BI Harus Fokus Benahi Masalah Moneter

NERACA

Jakarta – Kalangan akademisi dan anggota DPR menilai peran Bank Indonesia (BI) seharusnya lebih fokus mengatur persoalan moneter dan makro ekonomi, agar supaya tidak tumpang tindih dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak awal Januari 2014.

Menurut guru besar ekonomi Universitas Brawijaya Prof Dr Ahmad Erani Yustika, sesuai ketentuan UU bahwa mulai tahun ini Otoritas Jasa Keuangan yang mengurusi semua masalah pengawasan perbankan, sehingga BI fokus untuk mengatasi masalah moneter.

"Tugas OJK ini akan memberi kepastian bagi konsumen, termasuk industri perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non bank (IKNB) baik dalam pengawasan maupun bila konsumen memiliki masalah dan untuk masalah moneter BI diberi kebebasan untuk mengaturnya, jadi semua sudah mempunyai peran masing masing jangan sampai ada yang melewati jalurnya," ujar Erani kepada Neraca, Kamis (13/2).

Lebih lanjut Erani juga berpesan karena semuanya sudah mempunyai peran dan kewajibannya antara BI dan OJK harus bekerja dengan baik dan jangan sampai mereka keluar jalur, karena ini sudah diamanatkan dalam UU.

Secara terpisah, pengamat perbankan Lana Soelistianingsih menilai sampai kapanpun antara OJK dan Bank Indonesia (BI) selalu ada wilayah kerja yang abu-abu. “Memang kebijakan MRA itu sangat teknis yang seharusnya dilakukan oleh OJK. Tapi kenyataannya regulasi sistem pembayaran perbankan masih dipegang oleh BI. Memang akan selalu ada wilayah yang abu-abu antara OJK dan BI,” ujarnya.

Kemudian Lana mengatakan dengan masih berlakunya regulasi sistem pembayaran perbankan yang dikontrol oleh BI sangat memungkinan lembaga kontrol moneter tersebut ikut campur dalam kegiatan perbankan yang sifatnya teknis. “Memang seharusnya BI hanya kontrol moneter saja. Tapi regulasi itu kan masih ada. Dan bisa saja BI mencari dasar alasannya untuk menegaskan aksi MRA merupakan langkah kontrol moneter.”

Namun dari adanya wilayah abu-abu itu Lana menggingatkan lambat alun akan terjadi lempar tanggungjawab antara BI dan OJK. Pasalnya dengan berlakunya keweangan BI untuk tetap campur tangan dalam kegiatan perbankan sangat berpotensi menimbulkan perselisihan dengan OJK. Dan dapat dipastikan OJK tutup tangan untuk menanggulangi masalah perbankan yang diakibatkan oleh BI.

“Pasti akan ada perselisihan dengan lepas tanggungjawab antara BI dan OJK jika masih ada wilayah abu-abu itu. Terutama ketika terjadi krisis ekonomi di lingkungan perbankan. Sedangkan kita sebagai masyarakat memang hanya bisa gondok saja ketika melihat saling lempar tanggungjawab itu,” tutur Lana.

Perjanjian Repo Antarbank

Sebelumnya BI memfasilitasi penandatanganan kesepakatan bersama Mini Master Repurchase Agreement (MRA) tahap II oleh 38 bank di Jakarta. Gubernur BI Agus Martowardojo menjelaskan, BI memfasilitasi perluasan peserta Mini MRA ini adalah salah satu upaya BI untuk mempercepat pendalaman pasar uang rupiah.

“Ke depan, dengan meluasnya penggunaan Mini MRA, kami berharap market line repo antar bank akan terbentuk sehingga pada saatnya nanti implementasi global MRA akan lebih mudah diterapkan, bahkan dengan institusi keuangan non bank,” kata Agus di Jakarta, kemarin. 

Terkait perjanjian tersebut, Kepala ksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon menjelaskan hal tersebut memang layak dilakukan oleh BI, karena perjanjian itu menyangkut pendalaman pasar keuangan.

"Karena hal tersebut menyangkut operasional pasar uang, perjanjian tersebut memang pas menjadi bidangnya BI," kata Nelson.

Namun  anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan, seharusnya terdapat kejelasan tugas dan wewenang antara BI dan OJK mengenai sektor perbankan. Kerjasama ini semestinya dibawah pengawasan OJK dimana lembaga ini mengawasi atas lembaga jasa keuangan dari perbankan, pasar modal, hingga asuransi.

“OJK semestinya mengawasi mikro perbankan dan BI hanya persoalan makronya sehingga dengan adanya kerjasama ini, saya akan mengusulkan kepada ketua komisi untuk mengundang BI dan OJK untuk membahas tugas dan wewenang keduanya sehingga tidak adanya tumpang tindih,” kata dia.

Dia juga menjelaskan pembentukan OJK sudah diatur dalam Undang-undang (UU), begitupula dengan tugas dan wewenangnya dalam dunia perbankan. Jangan sampai BI melakukan tugas dan wewenang yang seharusnya dilakukan oleh OJK dan apabila hal ini dilakukan maka bisa melanggar tugas dan wewenang OJK.

“Perlu kita kaji terlebih dahulu mengenai kerjasama ini dan diharapkan tidak adanya perebutan wewenang OJK dari BI,” ujarnya.

Dia menuturkan tugas dari OJK sudah jelas dimana mengawasi perbankan secara independen dan sudah disahkan oleh UU. Oleh karenanya, diperlukan ketegasan dari OJK maupun BI untuk membagi tugas dan wewenang yang sudah diamanatkan oleh aturan yang berlaku.

“Saya pun mengharapkan OJK ini bisa memperbaiki pengawasan internal yang dilakukan BI selama ini terhadap industri keuangan nasional,” ujarnya. sylke/iwan/lulus/mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…