Pencurian Ikan Rugikan Negara Rp 17 Triliun/Tahun

NERACA

 

Jakarta – Masalah pencurian ikan alias illegal fishing masih menjadi persolan besar yang menerpa industri penangkapan ikan nasional. Apalagi, pengawasan perairan laut yang masih lemah membuat potensi ikan yang melimpah menjadikan Indonesia diserbu para pencuri ikan asing maupun maling lokal. Tak pelak lagi adanya praktek illegal fishing ini mengakibatkan negara rugi hingga Rp 17 trilliun per tahunnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sharif C. Sutardjo, mengatakan adanya illegal fishing memang belum bisa dibuktikan secara nyata. Hanya saja melihat realitas di lapangan adanya praktek ini sangat merugikan negara hingga belasan trilliun per tahun. “Praktik illegal fishing merugikan negara setiap tahunnya Rp 17 trilliun,” kata Sharif ditemui seusai meluncurkan RPP di wilayah  perairan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor Bagian Timur (WPP 718), di Jakarta, Selasa (19/2).

Oleh karenanya untuk meminimalisir itu, kami dari pemerintah terutama KKP akan bekerja keras agar praktek illegal fishing ini bisa dihentikan. “Disini saya menghimbau agar komisi pengkajian ikan bisa bekerja lebih keras lagi guna membrantas praktek-preaktek illegal fishing ini,” imbuhnya.

Selain melakukan pengawasan dari internal Kementerian, kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan laut (AL) dan kepolisian air agar lebih memberikan pengawasan secara intensif agar prektek illegal fishing bisa terus diminimalisir. “Kami juga mengupayakan kerjasama yang lebih kuat terutama dengan TNI AL dan Kepolisian untuk membrantas praktek illegal fishing,” terangnya.

Terapkan DSS

Sebelumnya, Gellwynn Jusuf , Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, mengutarakan bahwa untuk memberantas tindak pidana pencurian dan penangkapan ikan secara ilegal melalui penerapan Database Sharing System (DSS) yang telah dirintis sejak 2012.

"DSS merupakan kegiatan pengembangan sistem basis data terintegrasi pengelolaan perikanan tangkap untuk memperbaiki penerapan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan yang menjamin transparansi dan ketelusuran untuk pemberantasan illegal fishing," katanya.

Gellwynn memaparkan, DSS bertujuan untuk membangun suatu skema sistem basis data yang terintegrasi yang dapat menjamin akurasi dan ketelusuran (tracebility) data dan informasi produk hasil tangkapan ikan sehingga dapat mendukung dan menjamin efektivitas waktu yang dibutuhkan.

Ia mengemukakan, hal tersebut utamanya dalam hal proses verifikasi dan validasi produk perikanan Indonesia yang akan diekspor ke Uni Eropa.

Selain itu, kegiatan tersebut diarahkan untuk mendukung upaya penanggulangan penangkapan ikan ilegal, melihat kapal perikanan dalam melakukan kegiatan penangkapan/pengangkutan ikan telah sesuai dengan surat izin yang diberikan dan menilai tingkat kepatuhan kapal perikanan untuk memenuhi kewajibannya.

"Hasil penilaian ini berfungsi sebagai salah satu pertimbangan dalam penerbitan perpanjangan SIPI/SIKPI (Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) dari kapal tersebut," katanya.

Menurut dia, kegiatan DSS dilaksanakan oleh Ditjen Perikanan Tangkap bekerjasama dengan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Sekretariat Jenderal KKP dengan didukung oleh tenaga ahli IT bantuan teknik dari Uni Eropa kepada Indonesia melalui Trade Support Program (TSP) II Project.

Dimata  Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat pencurian ikan tak sekedar illegal fishing, tapi juga IUUF (Illegal Unregulated Unreported Fishing). “Ini adalah tiga bentuk umum pencurian ikan yang terjadi di laut Indonesia, termasuk di zona ZEEI,” ungkap Koordinator Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA Ahmad Marthin Hadiwinata.

Marthin menambahkan, pihaknya menemukan empat modus yang biasa digunakan dalam aksi pencurian ikan. Yaitu kapal ikan asing yang menangkap ikan tanpa izin, kapal berbendera Indonesia yang dulunya adalah kapal asing dan berizin palsu. Modus ketiga adalah kapal ikan indonesia tapi dokumennya palsu. Keempat kapal ikan Indonesia tanpa dokumen. “Ini semua terjadi di Indonesia,” terang Marthin.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…