Mintarsih Ajukan Banding - Hakim Menangkan Bos Blue Bird

Jakarta - Mantan Wakil Direktur CV Lestiani (kini menjadi PT Lestiani) Mintarsih A Latief menegaskan akan melakukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Mintarsih terhadap bos Blue Bird Purnomo Prawiro Mangkusudjono.

“Saya menilai putusan ini janggal karena majelis mengatakan dasar CV adalah kesepakatan bersama. Semua mengatakan mundur adalah kesepakatan, nah kalau memang kesepakatan mengapa saya tidak bisa menegosiasikan hak-hak saya? Kok bisanya saya tidak dibayar atas hak-hak saya,” kata dia di Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut Mintarsih, dia memiliki bukti-bukti kuat atas gugatan. Kemudian Mintarsih juga mengatakan, kekalahan ini merupakan kekalahan awal, namun perjuangan akan terus dilanjutkan."Perjalanan masih panjang, demi harga diri akan terus saya perjuangkan dan menilai salah satu kasus hukum masa kini," imbuh dia.

Dia pun menambahkan kekalahan sangat mungkin memunculkan kriminal-kriminal baru yang akan melakukan pengalihan saham tanpa bayar. Menurutnya, cara menghilangkan saham di PT Blue Bird Taxi cukup sederhana, sehingga dapat ditiru dengan mudah."Tinggal mencari notaris yang mau mengikuti keinginan kita, yaitu menghilangkan nama dari pemegang saham yang akan kita ambil tanpa menyebutkan nama pemegang saham yang diambil sahamnya. Lalu, dibuat lagi perubahan akta notaris. Jika pada tiap akta perubahan dimunculkan riwayat akta-akta sebelumnya, maka akta selanjutnya perlu diminta untuk tidak dicantumkan, seolah-olah tidak pernah ada. Maka sempurnalah pengalihan saham tanpa beli, tanpa bayar dan tanpa jejak. Apalagi diperkuat dengan penambahan pembuatan penetapan pengadilan yang dilakukan oleh Purnomo dari PT Blue Bird Taxi," jelas Mintarsih.

“Pihak tergugat sebagai pengusaha terkaya ke 60 di Indonesia dan yang pada tahun 2013 asetnya telah menjadi 700 persen dari nilai aset tahun 2012 tidak dapat dikalahkan,” tambah dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah menang mutlak. Kasus antara putra-putri Djokosoetono ini telah usai. Dia menegaskan ‘perang saudara’ telah berakhir. Inti putusan, lanjut Hotman, adalah majelis hakim telah memutuskan keluarnya Mintarsih sebagai pesero pengurus di CV Lestiani adalah sah.

“Kita telah mutlak menang. Blue Bird Taxi telah usai dari perang saudara karena telah tegas disebutkan Mintarsih bukan pesero di CV Lestiani,” kata dia,

Dia juga Hotman juga tidak mau ambil pusing walau gugatan rekonvensi (gugatan baliknya) juga tidak diterima oleh majelis.“Itu hanyalah formalitas. Kita tetap menang mutlak,” imbuh Hotman.

Lebih lanjut, Hotman mempersilahkan Mintarsih untuk menempuh upaya hukum yang lebih tinggi.“Silahkan saja, yang penting kita sudah menang dan hakim tegas mengatakan dia bukan pengurus CV Lestiani,” tandas dia.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Direktur CV Lestiani (kini menjadi PT Lestiani) Mintarsih A Latief terhadap bos Blue Bird Purnomo Prawiro Mangkusudjono.“Tidak dapat menerima gugatan penggugat,” putus Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim dalam persidangan, Selasa kemarin (18/2).

Dalam putusannya, majelis menilai Mintarsih sudah tidak lagi berada di dalam CV Lestiani. Majelis menggunakan Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) untuk memutus persoalan ini. Pasal itu menyatakan pendirian CV harus dibuat berdasarkan kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam bentuk perjanjian dan ada pesero aktif dan pasif.

Berdasarkan itu, majelis berpendapat pengunduran diri Mintarsih dari CV Lestiani adalah sah, apalagi pengunduran tersebut dilakukan secara sukarela. Pengunduran itu pun telah sesuai dengan Pasal 3 Akta CV Lestiani. Bahkan, keluarnya Mintarsih sebagai pesero pengurus dibuktikan dengan surat penetapan majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat tertanggal 30 April 2001 lalu.

Sehingga, apapun perbuatan hukum yang dilakukan Direktur PT Lestiani, Purnomo Prawiro Mangkusudjono dan keluarga Djokosoetono lainnya tidak perlu meminta persetujuan dari Mintarsih terlebih dahulu. Sebab, Mintarsih memang tak lagi “orang dalam” dari persekutuan komanditer ini.

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…