Perikanan Tangkap - Kapal di Atas 30 GT Dibolehkan Pakai BBM Subsidi

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah akhirnya membatalkan surat edaran Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 29 Tahun 2014 tentang penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kapal berbobot di atas 30 Gross Tonase (GT), sebelumnya BPH Migas getol agar kapal di atas 30 GT tidak lagi menikmati BBM subsidi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengungkapkan, keputusan pencabutan ini berdasarkan hasil rembukan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BPH Migas, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Sesuai dengan kesepakatan bersama kapal di atas 30 GT masih bisa menggunakan BBM bersubsidi hanya saja dibatasi 25 kl per bulannya. Karena memang sebagian besar nelayan menggunakan kapal 30 GT nelayan lokal yang modalnya kecil, kalau kapal asing biasanya di atas 60 GT," ungkap Hatta di Jakarta, Rabu (19/2).

Hatta mengakui pemerintah sangat bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan bahan bakar bersubsidi kepada para nelayan lokal. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2011 dan Instruksi Presiden (Inpres). "Sebelumnya tidak ada batasan, tapi memang ada perubahan Peraturan Menteri (Permen) bukan karena nelayan melainkan akibat kenaikan harga BBM tahun lalu," jelasnya.

Awalnya, kata Hatta, disebutkan batasan penerima (kapal) 30 GT ke bawah dan ke atas dalam Perpres. Namun di Permen baru tidak ada. Inilah yang menimbulkan kerancuan hingga akhirnya BPH Migas mengeluarkan larangan. "Tapi tadi sudah diluruskan antara saya, Menteri ESDM, dan Menteri KKP duduk sama-sama meluruskan Permennya sesuai dengan Perpres dan Inpres," terangnya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, Terkait dengan masalah subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), saat ini adanya kemelut peraturan tentang pembatasan BBM subsidi terutama untuk kebutuhan kapal di atas 30 Gross Tonnage (GT) masih tumpul dan belum menemukan titik terang.

Adanya kesepakan yang sudah dilakukan oleh KKP, Ditjen Migas BPH Migas, dan PT Pertamina sesuai dengan Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 GT ternyata belum bisa menjadikan pegangan kuat nelayan masih bisa menggunakan BBM subsidi dan masih menui kendala. “Kesepakatannya sudah diputuskan hanya saja, BPH Migas menilai kesepakatan itu belum kuat karena belum disepakati oleh pemangku kebijakan yang tepat,” kata Sharif.

Namun begitu, KKP akan terus dorong agar masalah ini bisa segera terselesaikan, dan para nelayan tidak lagi dibebani oleh masalah BBM. “Akan terus kami perjuangkan, agar nelayan terutama yang menggunakan kapal di atas 30 GT tetap menikmati BBM subsidi,” tegasnya.

Jangan Dihapus

Rencana Pemerintah untuk membatasi BBM menuai pro kontra. Beberapa politisi senayan juga menolak opsi untuk membatasi subsidi BBM dengan beragam alasan, mulai melanggar konstitusi dan menambah beban rakyat kecil.

"Pro kontra ini menjadi tidak produktif dan membuat rakyat tambah binggung dengan kebijakan yang akan diambil pemerintah," terang Riyono Sekjen DPP Perhimpunan Petani Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI).

Saat ini subsidi BBM banyak dinikmati oleh pejabat dan orang kaya dengan mobil mewahnya yg memakai BBM subsidi, sehingga anggaran subsidi minim untuk kepentingan rakyat kecil, khususnya nelayan."Kalau untuk melaut nelayan harus beli 4500/liter solar harusnya bisa dijual 6000/liter kepada industri sehingga bisa menambah anggaran subsidi untuk nelayan, bukan membatasi atau bahkan akan menghapusnya," kata Riyono.

Sampai sekarang pemerintah dan DPR masih bingung dengan besarnya anggaran subsidi yg harus ditanggung negara. PLN saja menghabiskan subsidi BBM bisa 50 Trilyun/tahun, belum untuk subsidi yang lain.

"Kami tetap meminta agar pemerintah tidak mengurangi subsidi untuk nelayan dan menolak kenaikan harga BBM yang akan menyusahkan nelayan, tragedi kenaikan BBM tahun 2005 yg dilakukan sampai 3 kali dalam setahun membuat nelayan "terkapar" karena tingginya biaya BBM saat melaut tidak imbang dengan hasil tangkapan mengakibatkan nelayan terperangkap dalam jeratan rentenir," keluhnya.

Menurut PPNSI idealnya pemerintah mengurangi biaya operasional negara yg tidak penting seperti perjalanan dinas, bonus - bonus di BUMN yang nilainya bisa mencapai 20% dari APBN. "Lebih baik kiranya jika aparat pemerintah dan presiden memberikan contoh efisensi keuangan negara dengan mengalokasikan untuk menambah subsidi bagi rakyat kecil, jangan sebaliknya biaya untuk aparat dan politisi tambah namun biaya untuk subsidi dikurangi atau malah menaikkan harga BBM, ini bukan kebijakan yang populer dan pro kaum miskin, " tutupnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…