Ekonomi Liberal versus Ekonomi Syariah (2) - Oleh: Aries Musnandar, Dosen UIN Malang

Islam turun sebagai agama penyempurna agama terdahulua sebagaimana disebut dalam al Quran-al Karim.  “Dan Kami iringkan jejak mereka (nabi-nabi Bani Israel) dengan Isa putra Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu: Taurat. Dan Kami telah memberikan kepadanya Kitab Injil sedang di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), dan membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Kitab Taurat. Dan menjadi petunjuk serta pengajaran untuk orang-orang yang bertakwa” (QS 5:46). Bahwa Al-Qur'an membawa kebenaran dan pembenar kitab-kitab  sebelumnya (QS 5: 48).  “Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa dan hanya kepada Allahlah mereka dikembalikan” (QS. 3: 83). 

Masih banyak lagi petunjuk Allah dalam al Quran yang menegaskan bahwa Islam  menuntun  pengikutnya agar selamat dunia akhirat, membawa kesejahteraan dunia dan akhirat pula, Islam memberikan tuntunan yang jelas dalam menjalani hidup ini yaitu dengan pedoman yang bersumber dari Al Qur`an dan Hadist. Dengan demikian maka tidak ada satu pun aspek kehidupan manusia yang tidak dibahas oleh Islam karena sebagai ajaran agama yang rahmatan lil alamin tuntunan hidup di dunia telah diungkap oleh al Quran, Hadist dan dicontohkan sunnah Nabi  termasuk sirah Nabawiyyah sebagai sumber keberhasilan hidup.

Kejayaan Islam mulai pada saat Muhammad SAW mengemban misi kerasulan hingga setelah masa kenabian telah menujukkan bahwa jikalau umat Islam memegang teguh pada azas-azas agama secara istiqamah (konsisten, ajeg, dan berkelanjutan) maka kemakmuran sebagai misi dan tujuan terciptanya ilmu ekonomi itu dapat dinikmati warga masyarakat  bahkan dalam kesejahteraan hakiki. Rezeki diberikan Allah sebagai hasil aktivitas ekonomi secara Islam mesti disyukuri misal dengan membelanjakan sebagian rezekinya di jalan Allah sebagaimana telah diperintahkan melalui al Quran dan hadist.  Penunaian zakat umat Islam diikuti oleh infak dan sedekah (ZIS) merupakan bentuk kegiatan ekonomi Islam yang berdasarkan syariah. Di suatu negara penerapan konsep ZIS yang dikenakan bagi umat Islam sesungguhnya adalah instrumen ekonomi syariah yang cukup efektif apabila dikelola secara profesional dan proporsional dalam upaya memeratakan hasil pembangunan bagi masyarakat bangsa. Konsep ini pada masa Nabi dan Sahabat benar-benar dijalankan secara ketat, tegas dan terukur sehingga umat Islam yang membangkang dan tidak patuh pada perintan mengeluarkan kewajiban zakatnya dengan sertamerta akan diperangi. Sehingga pada masa itu ketimpangan kesejahteraan tidak menganga dan terbuka lebar sebagaimana fenomena pada penerapan ekonomi liberal dewasa ini.

Azas-azas kebersamaan, keadilan dan kesetiakawanan sosial menjadi landasan konsep ZIS yang berdampak signifikan bagi masyarakat Muslim pada masa-masa kejayaan Islam.  Praktek bisnis (jual beli) dalam bidang apapun asalnya adalah halal sampai ada ketentuan yang melarangnya misalnya  praktek-praktek bisnis yang didasarkan pada sistem ribah yang dalam ekonomi liberal biasa dilakukan pihak perbankan konvensional dengan nama bunga bank (interest). Demikian pula berbagai praktek ekonomi dan bisnis yang dapat merusak keseimbangan ekosistem. Ekonomi dalam bahasa arab disebut iqtisad  atau asal kata qasad yang bermakna sederhana, pertengahan atau bisa juga diberi arti sebagai suatu keseimbangan, berada ditengah-tengah misal tidak mubazir juga tidal royal, atau dalam konteks aktivitas eksplorasi sumber daya alam tidak boleh menyababkan terjadinya kerusakan alam. Manakala kegiatan ekonomi tersebut akan menyebabkan mudharat dan menzholimi sebagain masyarakat lain maka sebesar apapun keuntungan yang diperoleh dalam perspektif Islam kegiatan ekonomi seperti ini tidak dibenarkan dan dilarang dilakukan. Aktivitas ekonomi yang menyimpang ini seharusnya dicegah karena merupakan ajaran Islam untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar termasuk bidang ekonomi.

