dari mereka,” ungkap Sharif.

 

Perlu diketahui pada Jumat kemarin Kementerian ESDM telah mengeluarkan aturan baru yang membolehkan setiap kapal nelayan ukuran di atas 30 GT untuk menggunakan solar bersubsidi. Menteri ESDM Jero Wacik menandatangani Pemen ESDM Nomor 06 Tahun 2014 yang merupakan perubahan Permen Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran BBM Jenis Tertentu Untuk Pengguna Jenis tertentu. Dengan perubahan itu, kapal nelayan dengan ukuran kapal 30 GT yang sebelumnya dilarang menggunakan solar sudah bisa mengonsumsi BBM yang disubsidi tersebut. [lulus]

BERITA TERKAIT

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace

UMKM Indonesia Bersaing di Tingkat Dunia Lewat Marketplace NERACA  Jateng - Dalam rangka program Literasi Digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi…

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia

Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia  NERACA Jakarta - Lembaga pemeringkat Moody's kembali mempertahankan peringkat kredit atau Sovereign Credit Rating Republik…