PRAKTIK KEJAHATAN PERDAGANGAN MASIH MARAK - Waspadai Penipuan Harga di Minimarket

NERACA

Jakarta – Praktik penipuan harga ternyata masih marak di gerai-gerai minimarket di Indonesia. Modusnya sangat beragam, yang paling kerap terjadi adalah ketidaksesuaian harga antara yang tercantum di display dan harga riil di kasir. Kendati kecil nilainya, hanya ratusan rupiah, tapi kalau dikalikan dengan jutaan kali pembelian oleh konsumen, maka angka penipuan ini akan sangat fantastis. Itu sebabnya, konsumen diminta mewaspadai praktik manipulasi harga di minimarket dan tidak segan untuk melaporkan kejahatan ini kepada pihak-pihak terkait.

Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik, mengatakan adanya manipulasi harga yang dilakukan oleh minimarket yang marak belakangan ini merupakan pelanggaran etika perdagangan yang sangat merugikan konsumen. Maka dari itu, kata dia, pemerintah sebagai pengambil kebijakan harus mampu menertibkan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh ritel modern di Indonesia.

“Tindakan kecurangan seperti ini perlu ada tindak lanjut dari pemerintah agar tidak makin melebar dan merugikan banyak masyarakat,” katanya kepada Neraca, Sabtu (22/2).

Riza mengakui, praktik kecurangan harga biasanya tidak dengan angka yang besar. Hanya saja jika dihitung secara akumulatif nilainya sangat spektakuler, dan yang jelas dirugikan adalah para pembeli. Oleh karenanya, seru Riza, jika masyarakat dan konsumen ritel menemukan kecurangan-kecuangan itu harus kritis dan pro aktif untuk melaporkan kepada pihak yang berewenang untuk dapat ditindaklanjuti. “Kerugian secara umum besar, harus ada upaya kritis dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti secara cepat oleh aparat pemerintah,” ujarnya.

Jika kemudian pengusaha ritel terbukti bersalah, sambung Riza, pemerintah harus bersikap tegas dan memberikan sanksi tegas dengan mencabut izin usaha secara administrasi agar tidak terulang kejadian yang sama. “Kalau memang bersalah harus dicabut izinnya, biar pelaku yang sama tidak melakukan hal serupa dan tentu saja memberikan efek jera bagi pelaku kecurangan,” tegasnya.

Sejauh ini, dalam pandangan Riza, praktik nakal dilakukan ritel modern itu sebenarnya adalah modus iklan (promosi) untuk dapat menjaring konsumen dengan memampang harga lebih murah. Namun, tegasnya, ulah macam ini jelas melawan hukum perdagangan sehingga harus ditindak tegas oleh pemerintah. “Intinya pemerintah harus bertindak tegas, agar konsumen yaitu masyarakat tidak dirugikan lebih besar lagi kedepannya,” tukasnya.

Secara terpisah, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan David Tobing mengaku sejauh ini belum ada aduan ke pihaknya terkait dengan perbedaan harga di minimarket antara harga display dengan harga di kasir. "Sejauh ini belum ada laporan ke pihak kami," ungkap David saat dihubungi kemarin.

David mengatakan bahwa kejadian itu sudah lama terdengar namun rata-rata konsumen tidak mau melaporkan kejadian tersebut ke BPKN. "Selama ini, konsumen yang dirugikan oleh ulah tersebut lebih memilih melampiaskan unek-uneknya lewat koran. Harusnya laporkan ke kami atau ke YLKI agar nanti bisa kami teruskan kepada pihak minimarket agar bisa dievaluasi," katanya.

Menurut David, perbedaan harga yang tidak sesuai dengan harga asli termasuk melanggar Pasal 8 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sebab informasi harga tidak sesuai dengan harga aslinya. "Ini sama saja pelanggaran dengan cara mempromosikan barang atau menawarkan barang dengan sesuatu yang tidak pasti. Ini juga masuk dalam kategori kejahatan atas informasi harga yang merugikan konsumen," jelasnya.

Maka dari itu, ia berharap agar konsumen dapat mengadukan kejadian-kejadian tersebut ke BPKN dengan membawa bukti-bukti yang jelas sehingga bisa diselesaikan dan tidak lagi merugikan konsumen lainnya.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…