Ekonomi syariah mendasarkan aktivitas pada kepatuhan atau ketaatan terhadap melaksanakan perintah dan menjauhi larangan yang diungkap dalam al Quran dan Hadist. Disinilah letak bedanya antara eknomi liberal yang tidak terbimbing wahyu Illahi dengan ekonomi syariah yang menyandarkan aktivitas bisnis dan ekonomi tunduk pada apa yang diperintahkan Allah dan menjauhi apa yang dilarang Nya. Oleh kartena itu berbagai bentuk aktivitas ekonomi yang dilarang dalam Islam seperti penumpukan kekayaan pada sebagian kecil masyarakat saja tanpa ada upaya menggunakannya untuk kesejahteraan bersama untuk rakyat banyak, memperdagangkan (jual beli) barang-barang yang dilarang agama dan membawa mudharat bagi umat manusia. Pada prinsipnya ekonomi syariah dilandasi oleh akhlak mulia yang dibimbing oleh wahyu Illahi. Memang Ekonomi syariah tidak memiliki sejumlah teori khusus dan rinci yang menerangkan ilmu  ekonomi sebagaimana ekonomi kapitalistik disebarluaskan. Namun, ekonomi Islam mempunyai konsep normatif pengelolaan keuangan seperti mengenai larangan riba, hal kepemilikan harta dan pekerjaan, penguasaan atas barang hajat orang banyak (public goods) serta jaminan dan solidaritas sosial melalui konsep ZIS yang diterangkan dimuka.

Prinsip-prinsip Islam tentang kehidupan bermasyarakat termasuk dalam aktivitas ekonomi pada masa Rasulullah dijalankan secara paripurna sehingga menarik perhatian banyak kalangan yang belum mengerti tentang ajaran Islam. Alhasil,  perkembangan Islam menjadi begitu meluas menembus batas jazirah Arab. Pada masa kejayaan Islam suasana kehidupan dan kesejahteraan masyarakat terperhatikan, prinsip keadilan ditegakkan, tauhid sosial juga dipraktikkan melalui kepedulian terhadap kaum papa dan lemah. Jaminan dan solidaritas sosial yang dibangun dari prinsip Islam yakni mengoptimalkan peran dan fungsi zakat mampu menjembatani kesenjangan si kaya dan si miskin Kegiatan praktik bisnis bersifat eksploitasi, curang dan serakah dicegah dan dilarang.Pada masa sekarang negeri Muslim tidak memiliki contoh yang baik tentang penerapan sistem ekonomi Islam.

Dewasa ini belum ada satu negara yang benar-benar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam secara syariah dengan sempurna dan menyeluruh. Negara-negara Islam sekarang ini baru menerapkan sebagian saja dari sistem ekonomi Islam seperti keuangan Islam diantaranya perbankan, asuransi, pembiayaan mikro, sukuk dan pasar modal yang berdasarkan syariah, itu pun dalam batas-batas tertentu. Zakat sebagai alat penting lainnya dalam ekonomi Islam masih belum dijadikan landasan atau mainstream pengambilan kebijakan ekonomi pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan secara komprehensif dan massif. Padahal potensi itu sangat terbuka lebar. Kuatnya pengaruh ekonomi liberal kapitalistik yang merambah negara-negara Islam merasuki pelaku usaha, sehingga tidak heran jika mencuat pertanyaan, bisakah ekonomi berdasarkan syariah memberikan sumbangan berarti pada rekonstruksi atau pembangunan sektor ril warga bangsa? Pemahaman eknomi syariah masih bersifat parsial belaum kaffah sebagaimana seharusnya ajaran Islam itu diterapkan oleh umat Islam. Alhasil, ekonomi syariah di beberapa negara lambat berkembang dan masih berkutat pada kegiatan lembaga keuangan, asuransi dan pembiayaan. Padahal sebagaimana dilukiskan dimuka bahwa eknomi Islam atau ekonomi berdasarkan syariah itu amat luas meliputi aktivitas ekonomi umat manusia untuk menuju kesehateraan hakiki yang bukan semu yakni mencapai kebahagiaan akherat setelah meraih kebahagiaan dunia bersandarkanh nilai dan prinsip ajaran Islam. Wallahu'alam. Bersambung... (uin-malang.ac.id)

 

 

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…