Bursa Hadirkan Pedoman Remote Trading

Guna menyempurnakan remote trading untuk mengantisipasi meningkatnya transaksi saham di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia menerbitkan keputusan baru tentang pedoman mediator "remote trading" untuk menyempurnakan sistem pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia. Hal tersebut disampaikan BEI dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Samsul Hidayat mengatakan, sejalan dengan perkembangan sistem perdagangan di Bursa, telah dilakukan kajian atas persyaratan dan prosedur bagi pihak-pihak yang memberikan jasa penyedia perangkat "remote trading" Anggota Bursa Efek.

Aturan tersebut diterapkan melalui surat Keputusan Direksi Nomor 00001/BEI/01-2014 terkait pedoman mediator "remote trading". Dia menambahkan, keputusan itu juga untuk menstandardisasi persyaratan dan prosedur pihak-pihak yang dapat memberikan jasa penyedia perangkat "remote trading", sehingga keputusan itu dipandang perlu untuk menjadi panduan bagi mediator "remote trading.

Samsul menjelaskan, mediator "remote trading" merupakan pihak yang telah menandatangai kontrak dengan Bursa untuk menyediakan jasa "remote trading" bagi anggota bursa efek koneksi tidak langsung untuk dapat melakukan perdagangan efek secara "remote trading".

Sementara "remote trading" adalah perdagangan saham yang diselenggarakan oleh Bursa dengan menggunakan JATS (Jakarta Automated Trading System), perangkat "remote trading" Bursa, jaringan dan perangkat "remote trading" Anggota Bursa Efek. Lanjutnya, bagi mediator "remote trading" yang telah terdaftar di Bursa sejak berlakunya surat keputusan Direksi ini, wajib memenuhi persyaratan paling lambat sampai dengan 1 Juli 2014.

Sementara bagi calon mediator wajib memiliki perangkat "remote trading" anggota bursa efek sesuai ketentuan atau persyaratan. Selain itu, Bursa juga mengatur pengenaan sanksi atas pelanggaran dari keputusan itu bagi mediator "remote trading". Disebutkan, sanksi yang berikan berupa teguran tertulis, peringatan tertulis dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta. Disamping itu, Bursa juga berhak mencabut status sebagai mediator 'remote trading'. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Laba Mandiri Herindo Adiperkasa Naik 78,04%

Di tiga bulan pertama 2024, PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk(MAHA) membukukan laba bersih Rp73,204 miliar atau naik 78,04% dibanding periode…

Anak Usaha HRUM Raih Pinjaman US$620 Juta

Danai ekspansi bisnisnya, PT Tanito Harum Nickel, anak usaha PT Harum Energy Tbk(HRUM) meraih fasilitas pinjaman senilai US$ 620 juta…

Sawit Sumbermas Raup Laba Rp512,25 Miliar

Laba bersih PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) tercatat sebesar Rp512,25 miliar pada tahun 2023 atau anjlok 72,1% dibanding tahun…

BERITA LAINNYA DI

Laba Mandiri Herindo Adiperkasa Naik 78,04%

Di tiga bulan pertama 2024, PT Mandiri Herindo Adiperkasa Tbk(MAHA) membukukan laba bersih Rp73,204 miliar atau naik 78,04% dibanding periode…

Anak Usaha HRUM Raih Pinjaman US$620 Juta

Danai ekspansi bisnisnya, PT Tanito Harum Nickel, anak usaha PT Harum Energy Tbk(HRUM) meraih fasilitas pinjaman senilai US$ 620 juta…

Sawit Sumbermas Raup Laba Rp512,25 Miliar

Laba bersih PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) tercatat sebesar Rp512,25 miliar pada tahun 2023 atau anjlok 72,1% dibanding tahun…