Pil Pahit Indonesia-Australia

Oleh: Ahmad Nabhani

Wartawan Harian Ekonomi NERACA

Hubungan bilateral Indonesia dan Australia kembali memanas, kali ini gara-gara pemerintah yang membebaskan secara bersyarat narapidana narkotika asal Australia Schapelle Legih Corby menjadi obrolan hangat masyarakat Indonesia. Hal ini sangat beralasan, dibalik pembebasan bersyarat tersebut tidak seimbang dengan pelanggaran yang telah dilakukan negara Australia terhadap penyadapan kepala negara Indonesia setelah skandal penyadapan intelijen Australia tahun 2009 terbongkar, terlepas lemahnya pengawasan intelijen negara ini.

Kendatipun pembebasan Corby adalah hak priogratif presiden dan sudah menjadi pertimbangan matang, tentunya keputusan tersebut harus dihormati baik itu menuai perdebatan pro dan kontra hingga tudingan muatan politik serta hilangnya kedaulatan, martabat bangsa ini karena sudah didikte negara asal Kangguru. Sebagai negara hukum, hukumlah yang menjadi panglimanya. Hanya saja, keputusan presiden memberikan pembebasan bersyarat menjadi sikap jelas pemerintah yang tidak konsisten memerangi kejahatan narkotika yang kategorinya tidak bisa diampuni, selain korupsi dan terorisme.

Dibalik eratnya kerjasama Indonesia dan Australia dalam berbagai bidang, baik itu bantuan pendidikan, kerjasama ekonomi dan pertahanan. Rupanya negara persemakmuran tersebut memiliki itikad yang tidak baik dibalik keramahan bangsa ini dengan memanfaatkan kelengahan yang ada. Sebut saja, dengan kesewenangan mendeportasi imigran ke gelap ke Indonesia. Dimana AL Australia menghalau 45 imigran gelap asal Timur Tengah yang hendak ke perairan Australia lalu diarahkan kembali ke perairan Indonesia dan berujung ke Ndao, NTT. Tindakan AL Australia itu merupakan implementasi dari kebijakan PM Tony Abbott untuk menghalau para pencari suaka ke wilayah Indonesia (boat turnback policy).

Tidak hanya itu, Australia juga dinilai tidak manusiawi dengan menahan dan memulangkan para nelayan Indonesia yang terangkap di perairan Australia hingga memakan korban jiwa. Perlu diakui, kerjasama perdagangan Indonesia dan Australia cukup tinggi mencapai US$ 10,2 miliar hingga ditargetkan tembus US$15 miliar pada 2015.

Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS), setelah surplus pada 2010 dan 2011, neraca perdagangan Indonesia dengan Australia kini mengalami defisit. Pada 2012 mengalami defisit sebesar US$ 392.235 , sedangkan hingga Agustus 2013 defisit sudah mencapai US$ 521.983.

Apalah gunanya, jika tingginya volume perdagangan tersebut tidak sebanding sikap Australia yang terus mengintervensi hukum dan politik di Indonesia dengan kejumawaannya. Pemerintah harus mengambil sikap tegas, apa terus melanjutkan kerjasama atau sebaliknya memutuskan kerjasama jika pil pahit terus di telan Indonesia. Sebagai negara berdaulat, pemerintah dituntut mempertanggung jawaban kebijakan Australia selama ini dinilai merugikan.

Sudah saatnya pemerintah menyadari bila posisi Indonesia dengan Australia bukan sekadar hubungan liberal yang didasarkan kepentingan tertentu. Indonesia dan Australia adalah negara tetangga dan negara sejajar tanpa perlu merendah, dan tunjukkan bila Indonesia tidak lemah agar disegani sebagai negara terkaya di Asia Tenggara.

BERITA TERKAIT

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Emas Pasca Lebaran

Oleh: Agus Yuliawan Pemerhati Ekonomi Syariah Usai lebaran Idul Fitri 1445 H masyarakat Indonesia mulai menjalankan aktifitas kembali seperti biasanya…

Tantangan APBN Paska Pemilu

   Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD…

Kebijakan Satu Peta

 Oleh: Susiwijono Moegiarso Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta atau…