Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 - Industri Pelayaran Nasional Sulit Bersaing Dengan Asing

 

NERACA

Jakarta - Industri pelayaran nasional diperkirakan sulit untuk bertahan dalam berkompetisi terhadap gempuran industry pelayaran international pada jelang diberlakukannya masterplan Asean Economic Community (AEC) atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015 akibat banyaknya industri pelayaran ini dirundung banyak masalah yang merundung industri ini.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan masalah utama yang menerpa pada industri pelayaran mencakup adanya biaya pajak yang tinggi, tarif kepelabuhanan yang terus meningkat, aturan teknis yang belum setara dengan negara lainnya hingga tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di laut (Sea and Coast Guard).

“Selama masalah-masalah tersebut tidak segera diatasi oleh pemerintah, maka industri pelayaran nasional tidak mampu bersaing pada Asean Economic Community 2015. Karena di negara lain sudah memberikan semua insentif  tersebut, sedangkan kita belum mendapatkan itu semua,” kata Carmelita dalam siaran persnya yang diterima redaksi Neraca, Senin (17/2).

Padahal seperti insentif fiskal misalnya, sudah lebih dua tahun diperjuangkan oleh sektor pelayaran, tetapi belum ada realisasinya. Penghapusan PPN atas bongkar muat barang pada jalur perdagangan luar negeri dan PPN atas pembelian BBM kapal hingga kini belum diberikan pemerintah, padahal jika PPN atas pembelian BBM dihilangkan, harga BBM kita masih tetap lebih mahal dibanding negara lain. “Makanya apa pun itu, akan kami perjuangkan guna mendapatkan kekuatan agar kita mampu berkompetisi dengan perusahaan luar negeri,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan yang ada, sejumlah kebijakan perpajakan hingga kini masih banyak yang memberatkan sektor pelayaran bahkan kebijakan tersebut tidak lazim dianut atau diterapkan di negara lainnya di dunia sehingga daya saing pelayaran nasional pada angkutan luar negeri menjadi rendah.

Sejumlah PPN yang menurunkan daya saing nasional itu antara lain pengenaan PPN 10% atas impor kapal jenis Floating Crane akibat adanya perbedaan persepsi dimana satu kementerian menyatakan floating crane termasuk kapal sehingga bebas PPN, tetapi di kementerian lain didefinisikan bukan sebagai kapal sehingga menjadi objek PPN.Selain itu, pengenaan PPN 10% juga dikenakan atas kegiatan bongkar muat barang/container. “Pajak industri ini masih terlampau besar, sehingga margin yang didapat terlalu kecil. Sehingga sangat sulit bersaing dengan perusahaan international yang memiliki permodalan besar,” ujarnya.

Oleh karenya, kami berharap pemerintah disini para pengambil kebijakan tidak perlu takut untuk memberikan insentif bagi pelayaran karena sudah menjadi Instruksi Presiden No.5/2005 dan dilindungi UU No.17/2008 tentang Pelayaran, khususnya pasal 56 dan 57, apalagi Indonesia adalah negara kepulauan dimana seharusnya biaya transportasi laut seharusnya yang paling murah dibandingkan modal lainnya. “Pemerintah harus berani bertindak dalam mengambil kebijakak, jika tidak masuk pasar bebas AEC 2015 nanti industri pelayaran nasional akan dikuasai oleh industry international,” tegasnya.

Minimnya Permodalan

Sebelumnya Destry Damayanti, Kepala Ekonom Bank Mandiri, mengatakan minimnya kucuran kredit untuk industri perkapalan nasional disebabkan tingkat risiko dari sektor tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan industri lainnya.

Secara histories, menurutnya tingkat NPL (non-performing loan) industri perkapalan untuk memproduksi kapal domestik mencapai 4% dan kapal pelayaran internasional 6%, sementara rata-rata industri hanya 2%. “Untuk sektor industri ini memang secara umum kredit perbankannya masih kecil, mengingat resikonya terlalu besar sehingga banyak perbankan yang tidak memberikan kredir secara jor-joran,” katanya.

Tingginya risiko industri perkapalan, khususnya untuk produksi kapal internasional, disebabkan oleh banyak faktor, antara lain faktor teknis kapal, kondisi alam, hingga bajak laut yang dapat mengganggu pelayaran.

Risiko lainnya adalah masih lemahnya infrastruktur pendukung pelayaran nasional mulai dari fasilitas bongkar muat yang mahal dan membutuhhkan waktu lama hingga sarana pelabuhan yang masih minim. “Situasi ini membuat kalangan perbankan lebih berhati-hati untuk mengucurkan kredit ke industri perkapalan dan lebih fokus pada segmen kapal tertentu seperti untuk industri batu bara dan barang tambang lainnya,” terangnya.

BERITA TERKAIT

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…

BERITA LAINNYA DI Industri

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

Pengembangan Industri Pengolahan Kopi Terus Dirorong

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong perkembangan industri pengolahan kopi nasional. Hal ini untuk semakin mengoptimalkan potensi besar…

Konsumsi Energi Listrik SPKLU Meningkat 5,2 Kali Lipat - MUDIK LEBARAN 2024

NERACA Jakarta – Guna memanjakan pemudik yang menggunakan kendaraan listrik EV (Electric Vehicle), 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum…