Sistem Informasi Debitur Pefindo Hanya Mubazir

NERACA

Jakarta – Fungsi pengawasan industri keuangan, khususnya perbankan yang selama ini terikat pada Bank Indonesia (BI), sepertinya tidak mau dilepas begitu saja kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal sesuai amanat dari Undang-Undang OJK, mengamanatkan pengawasan perbankan ada di OJK dan tidak lagi di BI. Namun faktanya, segala pengawasan perbankan masih saja ada harus dikomunikasi dengan BI, seperti rencana Pefindo mendirikan Biro Kredit diharuskan berkomunikasi dengan BI.

Menurut pengamat ekonomi Aris Yunanto, peran BI dalam pengawasan perbankan sudah tidak diperlukan lagi. Pasalnya, Bank Indonesia sudah memiliki sistem informasi debitur (SID), sistem yang mempertukarkan informasi debitur dan fasilitas kredit dari bank dan lembaga pembiayaan. Sehingga tidak diperlukan lagi terhadap sistem lainnya untuk pengelolaan data untuk pemberian kredit. “Skoring kredit yang akan dilakukan Pefindo tentunya bersifat mubazir, SID memiliki sistem yang sudah bagus dan ini merupakan pelayanan kepada nasabah yang diberikan BI,”ujarnya kepada Neraca di Jakarta, Rabu (19/2).

Sekarang ini, menurut dia, yang diperlukan adalah update untuk informasi tersebut. Oleh karena itu, scoring kredit yang akan dilakukan Pefindo harus kembali penggunaannya. “Apakah  ini nantinya akan digunakan sebagai acuan atau hanya pertimbangan.”tandasnya

Dalam pendirian biro kredit ini, lanjutnya, tentunya Pefindo harus memperoleh untung. “Yang dipertanyakan apakah nanti pembayarannya dari sistem pajak atau bagaimana? Ini sebenarnya ide bagus, tapi sebenarnya ada banyak pekerjaan rumah di belakangnya. Tapi yang jelas, BI tidak boleh ikut berbisnis.” tuturnya.

Sementara analis PT Samuel Sekuritas Yusuf Nugraha melihat kerjasama yang dilakukan Pefindo dengan 5 pihak lain dalam Biro Kredit yaitu Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan, sebagai acuan bagi emiten dan investor mengenai kelayakan emiten tersebut dalam mengeluarkan obligasi dan pinjaman perbankan.“Dari sini bisa diukur apakah emiten tersebut bisa membayar pinjman dan obligasinya dalam jangka pendek atau panjang”, katanya.

Dia menambahkan, dengan adanya rating ini, juga menjadi cambuk bagi emiten untuk memperbaiki kinerjanya agar dapat diberi rating bagus. Sehingga, bisa dilihat apakah emiten tersebut bisa refinancing, atau aksi korporasi lainnya yang butuh dana besar dari pihak lain.“Ini juga bisa meminimalisir resiko gagal bayar emiten. Apalagi di saat kondisi rupiah yang fluktuatif”, paparnya.

Sementara itu, dia menilai BI akan melakukan pengawasan dalam besaran pinjman yang akan diberikan pihak perbankan kepada emiten. Karena akan dilihat dari kinerja keuangannya, jika bermasalah, menurut dia pasti ada resiko gagal bayar.“Namun ini hanya sebagai acuan saja, jadi jika lembaga tersebut memberi rating bagus terhadap suatu emiten, namun saat proses pembayaran terjadi gagal bayar, maka tidak bisa lembaga ini dituntut”, tandasnya.

Dia mengaku belum mengetahui sepenuhnya metode penilaian untuk dijadikan tolak ukur dalam pemberian kredit. Hanya saja, dia cukup yakin kinerja emiten akan menjadi salah satu acuan untuk menilainya.

Direktur Utama Pefindo, Ronald T.Andi Kasim menjelaskan, pihaknya menggandeng 5 mitra strategis dalam mendirikan Pefindo Biro Kredit. Adapun 5 mitra tersebut adalah PT Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Asosiasi Koperasi Simpan-Pinjam Indonesia (Askrindo), Pegadaian, Telkom Sigma, dan Credit Information Corporation of Japan.“Lima mitra ini kami ajak kerjasama sekaligus pemegang saham dalam LPIP (Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan) nantinya. Akan tetapi dalam kepemilikan saham, Pefindo paling besar”, katanya.

Dia menambahkan, dalam beberapa waktu ke depan pihak Pefindo akan segera menandatangani perjanjian kerja sama (Joint Venture Aggrement) dengan kelima mitra tersebut. Diperkirakan, sebelum akhir bulan ini akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama. Setelah itu, baru diajukan izin operasi ke Bank Indonesia (BI).

Pefindo sudah berencana mendirikan Biro Kredit yang akan menjadi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). Pendirian Biro Kredit swasta ini untuk mengelola data kewajiban keuangan nasabah dan debitur. Adapun beberapa manfaat bagi perusahaan pembiayaan yang menjadi anggota Pefindo Biro Kredit adalah produk credit profile dan credit scoring manfaatnya yaitu perusahaan pembiayaan lebih efisien pada proses analisa pembiayaannya.

Pada produk credit scoring terdapat manfaatnya risk base pricing atau mengetahui resiko calon nasabah. Kemudian produk customer monitor yang dapat memudahkan pemantauan perubahan profil nasabah. Untuk produk credit alerts, memberikan peringatan sedini mungkin terhadap pelemahan kualitas kredit nasabah atau debitur. Produk SME grading membuat perusahaan pembiayaan mendapatkan informasi dan penilaian kemampuan UKM dalam memenuhi kewajiban keuangannya. lia/nurul/bani

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…