Regulator Bekukan Dua Ventura

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura. Pasalnya perusahaan modal ventura itu tidak membuat pelaporan kegiatan usaha. Dengan kebijakan pembekuan maka diharap kondisi industri keuangan dalam negeri dapat semakin sehat.

“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan dua perusahaan modal ventura. Perusahaan itu di antaranya PT Altus Indonesia dan PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura. Dengan begitu kedua perusahaan modal ventura ini tidak bisa lagi melakukan kegiatan usahanya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) II OJK Dumoly F Pardede dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/2).

Secara rinci Dumoly mengatakan pembekuan modal ventura PT Dian Bhuana Sejahtera Ventura dan PT Altus Indonesia sejak 27 Januari 2014. Hal itu dilakukan karena kedua perusahaan itu tidak memenuhi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2012 Pasal 42 ayat (2) huruf b tentang Perusahaan Modal Ventura. “Namun keputusan pembekuan dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor S-15A/NB.2/2014 tanggal 27 Januari 2014.”

Kedua perusahaan yang berlokasi di Jakarta itu dinilai Dumoly tidak pernah menunaikan kewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Menteri Keuangan paling lama empat bulan setelah tahun buku berakhir. “Namun dalam masa pemebekuan ini kedua perusahaan modal ventura itu masih bisa melakukan kegiatan konfirmasi kepada OJK sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) PMK Nomor 18/PMK.010/2012.”

Sebelumnya Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ngalim Sawega juga mengumumkan beberapa perusahaan modal venture yang sudah dicabut izin usahanya pada akhir tahun 2013 kemarin. Di antaranya PT Dinamik Sistim Sejahtera (Aceh), PT Handa Putra Capital, PT Inkapita Venture, PT Jasa Dinamika Ventura Corporation, PT Mahe Investama, PT Yao Kapital, PT Abalone Siber Capitalindo, PT Brata Ventura (Denpasar), dan PT Bhakti Sarana Ventura.

Ngalim juga menyebutkan hingga saat ini jumlah perusahaan modal ventura yang masih aktif mencapai 80 perusahaan. “Dengan total aset mencapai Rp8,4 triliun, pembiayaan Rp5,45 triliun dan liabilitas mencapai Rp5,01 triliun. Nah itu nilai total aset perusahaan modal ventura yang masih hidup hingga sekarang,” kata dia. [lulus]

BERITA TERKAIT

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

Pentingnya Bermitra dengan Perusahaan Teknologi di Bidang SDM

  NERACA Jakarta – Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menekankan pentingnya Indonesia memperkuat kemitraan dengan perusahaan…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

Pentingnya Bermitra dengan Perusahaan Teknologi di Bidang SDM

  NERACA Jakarta – Pengamat komunikasi digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menekankan pentingnya Indonesia memperkuat kemitraan dengan perusahaan…