Alihfungsi Lahan Taman Ria - DPR Tolak Jadi Kawasan Komersil

Jakarta - Ketua DPR RI Marzuki Alie menolak alihfungsi lahan Taman Ria Senayan, Jakarta, dari ruang terbuka hijau menjadi kawasan komersil. Marzuki Alie dalam pernyataan pers yang disampaikan di Jakarta, Jumat, menyatakan apapun alasannya DPR periode saat ini tidak akan memberikan izin agar Taman Ria Senayan diubah fungsinya menjadi kawasan komersil.

Izin DPR untuk Taman Ria Senayan dibutuhkan sebagai syarat untuk mendapatkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi syarat pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "DPR periode ini tidak akan memberikan izin agar kawasan Taman Ria Senayan dialihfungsikan dari kawasan terbuka hijau menjadi kawasan komersil. Jadi kalau tidak ada izin DPR, maka seharusnya amdalnya tidak keluar sehingga otomatis IMB nya juga tidak boleh dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Marzuki.

Keputusan DPR untuk tidak memberikan izin, menurut Marzuki, bukan keputusan pribadinya sebagai Ketua DPR, tapi merupakan keputusan paripurna DPR yang menjadi lembaga pengambil keputusan tertinggi di DPR. "Makanya saya berani tegaskan karena ini diputuskan oleh paripurna DPR periode ini. Kalau periode mendatang ya.. mungkin saja bisa berubah dan keputusannya pun bisa diubah lewat paripurna lagi," katanya.

Dia menginginkan agar lahan itu dikembalikan ke negara dan jika memang harus membayar ganti rugi karena ada kerugian dari pengembang, maka DPR siap menganggarkan anggaran untuk membayar ganti rugi tersebut. "Kalau untuk kepentingan rakyat, kita siap untuk menganggarkan ganti rugi kepada pengembang jika memang ada kerugian jika keputusan pembatalan pemberian izin itu dianggap merugikan kepentingan swasta," katanya.

Lagipula, kata dia, lahan tersebut masih lahan negara dan haknya masih milik negara. "Mereka hanya pinjam sewa," kata kontestan Konvensi Capres Partai Demokrat ini.

Menurut Marzuki, adalah hak pemerintah meski sudah ada keputusan MA bahwa izin tersebut secara hukum memang ada, jika memang mau membatalkannya. "Itu 'kan cuma hak guna usaha, masih bisa dibatalkan. Kalau pemerintah mau membatalkan ya.. itu haknya pemerintah kok. Jadi cabut izinnya, ganti rugi, selesai. Kasihan Jakarta kalau kawasan yang sedikit itu masih mau dipaksakan dibikin mal. Semuanya sudah jadi beton, tidak ada lahan terbuka hijau," katanya.

Marzuki mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk berpihak juga pada masyarakat. "Kalau Gubernur mau, bisa membebaskan lahan tersebut 'kan gubernur memang ingin membebaskan beberapa bangunan di Jakarta yang ingin dijadikan lahan terbuka hijau. Ambil saja lahan tersebut dan bayar ganti ruginya. Kita akan dukung juga," katanya.

Dari awal, menurut Marzuki, daerah seputaran kawasan Gelora Bung Karno memang untuk kegiatan olahraga dan bukan bisnis, sehingga karut-marut di masa lalu jangan lagi ditambah dengan kebijakan yang salah. "Beberapa bangunan di sana sudah terlanjur diberikan izinnya, jangan ditambah lagi apa yang sudah salah dilakukan di masa lalu. Sekarang coba diupayakan agar kawasan itu dikembalikan ke fungsinya semula yaitu menjadi kawasan olah raga," katanya.

Kepada para pengusaha, Marzuki pun berpesan untuk tidak selalu memikirkan keuntungan materi yang didapat dari rencana pembangunan gedung di Taman Ria. Pengusaha pun harus paham, jangan hanya berpikir keuntungan saja. Mereka sudah banyak memiliki mall dan gedung perkantoran. Mereka juga sudah kaya. "Jadi tolong perhatikan juga kepentingan masyarakat, masa' lahan sebesar itu mau dihabisin juga. Jangan jadikan lahan terbuka hijau untuk pusat bisnis," katanya.

Kalau memang masih mau berbisnis sebaiknya pengusaha mencari lokasi lain yang masih sangat banyak di wilayah Indonesia ini. Kepada pihak Setneg, Marzuki juga meminta agar pengusaha yang mendapatkan izin itu untuk membatalkan saja dan tidak meneruskan rencananya.

BERITA TERKAIT

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kejagung-Kementerian BUMN Rapatkan Pengelolaan "Smelter" Timah Sitaan

NERACA Pangkalpinang - Kejagung bersama Kementerian BUMN akan segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter (peleburan) timah yang disita penyidik…

KPPU Kanwil I: Harga Beras Berpotensi Bentuk Keseimbangan Baru

NERACA Medan - Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Ridho Pamungkas menyatakan harga beras berpotensi membentuk keseimbangan baru.…

DJKI Kembalikan 1.668 Kerat Gelas Bukti Sengketa Kekayaan Intelektual

NERACA Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengembalikan barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668…