Pemanggilan Boediono - Luhut: Tidak Benar Secara Hukum

Jakarta - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan mengkritik pemanggilan Tim Pengawas Century DPR terhadap Wakil Presiden Boediono untuk dimintai keterangannya dalam kasus Century. Padahal kasus ini tengah disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga tidak boleh ada intervensi apapun dalam penyelesaian sebuah kasus.

"Wapres Boediono yang dulu sebagai Gubernur BI katanya akan dijemput paksa untuk dibawa ke DPR dengan bantuan polisi. Menurut saya ini tidak benar secara hukum dan sangat tidak proporsional dalam berpolitik," ujar Luhut dalam diskusi “Tinjauan Perbankan dan Hukum" di Jakarta, akhir pekan lalu.

Oleh karena itu, Luhut menilai pemanggilan Wapres Boediono oleh Tim Pengawas Century DPR tidak benar secara hukum dan melanggar Undang Undang Kekuasaan Kehakiman.

"Itu jelas di dalam Undang Undang Kekuasaan Kehakiman dikatakan kalau proses hukum sudah berjalan, termasuk di dalamnya adalah penyidikan yang merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman, maka tidak boleh dintervensi," terangnya.

"Kalau ada intervensi itu pidana. Mereka yang buat undang-undang itu mestinya tahu tapi kenapa mesti dilanggar. Itulah sebabnya saya katakan menjadi tidak proporsional karena setiap pernyataan dibuat di media kan itu," tambahnya.

Sedangkan pemanggilan Timwas Century DPR itu, menurut Luhut tidak menghormati posisi kenegaraan yang disandang Boediono sebagai wakil presiden. Luhut mensinyalir pemanggilan Timwas Century DPR ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilihan umum saat ini.

"Jadi mengeskalasi supaya kemudian menjadi perhatian. Dengan begitu maka konstituen melihat dia seolah-olah memperjuangkan uang rakyat dan berharap dia akan terpilih pada pemilu mendatang," kritiknya.

Disisi lain, Luhut melihat dalam kasus Century ini telah terjadi politisasi hukum dalam kasus ekonomi. KPK, tegasnya, telah menjadi tawanan para politisi sebagai panggung politiknya. "Saya kutip tadi Pradjoto yang mengatakan bahwa para penegak hukum ini menjadi tawanan para politisi, seolah-olah menjalankan hukum tapi sebenarnya sih politik," tegasnya.

Dalam kaitan ini Luhut mencontohkan, pemaksaan pemanggilan terhadap Wapres Boediono yang dilakukan ini mirip dengan yang terjadi pada masa Orde Baru.

Pembicara lainnya, Ketua Perbanas Sigit Pramono mengatakan,  seharusnya Timwas Century DPR memanggil dirinya agar mereka mengetahui duduk perkara permasalahan yang sebenarnya mengenai situasi perekonomian dan perbankan pada saat krisis finansial tahun 2008, serta kasus Bank Century.

"Selama ini, sebagai ketua Perbanas, Saya belum pernah dipanggil Timwas Century DPR. Padahal untuk mengetahui situasi perbankan pada saat itu, DPR harusnya mengundang seorang bankir. Mungkin karena pemikiran saya tidak sejalan dengan apa yang diinginkan Timwas. Saya siap dipanggil kapanpun," ujarnya.

Mantan Dirut BNI ini menganalogikan pesawat yang terbang pada saat langit cerah, namun mengalami turbulensi, di mana orang di darat melihat ke pesawat seperti tidak terjadi apa-apa. Padahal penumpang di dalam pesawat mengalami guncangan yang hebat. Itulah kondisi krisis finansial yang terjadi pada 2008, yang membuat resah kalangan perbankan.

BERITA TERKAIT

Menpan RB Apresiasi BPOM Atas Capaian Kenaikan Indeks RB-Akuntabilitas

NERACA Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan…

Sahli Menkumham Ingatkan Napi Penerima Remisi Lebaran Perbaiki Diri

NERACA Jakarta - Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Bidang Politik dan Keamanan Ibnu Chuldun mengingatkan agar seluruh narapidana…

KPPU Gandeng PP Muhammadiyah Dorong Ekonomi Berkeadilan

NERACA Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menggandeng Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah)…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Analis: Sinergisitas TNI-Polri Wajib Dilembagakan di Papua

NERACA Jakarta - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengatakan sinergisitas TNI dan Polri bersifat wajib dilembagakan di Papua,…

KPK: Kepatuhan LHKPN Periodik 2023 Capai 97,18 Persen

NERACA Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara…

Menkumham: 159.557 Narapidana dan Anak Binaan Muslim Terima Remisi

NERACA Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, RI memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan…