Akhir Polemik RUU Perdagangan (1934-2014) - Oleh: Anindya Daly, Praktisi Seni & Budaya

Pemerintah akhirnya mempunyai regulasi tentang Perdagangan (UU-Perdagangan). Keberadaan UU ini akan menggantikan Peraturan tentang Perdagangan warisan Pemerintah Hindia Belanda yang berlaku sejak 1934, atau 80 tahun lalu tanpa sedikit pun direvisi. Pada 1972, RUU Perdagangan sudah diajukan ke Presiden Soeharto pada waktu itu, dan pada 1979 sempat ditolak. Kemudian, diusulkan kembali pada 1982-1986, tetapi kembali ditolak?

Kemudian, periode 2010-2011, pembahasan RUU ini kembali dilakukan di tingkat internal bersama stakeholder oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, namun hasilnya masih gagal? Ada apa dengan RUU Perdagangan ini? Selanjutnya, pada era Mendag Gita Wirjawan, pembahasan intensif dengan DPR-RI dilakukan sejak bulan Oktober 2013, dan UU Perdagangan akhirnya diregulasikan Pemerintah pada awal Februari 2014.

Senin (17/02/2014) di Jakarta, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Prof. Firmanzah, PhD mengatakan, bahwa desain kebijakan dalam Undang-Undang (UU) Perdagangan yang belum lama ini disahkan menjadi pedoman mengelola sektor perdagangan, terutama untuk memperkuat sumber-sumber pertumbuhan ekonomi.

Perluasan sumber pertumbuhan terus dilakukan untuk mewujudkan pertumbuhan yang berkesinambungan, kokoh, dan berkualitas. Selama 5 (Lima) tahun terakhir, maka pertumbuhan Ekonomi Nasional ditopang sektor Konsumsi dan Investasi. Bahwa, melalui kebijakan dalam UU Perdagangan, maka sektor Perdagangan terus didorong menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi bersama-sama dengan Konsumsi dan Investasi. Restrukturisasi dan Diversifikasi sumber pertumbuhan tentunya akan berdampak positif bagi pengelolaan Perekonomian Nasional.

Ancaman potensi risiko Ekonomi Global akan lebih mudah ditangani dengan beberapa mesin pertumbuhan dibandingkan hanya mengandalkan satu sektor. Sejak pertengahan 2012, kinerja Neraca Perdagangan Indonesia relatif melambat akibat pelemahan permintaan yang mengganggu kinerja Ekspor. Pada 2013, kondisi perdagangan dunia masih tertekan dan menjadikan permintaan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Zona Eropa melemah.

Kondisi ini tentunya memberi sentimen negatif bagi kinerja Perdagangan Nasional. Namun demikian, pada akhir 2013, bahwa Neraca Perdagangan dalam 3 (Tiga) bulan berturut-turut (Oktober–November–Desember 2013) mulai menunjukkan kinerja menggembirakan. Neraca Perdagangan pada Oktober-November-Desember 2013 secara berturut-turut surplus USD 42 Juta, USD 776,8 Juta, dan USD 1,52 Miliar. Bahkan, surplus Neraca Perdagangan pada Desember 2013 tercatat yang tertinggi sejak 2011.

Surplus ini, tentunya akan memberi dampak positif terhadap Neraca Transaksi Berjalan dan Neraca Pembayaran. Surplus Neraca Perdagangan pada Desember 2013 juga telah mendorong peningkatan Cadangan Devisa dan penguatan nilai tukar Rupiah hingga akhir Januari 2014. Cadangan Devisa hingga akhir Januari 2014 sebesar USD 100,7 Miliar atau setara 5–6 bulan Impor dan Pembayaran Hutang Luar Negeri Pemerintah. Maka, pengesahan RUU Perdagangan Indonesia oleh DPR-RI pada 11 Februari 2014 lalu, merupakan sejarah baru di sektor Perdagangan Nasional.

UU Perdagangan ini merupakan satu-satunya dan pertama-kali diundangkan setelah selama 80 tahun ini menggunakan aturan Bedrijfsreglementerings Ordonnatie (BRO) tahun 1934. Maka, dengan disahkannya UU Perdagangan, Ketentuan Hukum Perdagangan dalam Bedrijfdreglementerings Ordonnantie 1934, serta UU lainnya seperti UU tentang Barang, UU Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, dan UU Pergudangan sudah tidak berlaku lagi. Sementara regulasi lainnya yang lebih rendah dari UU, akan dilakukan penyesuaian-penyesuaian mengikuti amanat dalam UU Perdagangan tersebut.

Pengesahan UU Perdagangan ini didasari oleh keinginan untuk mendorong daya saing sektor Perdagangan Indonesia, khususnya ditengah Integrasi Ekonomi Dunia yang sarat dengan ketidakpastian. Pada sisi yang lebih strategis, UU Perdagangan ini merupakan representasi dari komitmen besar Pemerintah dan DPR-RI untuk menjaga sektor Perdagangan Nasional, agar dapat memberikan daya dorong dan nilai tambah bagi Perekonomian Nasional. Atau, merupakan salah satu pilar strategis bagi kesinambungan Kinerja Ekonomi dan Kedaulatan Ekonomi Nasional.

UU Perdagangan ini merupakan manifestasi dari keinginan untuk memajukan sektor Perdagangan yang dituangkan dalam Kebijakan Perdagangan, dengan mengedepankan Kepentingan Nasional. Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 2 (a) yang berbunyi: ”Kebijakan perdagangan disusun berdasarkan asas kepentingan nasional”. Artinya, secara eksplisit Kebijakan Perdagangan Nasional semata-mata ditujukan untuk melindungi Kepentingan Nasional.

Kepentingan tersebut meliputi mendorong Pertumbuhan Ekonomi, mendorong daya saing Perdagangan, melindungi Produksi dalam negeri, memperluas Pasar Tenaga Kerja, perlindungan Konsumen, menjamin kelancaran/ketersediaan Barang dan Jasa, penguatan UMKM, dan sebagainya.

UU yang terdiri atas 19 Bab dan 122 Pasal ini, memuat fungsi Kebijakan, Pengaturan, dan Pengendalian di sektor Perdagangan yang diharapkan dapat memacu kinerja sektor Perdagangan Nasional. Kepentingan Nasional dalam UU Perdagangan ini khususnya meliputi, antara lain: Stabilisasi harga barang/barang kebutuhan pokok, Melindungi produk dalam negeri, Penguatan daya saing produk domestik, Pengendalian impor, serta Peningkatan ekspor barang bernilai tambah tinggi.

Dengan UU Perdagangan ini, pemerintah diberi mandat untuk melakukan intervensi pengamanan pasokan dalam negeri, termasuk di dalamnya keterjangkauan atau stabilisasi harga.

Di samping itu, UU Perdagangan memberi ruang luas bagi upaya peningkatan produksi dan daya saing hasil produksi dalam negeri melalui berbagai fasilitas sarana perdagangan. Mandat UU Perdagangan kepada Pemerintah untuk mengendalikan kegiatan Perdagangan Dalam Negeri tertuang dalam Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi: ”Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam Negeri melalui Kebijakan dan Pengendalian.”

Kebijakan dan pengendalian ini meliputi peningkatan efisiensi dan efektivitas distribusi; peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha; pengintegrasian dan perluasan pasar dalam negeri; peningkatan akses pasar bagi produk dalam negeri; dan pelindungan konsumen (Pasal 5 Ayat 2).

Secara spesifik UU ini berkomitmen meningkatkan penggunaan produk dalam negeri seperti tertuang dalam Pasal 22 ayat 1 yang berbunyi: ”Dalam rangka pengembangan, pemberdayaan, dan penguatan Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan lainnya secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mengupayakan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri.”

Untuk mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah dimandatkan melakukan keberpihakan melalui promosi, sosialisasi, atau pemasaran dan menerapkan kewajiban menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 22 Ayat 2).

Sementara, terkait dengan upaya stabilisasi harga melalui pengendalian pasokan barang-barang pokok atau barang penting lainnya diatur pada Pasal 25–34. Dengan UU Perdagangan, Pemerintah diberi kewenangan untuk melakukan pengendalian pasokan, stabilisasi harga dan produksi barang-barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya.

Hal ini tertuang pada Pasal 25 ayat 1 yang berbunyi: ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.”

UU Perdagangan ini juga mewajibkan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, baik untuk menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen, sekaligus melindungi pendapatan produsen (Pasal 25 Ayat 2-3). Pada kondisi tertentu yang dipandang berpotensi membahayakan Perdagangan Dalam Negeri, Pemerintah diberi kewenangan oleh UU ini untuk memberlakukan Larangan atau Pembatasan Perdagangan Barang/Jasa untuk Kepentingan Nasional (Pasal 35 Ayat 1).

Pembatasan ini dilakukan dengan pertimbangan; melindungi kedaulatan ekonomi; melindungi keamanan negara; melindungi moral dan budaya masyarakat; melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup; melindungi penggunaan sumber daya alam yang berlebihan untuk produksi dan konsumsi; melindungi neraca pembayaran dan/atau neraca perdagangan; melaksanakan Peraturan Perundang-undangan; dan/atau pertimbangan tertentu sesuai dengan tugas Pemerintah (Pasal 35 ayat 2).

Penekanan peningkatan penggunaan dan perlindungan produk dalam negeri merupakan manifestasi dari komitmen mengedepankan Kepentingan Nasional. Pemerintah percaya, bahwa memberikan perlindungan dan penguatan bagi produk dan produksi dalam negeri merupakan upaya untuk mewujudkan ketahanan ekonomi secara luas dan mendorong daya saing Perekonomian Nasional. Bahwa, kelahiran UU Perdagangan ini menjadi momentum yang bersejarah dalam Perekonomian Nasional, baik terkait dengan upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya, maupun mendorong kemajuan ekonomi bangsa.

Meski demikian, bagaimana pun “Pemerataan Pembangunan Nasional” wajib dilakukan Pemerintah, terlebih realisasi membangun Negara adalah membangun seluruh Wilayah Integralistik Kedaulatan Negara, bukan hanya sekesar menghitung angka Populasi Penduduk disalamnya semata. Maka, dalam rangka meningkatkan “Perekonomian Bangsa”, seyogyanya “Sistem Perekonomian Nasional” dilaksanakan Pemerintah berdasarkan amanat UUD 1945, dan tentunya UU Perdagangan. Lihatlah, bagaimana kondisi saudara kita sebangsa setanah air, masyarakat Papua dan daerah tertinggal lainnya yang jauh dari Jakarta, ibukota NKRI, juga wajib dibangun secara terukur dan menasionalisasi.

Bahwa, masalah disparitas pembangunan perekonomian dan infrastruktur antar wilayah saat ini semakin memprihatinkan. Pertumbuhan neraca Perekonomian Nasional belum menjamin adanya pemerataan pembangunan ekonomi secara luas. Penguasaan ekonomi masih dikuasai sebagian kecil masyarakat dengan volume besar. Oleh sebab itu, siapapun yang akan menjadi Pemimpin masa depan NKRI harus bisa melakukan perubahan budaya kerja birokrasi pemerintahan secara cepat dan mendasar dalam membangun Perekonomian Indonesia.

Fokus utama Pembangunan Nasional pada pemberdayaan Masyarakat, Penataan Birokrasi Pemerintah, Peluang Usaha Pengusaha Lokal dan Kesejahteraan Rakyat harus bersinergi dalam mengelola Ekonomi Indonesia. Hal ini, menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia bagi Presiden Terpilih 2014. (mimbar-opini.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…