BPJS Ketenagakerjaan Anggarkan Rp200 Triliun

NERACA

Jakarta –Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menargetkan  anggaran pengelolaan jaminan sosial sebanyak Rp200 triliun pada tahun 2014. Sejumlah dana itu diharapkan dapat diperoleh dari para peserta jaminan sosial. Dengan anggaran sebesar itu diklaim dapat dialokasikan untuk 17 juta orang tenaga kerja.

 

"Tahun kemarin kita hanya punya Rp157 triliun untuk 12 juta orang. Sedangkan tahun ini kita targetkan Rp200 triliun untuk 17 juta orang pekerja. Kami optimis target itu tercapai karena sepertinya masyarakat sangat antusias dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Divisi Teknik BPJS ketenaga kerjaan Endro Sucahyono di Hotel Ritz Carlton Pasific Palace, Selasa (18/2).

 

Endro mengaku target menaikkan anggaran pengelolaan BPJS ketenagakerjaan untuk tahun 2014 tersebut telah sudah diperhtingkan secara matang. Pihaknya memiliki asumsi perpindahan asuransi pada pegawai pada suatu perusahaan dari lembaga swasta dan Jamsostek akan semakin deras pada tahun ini. Sehingga dapat dipastikan target itu tidak ditetapkan secara mendadak dan asal-asalan.

 

“Kalau target kami tercapai dampkanya bahkan bisa lebih dari angka Rp200 triliun bahkan. Karena memang sedang banyka-banyaknya perusahaan mendaftarkan pegawainya di BPJK Ketenagakerjaan. Dan jaminan dari kami juga lengkap seperti adanya jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” terang Endro.

 

Meski begitu Endro mengaku anggaran BPJS ketenagakerjaan di Indonesia masih kalah dibanding negara kawasan lainnya. Pasalnya anggaran pengelolaan anggaran sebesar Rp157 triliun pada tahun 2013 ternyata tidak lebih besar dari anggaran BPJS versi Singapura dan Malaysia. Padahal penerima jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia lebih banyak dari kedua negara tersebut.

 

"Dana pengelolaan kita hanya Rp157 trilyun tahun 2013. Itu  kecil banget untuk 12,1 juta orang. Padahal di Malaysia dan Singapura yang masyarakatnya lebih sedikit bisa lebih dari itu,” tutur Endro.

 

Pada kesempatan yang sama Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Achmad Riyadi mengatakan lembaganya akan memberi santunan senilai Rp24 juta kepada peserta yang meninggal secara alamiah. Sementara perkerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapat santunan transportasi ke rumah sakit sebesar Rp1 juta. Dan jika tidak bisa bekerja karena dirawat di rumah sakit atau dirawat jalan maka BPJS akan membayar gaji peserta tersebut dengan menyetorkannya pada perusahaan.

 

“Jadi kita membayar gaji peserta tersebut kepada perusahaan. Maksudnya agar tidak ada penggajian ganda karena biasanya perusahaan tetap membayar gaji karyawannya yang masih dalam perawatan. Dengan ebgitu semua merasa aman,” tutupnya. [lulus]

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…