Problem Kartu Kredit

 

Sistem perhitungan bunga kartu kredit  (KK) sering salah kaprah dan membingungkan sejumlah pemegang kartu (card holder). Karena itu jarang pemegang kartu yang mengetahui dan mengerti secara benar perhitungan bunga atas pemakaian KK nya.

Adalah Bank Indonesia (BI) yang akhirnya sering menerima pengaduan masyarakat terkait sistem pembayaran. "Paling banyak pengaduan di kartu kredit adalah perhitungan bunga. Bunga kartu kredit sebetulnya tidak boleh bunga berbunga. Bunga yang belum terbayar tidak boleh diikutkan di perhitungan bulan selanjutnya. Ini yang banyak terjadi," kata Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Jumat. 

Selain itu, permasalahan lain terkait kartu kredit diakui Rosmaya adalah tentang penagih utang ( debt collector). Nasabah yang mengadu ke BI sering mempermasalahkan penagih utang yang galak.  Padahal aturan ini kan sudah diatur oleh BI. Termasuk juga tidak boleh penagihan utang dilakukan di atas jam 8 malam.

Masalah suku bunga kartu kredit, sebenarnya sudah ada aturan BI yang membatasi tingginya suku bunga kartu plastik itu, bahkan BI mengancam akan mencabut izin penerbitan kartu kredit (issuer bank) bagi bank yang melanggar ketentuan tersebut.

Seperti diketahui, BI menerbitkan aturan suku bunga kartu kredit maksimal 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun yang berlaku baik untuk transaksi belanja maupun tarik tunai.

 "Jika melanggar, bank yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif, hingga yang terberat adalah pencabutan izin," ujar Ronald Waas, Deputi Gubernur BI di Jakarta, belum lama ini.

Untuk memuluskan aturan tersebut, BI akan memberlakukan sistem kontrol berkala di dunia industri perbankan yang menerbitkan kartu kredit. BI akan menerjunkan tim pengawasnya ke lapangan minimal dua kali dalam setahun. Namun hasil pemantauan BI sampai sekarang belum terungkap nama-nama bank penerbit KK pelanggar ketentuan itu.

Tidak hanya itu. Selain penetapan batas besaran bunga maksimal kartu kredit yang diperbolehkan, BI juga menetapkan batas kepemilikan kartu kredit bagi nasabah. Khusus mereka yang berpenghasilan Rp 3 juta hingga Rp 10 juta per bulan hanya diperkenankan memiliki tidak lebih dari 2 kartu kredit.

Pada praktiknya, banyak bank penerbit KK yang mematok suku bunga di atas 3%. Bunga kartu kredit juga semakin tinggi apabila pemegang kartu melakukan transaksi tarik tunai. Dan ini yang menjadi keluhan pemegang kartu yang terjerat oleh sistem bunga berbunga itu.

Jadi, belanjalah dengan kartu kredit sesuai dengan kemampuan membayarnya. Bukan belanja dengan uang pembayaran yang belum jelas, apalagi sekedar gengsi. KK memang ada plus minus bagi penggunanya. Kalau bisa, selalu membayar penuh setiap tagihan, agar tidak terkena bunga yang sangat tinggi, karena rata-rata bunga KK sekarang adalah 4% per bulan atau 48% per tahun.

Jangan pernah berpikir bahwa kartu kredit sebagai sarana utang, karena akan sangat merepotkan di masa yang akan datang.Dan hindari pemakaian KK jika ternyata banyak mudharat ketimbang manfaatnya bagi kepentingan pribadi.

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…