Puluhan Juta Perusahaan Belum Ikut Wajib Tera

NERACA

 

Bandung - Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menyebutkan setidaknya ada puluhan juta perusahaan yang belum ikut dalam daftar perusahaan wajib tera atau ukur. Wajib tera termasuk dalam alat ukur, timbang dan takar. Sejauh ini, pihaknya telah berhasil mengidentifikasi 10.100 perusahaan yang diwajibkan tera.

"Pada 2013, kami telah berhasil mengidentifikasi 8.300 perusahaan. Pada tahun ini, ada 10.100 perusahaan yang diwajibkan tera. Akan tetapi ini belum seberapa dari jumlah total seluruh perusahaan yang ada di Indonesia. Ada yang menyebutkan jumlah perusahaan mencapai 50 juta. Artinya masih banyak perusahaan yang belum ikut wajib tera," ungkap Bayu saat ditemui usai meresmikan Pencanangan Pembentukan Daerah Tertib Ukur dan Pasar Tertib Ukur 2014 di Bandung, Kamis (20/2).

Bayu menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan informal. "Jumlah perusahaan di Indonesia paling sulit diidentifikasi, karena banyak yang informal. Saat ini yang sudah masuk dalam daftar 10.100 perusahaan tersebut adalah perusahaan yang mempunyai izin usaha dan dalam menjalankan usahanya menggunakan alat ukur atau alat ukur timbang dan peralatannya," kata Bayu.

Tak hanya jumlah perusahaan yang mencapai puluhan juta, namun alat ukurnya juga mencapai jutaan. Seperti contoh Perusahaan Listrik Negara (PLN) ataupun PDAM. "Yang jauh lebih banyak adalah alat ukurnya. Misalnya saja PLN, perusahaan tersebut mempunyai alat ukur sebanyak 44 juta. Itu adalah meteran listrik yang ada di setiap rumah. Selain itu, PDAM yang mempunyai 12 juta alat ukur," imbuhnya.

Menurut Bayu, perusahaan wajib tera perlu dilakukan agar menghindari kecurangan dan kekurangan dalam produk yang ditawarkan kepada konsumen. Untuk itu, Kemendag meminta kepada setiap daerah untuk bisa memfasilitasi proses peneraan. Pasalnya, jika tidak difasilitasi maka yang dirugikan adalah konsumen atau masyarakat.

"Misalnya ada pembeli yang membeli bawang 100 kilogram. Satu kilogram bawang harganya Rp10.000 artinya pembeli tersebut membeli dengan harga Rp1 juta. Akan tetapi, si pembeli tersebut hanya mendapatkan bawang dengan berat 95 kilogram. Dari pengurangan timbangan tersebut maka akan berakibat kepada inflasi karena harganya naik. Akan tetapi yang jelas adalah konsumen merasa dirugikan," tuturnya.

Jika masih ada perusahaan yang melakukan kecurangan tersebut, Bayu menilai maka sanksinya adalah 1 tahun penjara. "Sanksi tersebut ada di undang-undang metrologi. Maka dari itu, perusahaan wajib melakukan tera. Jadi kalau ada perusahaan yang sampai menjual barang ke publik dan dalam penjualan tersebut disertai dengan proses pengukuran apakah berat, volume, dan panjang itu ternyata kurang atau curang maka hukumannya adalah pidana 1 tahun," tegas Bayu.

Daerah Tertib Ukur

Bersama dengan Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan Widodo, Wamendag meresmikan 5 kabupaten/kota yang diusulkan menjadi daerah tertib ukur tahun 2014. Daerah tersebut antara lain Banda Aceh, Kota Solok, Kabupaten Gianyar, Kota Tengerang Selatan dan Kota Semarang serta 80 pasar tradisional yang diusulkan menjadi pasar tertib ukur tahun 2014.

"Salah satu tujuan dari pembentukan daerah tertib ukur dan pembentukan pasar tertib ukur adalah untuk meningkatkan citra daerah dan pasar tradisional serta melindungi masyarakat atau konsumen khususnya dalam hal kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 13.450 pasar dengan jumlah pedagang mencapai 12 juta orang. Sedangkan pasar tradisional yang sudah ditetapkan sebagai pasar ukur tertib saat ini baru mencapai 126 pasar. Atas dasar itu, pihaknya terus mengupayakan pembentukan daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur dengan bekerjasama pemda untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum atau konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.

Dengan adanya sinkronisasi, kordinasi dan harmonisasi yang baik antara pemerintah pusat, pemda dan pemkab, hingga tahun 2013 telah terbentuk 11 daerah ukur tertib yaitu Kota Singkawang, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Batam, Kota Tarakan, Kota Bontang, Kabupaten Mojokerto, Kota Gorontalo, Kota Padang, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Karimun, serta telah terbentuk 126 pasar tertib ukur.

"Daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur yang telah terbentuk diharapkan secara terus menerus dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan UTTP serta dilakukan tera dan tera ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kemetrologian sehingga daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur tersebut dapat dijaga konsistensinya dalam memenuhi kriteria sebagai daerah tertib ukur dan pasar tertib ukur," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…