KKP Sosialisasikan Budidaya Ikan Tanpa Antibiotik dan Logam Berat

NERACA

 

Serpong - Beberapa waktu lalu, ekspor produk perikanan dan hasil laut Indonesia dilarang masuk ke beberapa negara di Eropa. Mereka beralasan kalau produk perikanan Indonesia masih terkontaminasi residu dan obat anti biotik. Namun, Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto mengatakan pada 2013 lalu larangan tersebut sudah dicabut.

“Ini satu hal yang harus dipertahankan dan ditingkatkan. Kepercayaan dari Uni Eropa jangan disia-siakan. Bahu membahu tingkatkan dengan monitoring residu, bahan obat ikan dan kimia yang beredar di masyarakat. Tanggung jawab kita meyakinkan dan sosialisasikan ke masyarakat, budidaya ikan tidak gunakan antibiotik dan logam berat. Lakukan monitoring rutin dan terjadwal," ujarnya usai membuka secara resmi Temu Koordinasi Pengendalian Residu Nasional di Hotel Grand Zuri, Serpong, Banten, Senin (17/2).

Menurut Slamet, potensi perikanan budidaya di Indonesia yang cukup besar, sehingga merupakan peluang bagi Indonesia untuk dapat memproduksi ikan hasil budidaya sebanyak-banyaknya dengan kualitas yang baik serta aman dikonsumsi. Salah satu usaha yang dilakukan adalah menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, dengan mengendalikan residu yang merupakan dampak dari penggunaan Obat Ikan dan Bahan Kimia (OIK) dalam proses pembudidayaan ikan serta dampak dari adanya kontaminasi lingkungan budidaya.

Dijelaskan Slamet, untuk dapat menghasilkan produk perikanan budidaya yang berkualitas dan aman dikonsumsi, tanpa mengandung residu antibiotik dan bahan kimia yang dilarang maka perlu diterapkan sistem monitoring residu nasional.

Dia menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya telah berhasil melakukan pengendalian residu dan sekaligus melakukan monitoring penggunaan residu pada usaha budidaya. Hal ini terbukti dengan dimasukkannya Indonesia oleh Direktorat Jenderal Konsumen dan Kesehatan, European Commission melalui Commission Decision 2011/163/EU ke dalam daftar negara-negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa.

Hal ini membuktikan bahwa Perencanaan Monitoring Residu Nasional (National Residue Monitoring Plan-NRMP) perikanan budidaya Indonesia telah dinilai setara dengan standard Uni Eropa sebagaimana dinyatakan oleh Director of Food and Veterinary, European Commission melalui suratnya No Ref. Ares(2013)2797352,  Tanggal  31/07/2013.

Selain itu, dengan tidak adanya notifikasi  dari negara Uni Eropa berupa Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF) terhadap produk perikanan budidaya yang diekspor  Indonesia ke negara tersebut paling tidak sejak akhir tahun 2009, membuktikan bahwa produk perikanan budidaya Indonesia telah bebas dari residu. “Kondisi ini harus terus dipertahankan antara lain melalui koordinasi yang berkelanjutan dan semakin baik diantara pihak terkait (stakeholders) dalam pelaksanaan monitoring residu,” ungkap Slamet.

Slamet menekankan bahwa prestasi ini bukan merupakan akhir atau tujuan pengendalian residu nasional. Tugas berat ke depan adalah bagaimana mempertahankan prestasi yang sudah dicapai dalam monitoring residu sebagai bagian dari penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan produk perikanan budidaya.

“Penerapan NRMP yang telah ditetapkan harus dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya melalui kerjasama antara Tim Monitoring Residu Daerah dengan Tim Monitoring Residu Pusat terutama dalam mendapatkan sampel sesuai ketentuan yang diatur dalam Council Directive Uni Eropa, CD 96/23 yang menetapkan bahwa setiap 100 (seratus) ton produksi perikanan budidaya harus dilakukan pengambilan sampel minimal sebanyak 1 (satu) sampel untuk diuji kandungan residunya,” papar Slamet.

Pada kesempatan ini Slamet mengapresiasi Uni Eropa atas bantuan berupa hibah yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) melalui Trade Support Programme 2 (TSP 2) sejak Tahun 2013.

Hibah yang berupa bantuan teknis dimaksudkan untuk meningkatan kualitas pelaksanaan monitoring residu nasional perikanan budidaya. Bantuan teknis  tersebut terdiri dari tiga komponen kegiatan yaitu: i) Peningkatan kapasitas laboratorium uji residu dalam kerangka implementasi Perencanaan Pengendalian Residu Nasional, ii) Kajian dan usulan amandemen untuk pelaksanaan Aquatic Animal Health Services (AAHS), dan iii) Pengembangan Sistem Informasi Manajemen untuk monitoring residu.

“Bantuan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk tetap menjaga produk perikanan budidaya bebas residu sehingga meningkatkan daya saing dan nilai tambah di pasar Internasional dan sekaligus mendukung program keamanan pangan,” tambah Slamet.

Menurut Slamet, pertemuan ini sangat strategis karena menjadi sarana penyamaan persepsi dalam upaya pengendalian residu produk perikanan budidaya. Manfaat yang diharapkan dari hasil pertemuan ini adalah terjalinnya kerjasama yang semakin baik sama antar pihak terkait (stakeholders) sehingga prestasi yang telah dicapai oleh Indonesia dapat dipertahankan atau bahkan dapat  semakin ditingkatkan.

“Koordinasi yang baik diantara pihak terkait akan menjadikan Indonesia di masa-masa mendatang semakin mampu menghindari dihasilkannya produk perikanan budidaya yang mengandung residu di atas ambang batas yang disyaratkan sehingga tingkat keberterimaan produk perikanan budidaya di negara tujuan ekspor seperti negara-negara anggota Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan sebagainya semakin tinggi,” kata Slamet.

Pertemuan ini diikuti 60 orang  yang terdiri dari pelaku usaha, pejabat perikanan budidaya yang berasal dari 17 Provinsi yang mengekspor produk perikanan budidaya, 10 laboratorium uji, para pejabat dari Eselon 1 terkait di lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan yaitu: Pusat Manajemen Mutu Hasil Perikanan-BKIPM, Direktorat Pemasaran Luar Negeri-Ditjen P2HP dan Beberapa pejabat eselon 3 dan 4 DJPB, Tenaga Ahli pada proyek TSP 2 serta Tim Monitoring Residu-Ditjen Perikanan Budidaya.

Selain itu hadir pula para pelaku usaha perikanan yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Shrimp Club Indonesia (SCI) dan Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I). Beberapa peserta peninjau juga mengikuti acara ini yaitu perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Utara dan Perwakilan dari Loka Pemeriksaan Penyakit Ikan dan Lingkungan (LP2IL).

BERITA TERKAIT

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…

BERITA LAINNYA DI Industri

Kunci Cermat Bermedia Sosial - Pahami dan Tingkatkan Kompetensi Platform Digital

Kecermatan dalam bermedia sosial sangat ditentukan oleh pemahaman dan kompetensi pengguna terkait platform digital. Kompetensi tersebut meliputi pemahaman terhadap perangkat…

IKM Tenun Terus Dipacu

NERACA Jakarta – Dalam menjaga warisan budaya nusantara, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mendorong pengembangan sektor industri kerajinan dan wastra…

PLTP Kamojang Jadi Salah Satu Rujukan Perumusan INET-ZERO

NERACA Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun Dokumen…