"Perusahaan Nakal" Bakal Dipublikasikan - Ada Lima Tantangan BPJS Ketenagakerjaan

Bandung – Tahun ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mentargetkan penambahan kepesertaan jaminan sebanyak 6 juta orang. Dan jumlah itu akan meningkat hingga 7 juta orang pada tahun depan.

Jelas itu bukan pekerjaan mudah. Pasalnya, seperti dikatakan Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS ketenagakerjaan Junaedi, masih ada sedikitnya lima tantangan untuk mewujudkan hal tersebut. Pertama, terkait kanal distribusi. “Kanal distribusi masih belum cukup banyak tersedia menjangkau seluruh sebaran masyarakat pekerja Indonesia”, ungkap dia saat menjadi pembicara pada workshop ‘Keberlangsungan BPJS Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja' di Bandung, Jumat.

Kedua, pengawasan yang belum cukup kuat menjamin pelaksaan jaminan social. Ketiga, Otonomi Daerah dimana kebijakan masing-masing daerah yang beragam menyulitkan efektivitas kebijakan pemerintah pusat. Keempat, kurangnya awareness mengenai pentingnya jaminan sosial dalam berbagai aspek kehidupan yang dilatarbelakangi oleh keragaman budaya dan perbedaan tingkat sosial ekonomi.

Kelima, kata Junaedi, terbatasnya sumber daya manusia yang tersedia untuk mengelola perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Junaedi, pengawasan yang baik merupakan salah satu tantangan yang harus diselesaikan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mencegah kecurangan dan pelanggaran lain, BPJS Ketenagakerjaan akan tegas melakukan penegakan hukum kepada peserta. “Penegakan hukum hanya sebagai syok terapi. Hukuman itu hanya untuk memberikan syok terapi pada masyarakat agar jangan melanggar,” jelas Juanedi.

Pada PP 86/2013 tercantum sanksi bisa dilakukan berupa surat teguran, denda, dan penghentian layanan publik. Penghentian layanan publik tersebut, dapat dilakukan bersama dengan instansi terkait. “BPJS memiliki kewenangan inspeksi yang dilakukan oleh petugas pemeriksa kepatuhan peserta. Sementara penghentian layanan publik dilakukan oleh institusi terkait yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagaakerjaan”, jelas Junaedi.

Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masih mengabaikan program Jaminan Sosial (Jamsos). Tindakan tegas itu juga akan diterapkan kepada perusahaan peserta program yang melakukan daftar sebagian. “Tindakan tersebut dilakukan untuk menimbulkan shock terapy agar mereka patuh kepada UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Jaminan Sosial,” Junaidi.

Junadi menyebutkan, salah satu tindakan tegas itu yakni dengan mempublikasikan perusahaan-perusahaan tersebut ke media massa. Sedangkan untuk tindakan lainnya  sedang digodok dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). “Tindak publikasi ini diharapkan dapat menyadarkan dan sekaligus akan mereka patuh kepada UU Nomor 24 Tahun 2014,” tegas Junaidi.

Tapi, sebelum tindakan seperti itu dilakukan, masih kata Junaidi, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendekatan-pendekatan diantaranya melakukan sosialisasi kepada mereka.

Di samping itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terkait kepesertaan jaminan sosial yang dikaitkan dengan wajib pajak dimana akan mengurangi praktik perusahaan daftar sebagian upah.

Junaedi mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kepesertaan pegawai negeri sipil. Pengaitan program jaminan sosial dengan pajak akan menjadikan data-data yang dimiliki kedua pihak transparan. "Perusahaan yang selama ini menyembunyikan kepesertaan dan besaran upah akan ketahuan," kata Junaedi.

Dijelaskannya bahwa pihaknya mengindikasi sekurangnya 147 perusahaan besar yang melaporkan sebagian upah (PDS Upah) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pertukaran data dengan Ditjen Pajak akan memperkuat indikasi tersebut dan menjadi acuan untuk bertindak.

Dia juga menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki wewenang investigasi yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kewenangan itu memberi hak aparat BPJS Ketenagakerjaan melakukan investigasi perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjannya dalam program jaminan sosial.

Di sisi lain, sebagaimana amanat peraturan perundangan, lembaga publik di bawah presiden itu juga akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempersiapkan masuknya PNS dalam program jaminan sosial, minimal pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Selama ini, PNS hanya dilindungi dalam dua program, yakni Jaminan Pensiun dan Jaminan Kesehatan. Pembicaraan awal sudah dilakukan dengan pihak-pihak terkait tentang rencana kepesertaan PNS tersebut.

Sebelumnya, sekitar 17.000 pegawai negeri sipil dan perangkat desa Kabupaten Simalungun mulai Februari 2014 menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan akan disusul dengan sejumlah kabupaten lain di Sumatera bagian utara.

Kepesertaan PNS dalam program BPJS Ketenagakerjaan mengacu pada Perpres No.109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan PP No.86/2013 tentang Sanksi Administrasi bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara. Pada peraturan perundangan tersebut dinyatakan PNS diwajibkan diikutsertakan dalam program jaminan sosial, khususnya pada jaminan kematian dan kecelakaan kerja.

 

Kelas Dunia

 

Dengan aneka alangkah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan pun berkomitmen untuk beroperasi lebih cepat dari yang waktu ditentukan. Seiring dengan komitmen tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga siap menjadi penyelenggara jaminan sosial dengan pelayanan berkelas dunia. “Desainnya nanti, BPJS ketenagakerjaan nanti harus menjadi BPJS yang berkelas dunia,” tambah Junaedi.

Junaedi menyakini BPJS Ketenagakerjaan akan terjebak dalam kultur birokrat karena menjadi bagian dari badan pemerintah. Namun, dia ingin BPJS Ketenagakerjaan yang lebih profesional. “Kalau perlu ini menjadi lembaga pemerintah yang menjadi bachmark lembaga lain, dengan pengelolaan yang lebih professional,” pungkasnya.

Dia sangat yakin BPJS Ketenagakerjaan bisa bersaing dengan negara tetangga. “Atau kalau perlu kita saingkan dengan global,” ungkap Junaedi, sambil menyebutkan mungkin saja BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi sumber pembangunan bagi Indonesia.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…