GAET IURAN Rp143,19 MILIAR PER TRIWULAN - OJK Kini Jadi Beban Nasabah

 

Jakarta - Malang benar nasib perbankan Tanah Air. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Jika sebelumnya perbankan dibebankan iuran dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menambah beban mereka. Repotnya, iuran tersebut dipungut tiap tiga bulan sekali. Nah, alih-alih keberatan iuran, perbankan memberi sinyal akan menaikkan bunga di mana ujung-ujungnya nasabah menjadi korban. Ini sama saja iuran OJK menjadi beban nasabah.

NERACA

Berdasarkan perhitungan Neraca, total aset perbankan mencapai Rp4.773 triliun. Jika saja iuran dikenakan sebesar 0,03% maka perbankan harus menyetor ke OJK sebesar Rp143,19 miliar per triwulannya. Terang saja, angka fantastis ini menimbulkan protes keras.

Eko Listiyanto, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance mengatakan, hak OJK mengambil iuran dari industri jasa keuangan yang terlalu besar justru harus dipertanyakan. Maksudnya, apabila kebijakan tersebut bergulir maka harus ada check and balances serta pengawasan terhadap semua anggaran yang masuk ke kas regulator.

Atas kebijakan tersebut, sambung dia, tentu saja banyak pelaku perbankan nasional sangat keberatan karena dinilai memberatkan terutama bagi bank-bank kecil yang memang secara profitabilitas minim. “Wajar saja jika banyak bank yang keberatan dengan kebijakan iuran untuk OJK ini, apalagi untuk bank-bank kecil yang memang keuntungannya kecil,” ungkap Eko kepada Neraca, Rabu (19/2).

Lebih lanjut Eko mengungkapkan, perbankan sebagai salah satu pelaku bisnis tidak menginginkan merugi. Justru yang menjadi kekhawatiran, kata dia, adalah perbankan akan mengambil kebijakannya dengan menaikkan bunga kredit nasabah yang pastinya, merekalah yang bakal dirugikan. “Mana ada bank yang mau rugi. Bisa saja untuk iuran ini dibagi dua sama nasabahnya,” tambahnya.

Oleh karena itu perlu ada pemecahan masalah terhadap kebijakan ini, jangan sampai membebankan dan memberatkan masyarakat sebagai nasabah di industri keuangan nasional. “Tentu saja perlu ada solusi yang tepat menyikapi persolan ini, lagi-lagi jangan sampai masyarakat yang menjadi korban atas kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah,” tegas Eko.

Di tempat terpisah, Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) dan Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), bersikap satu suara bahwa pungutan OJK jelas memberatkan industri perbankan. Mereka bahkan tidak segan-segan untuk “membagi” beban tersebut kepada nasabah.

Ketua Himbara, Gatot Murdiantoro Suwondo mengatakan pungutan yang ditetapkan OJK sebesar 0,03%-0,06% merupakan pungutan yang agak memberatkan industri perbankan. Dia menjelaskan seharusnya pungutan itu dibebankan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Selama ini perbankan sudah terbebani oleh iuran premi ke LPS, masa perbankan harus membayar lagi, seharusnya yang concern itu LPS, mestinya LPS yang bayar,” jelasnya.

Lebih lanjut Gatot mengungkapkan, pungutan OJK tersebut akan menambah beban biaya bank. Sehingga, tambah dia perusahaan akan membagi bebannya kepada nasabah. “Ya ke mana lagi kita bebankan kalau tidak kepada nasabah,” seraya mempertegas. Namun, Gatot menuturkan meski terbilang memberatkan keputusan ini harus dijalankan karena Presiden telah menyetujuinya. “Kalau tidak bisa-bisa ‘kursi bisa goyang’,” papar Gatot, memberi makna.

Suku Bunga Naik

Senada, Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono menyatakan kekhawatirannya terhadap pungutan iuran OJK kepada industri perbankan yang malah akan dialihkan atau dibebankan kepada nasabah. "Dari sisi industri sebenarnya tidak ada masalah dengan adanya iuran OJK itu, namun yang kami khawatirkan ke depan adalah beban iuran OJK itu dialihkan kepada nasabah," katanya.

Dia menambahkan dengan pungutan iuran OJK tersebut tentu mendorong industri perbankan untuk menaikan suku bunga dan "cost of fund" nya. Cost of Fund adalah biaya untuk memperoleh simpanan setelah ditambah dengan cadangan wajib yang ditentukan oleh pemerintah.

"Karena itu jangan sampai timbul anggapan bahwa hadirnya OJK malah menambah biaya bagi masyarakat," ulas Sigit. Presiden SBY telah menandatangani kebijakan iuran industri jasa keuangan akhir pekan lalu, dan mulai berlaku efektif pada 1 Maret 2014. Diperkirakan industri perbankan wajib membayar iuran ke OJK sebesar 0,03%-0,06% dari total asetnya per tahun.

Namun demikian kata Sigit pada akhirnya industri perbankan tidak bisa mengatakan tidak tentang iuran itu, karena hal tersebut sudah ada di undang-undang. Dia pun mengimbau penerapan iurannya dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus. Dalam peraturannya iuran dikenakan sebesar 0,03%-0,06% dari aset, besar-kecilnya memang tidak ada yang ideal dan kalau bisa serendah-rendahnya.

Direktur Keuangan PT Bank CIMB Niaga Tbk, Wan Razly menambahkan, saat ini pihaknya masih mengkaji iuran OJK itu, nantinya beban itu bisa diberikan kepada nasabah atau mencari cara lain melalui pengembangan produk-produk baru yang kompetitif.

"Kami masih mengkaji. Kami juga ada biaya kredit bermasalah (NPL) dan operasional. Adanya aturan ini, maka fee based income akan turun," ujarnya. Namun dia mengakui, aturan iuran industri keuangan Otoritas Jasa Keuangan yang akan efektif pada 1 Maret 2014 mendatang dapat memberatkan kinerja perseroan.

Dituntut Transparan Kalau selama ini OJK menggunakan APBN maka pertanggungjawabannya ke pemerintah, namun kata Sigit dengan adanya iuran itu maka OJK juga dituntut lebih transparan karena menggunakan dana industri.

"Dana industri keuangan itu digunakan untuk apa saja dan Perbanas ingin pelaporan anggaran dari iuran itu di publikasikan," katanya. Menurut dia dalam Undang-undang juga disebutkan, jika anggaran OJK ada sisa maka disetor ke kas negara. Perbanas berharap ada sikap independensi dari OJK dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan.

Pungutan akan dilaksanakan pada 1 Maret 2014 mendatang. Belum lama ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan setelah disetujui Presiden, seluruh pelaku industri keuangan akan ditarik pungutan sesuai dengan besaran sesuai dengan besaran industri masing masing.

“PP sudah ditandatangani. Pembayaran per triwulan, mulai ditarik triwulan pertama. Besarannya tidak berubah ya seperti yang pernah disebutkan sebelumnya," kata Nurhaida. Dia juga menjelaskan, pada masa transisi pungutan ini belum berlaku 100%. Skema pembayaran pungutan ini, pada tahun 2013 dibayar 50%, tahun 2014 sebesar 75%, barulah pada tahun 2015 pembayaran pungutan dilakukan 100%.

Masih banyak sektor yang memiliki pungutan yang berbeda-beda. Namun, bagi pihak yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran pungutan dikenakan sanksi denda berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pungutan yang wajib dibayarkan dan maksimal 24 bulan. iwan/agus/sylke/ardi

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…