Hasil Kesepakatan Kemendag, Kementan, dan Bea Cukai - Kasus Impor Beras Vietnam Dianggap Selesai

NERACA

 

Jakarta - Kekisruhan soal impor beras asal Vietnam dinyatakan selesai. Sebelumnya tiga institusi pemerintah yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai sempat saling menyalahkan mengenai impor beras yang dilaporkan seorang pedagang di Pasar Induk Cipinang.

Namun kali ini, ketiga institusi tersebut mendeklarasikan bahwa masalah impor tersebut telah selesai. Hal itu berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan beberapa instansi lain yang menyatakan  beras impor asal Vietnam adalah beras kelas premium.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan kesimpulan ini didapat setelah melakukan penelitian oleh para pakar dalam beberapa tahapan. Dengan sample adalah beras yang dijual di pasar Induk Cipinang Jakarta.

"Beras di Cipinang adalah beras premium. Jadi isu itu adalah beras medium itu tidak benar. Karena itu adalah beras premium. Jadi kami menganggap laporan dari beberapa pedagang waktu sidak di Cipinang itu sudah selesai," ungkap Bachrul pada konferensi pers di kantor pusat DJBC, Jakarta, Kamis (20/2).

Pada kesempatan yang sama Plt Dirjen Bea Cukai Sony Loho menuturkan tidak ada lagi permasalahan soal beras asal Vietnam di pasar Cipinang. Jika beras yang dijual itu lebih murah, menurut Sony adalah persoalan lain. "Kalau dijual itu lebih murah itu adalah urusan lain. Tapi yang pasti itu adalah itu beras premium," tegas Sony.

Direktur Penerimaan dan Peraturan DJBC Susiwijono Moegiarso menambahkan bahwa data impor yang sebelumnya disampaikan adalah benar. Ia pun sepakat menyebutkan masalah ini selesai. "Jadi artinya persoalan ini selesai," sebutnya.

Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian Yusni Emilia Harahap juga mengatakan bahwa keberadaan beras Vietnam itu adalah legal. Impor beras tersebut diperbolehkan karena memang ditujukan untuk sekmentasi tertentu. "Impor beras itu memang diberikan izin karena peruntukan bukan untuk masyarakat luas. Kita memberikan kesempatan kosumsi khusus sekmen tertentu," tukasnya.

Mulai Mundur

Sementara itu, pasca kasus temuan beras impor ilegal asal Vietnam, pemerintah mulai memperketat prosedur pengajuan izin impor beras khusus atau premium. Dampaknya banyak importir beras yang awalnya sudah mengajukan kuota impor beras, kini justru mengundurkan diri. Kini status beras impor jenis khusus dan premium diubah dari risiko rendah menjadi berisiko tinggi.

"Sudah ada importir mengajukan impor beras tahun ini tetapi banyak juga yang mengundurkan diri, nggak tahu mungkin sedang diverifikasi. Yang jelas saya dapat laporan dari staf yang sudah mengajukan (impor beras khusus) malah mengundurkan diri. Rambu-rambunya sudah mulai diperketat," ungkap Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian Emilia Harahap.

Ia mengakui ada kelemahan dalam prosedur impor beras khusus maupun premium selama ini. Emilia mengatakan pemerintah saat ini sibuk untuk memperbaiki dan menutupi kelemahan. "Yang jelas sekarang kita menyadari adanya kelemahan di sistem-sistem dan itu panjang prosesnya misalnya Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) sedang direvisi dan tim antar Kementerian sedang intensif (melakukan perbaikan)," imbuhnya.

Salah satu perbaikan yang dilakukan selain merevisi Permendag, juga ada upaya memverifikasi ulang semua importir beras yang ada. Menurut catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ada 200 lebih perusahaan yang terdaftar sebagai importir beras.

"Importir itu nantinya sedang diverifikasi semua importir itu. Ada kecenderungan NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus) menjadi IT (Importir Terdaftar) teknisnya itu seperti apa di Kementerian Perdagangan. Yang jelas kalau dia nanti IT betul-betul diihat dan diverifikasi betul di lapangan. Nah itu memerlukan waktu dan nggak bisa besok selesai," jelasnya.

Sekedar informasi, pada tahun lalu total rekomendasi pemasukan impor beras khusus mencapai 417.000 ton, melebihi klaim Kementerian Perdagangan sebesar 16.000 ton. Sementara itu, Kementan mengeluarkan rekomendasi pemasukan impor untuk delapan jenis beras khusus, antara lain Japonica, Basmati, beras pecah 100%, beras ketan pecah 100%, benih padi hibrida, beras ketan utuh, beras khusus diebetes, dan beras Thai Hom Mali.

Dari total rekomendasi impor beras khusus yang diberikan sebanyak 417.000 ton, rinciannya, rekomendasi impor untuk beras Basmati mencapai 1.500 ton dengan 51 surat rekomendasi. Sedangkan rekomendasi impor yang diberikan untuk beras jenis Japonica sebanyak 13.623 ton dengan 110 surat rekomendasi. Untuk impor beras jenis Thai Hom Mali, P2HP mengeluarkan rekomendasi sebanyak 22.000 ton dengan 130 surat rekomendasi. Sedangkan untuk beras khusus diabetes rekomendasi yang diberikan mencapai 283 ton dengan 11 surat rekomendasi.

Sementara itu, rekomendasi izin impor beras jenis khusus yang terbesar diberikan untuk jenis beras ketan pecah 100% yang mencapai 194.558 ton pada 2013. Catatan saja, beras jenis ini biasa digunakan industri sebagai bahan baku pembuatan bihun. Sedangkan sisanya, sekitar 185.036 ton adalah rekomendasi untuk beras pecah 100%, beras ketan utuh dan benih padi hibrida.

Untuk rekomendasi izin impor beras jenis khusus tersebut telah dibahas dengan kementerian terkait diantaranya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Tahun ini, pemerintah masih membuka keran impor beras jenis khusus lantaran kebutuhan beras ini di domestik cukup besar.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…