Beras Impor dan Kesiapan MEA

Skandal beras impor yang merebak belakangan ini terkesan adanya saling tuding, lempar tanggung jawab antar sejumlah pejabat kementerian teknis dan pelaku ekonomi sebagai akibat ditemukan beras impor kualitas medium Vietnam, yang tidak ada dalam daftar izin impor yang menggerus harga beras lokal ke bawah, sesungguhnya merupakan awal “pembukaan” permasalahan sangat serius yang akan kita hadapi dalam satu dua tahun ke depan.

Diskresi pemerintah dalam membuat regulasi, pembatasan impor komoditas tertentu yang dimaksudkan sebagai instrumen untuk stabilisasi harga, proteksi produk dan jasa domestik dan stimulan transformasi struktur perekonomian, ternyata akan sangat limitatif terkait dengan akan diberlakukannya perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015, yang akan berlanjut dengan pasar terintegrasi Asia Pasifik (AFTA) pada 2020.

Sesuai dokumen cetak biru ekonomi yang disepakati para pemimpin ASEAN di Singapura (20 Nov.2007), ASEAN akan bertransformasi menjadi suatu kawasan terintegrasi tanpa hambatan atas lalu lintas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan modal. Empat karakteristik utama MEA adalah adanya pasar tunggal dan kesatuan basis produksi, kompetisi ketat kawasan, pembangunan ekonomi yang equitable tidak memberi preferensi lokal, serta integrasi kawasan secara sepenuhnya kepada perekonomian global.

Adapun sasaran integrasi MEA mencakup pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas, saling pengakuan akan kualifikasi jasa profesional, konsultasi erat masalah ekonomi makro dan kebijakan keuangan, instrumen pembiayaan perdagangan, konektivitas komunikasi dan penguatan infrastruktur, pengembangan pemusatan transaksi berbasis elektronik, integrasi industri di seluruh kawasan untuk memajukan sumber daya regional, dan mendorong peran dan pelibatan sektor swasta untuk membangun masyarakat MEA. Artinya, ini sebuah manifesto penyerahan kedaulatan ekonomi ke pasar bebas.

Padahal, kerja sama pada dasarnya akan mendorong peningkatan nilai tambah dengan efisiensi, pengurangan mata rantai rente ekonomi, spesialisasi dan peningkatan absorpsi pasar yang dikenal dengan efficiency economic of scale driven. Resultan dari produktivitas yang tercipta (value creation) melalui peningkatan penghargaan akan jasa perorangan, dan dihasilkannya out put barang dan jasa yang lebih banyak dengan input yang lebih sedikit.

Namun demikian, kerja sama yang konstruktif hanya dimungkinkan apabila masing-masing aktor pelaku memiliki kesetaraan kemampuan untuk bersaing. Sebab kalau tidak, yang terjadi adalah ekonomi predator. Hukum alam akan menyeleksi yang mampu bertahan ( the survival of the fittest), persis seperti pedagang lokal digabungkan pedagangan internasional dalam satu kawasan ekonomi.  

Lihat Jepang sebagai contoh negara yang dengan bijak mengukur kemampuannya sebelum bersaing dengan tetangganya. Para shogun di Jepang menutup rapat ekonominya ke dunia luar, hingga Commodore Perry dari AS memaksa membukanya pada 1855. Ketahanan ekonomi Jepang berbasis pertanian waktu itu sudah sangat kuat. Keterbukaan ekonomi dimanfaatkan mengejar industrialisasi. Namun hingga kini, Jepang tidak melupakan akar kekuatannya yaitu pertanian. Negara tersebut tidak mudah mengizinkan liberalisasi pertanian dan produk olahannya ditembus globalisasi.

Dengan pasar terintegrasi, Indonesia menjadi terbuka dalam persaingan dan pertarungan ekonomi bebas baik di ASEAN, di jalur Asia Timur melawan raksasa China dan Jepang (AFTA) dan bahkan Eropa. Nah, kalau menghadapi beras impor Vietnam saja kita sudah kewalahan, bagaimana nanti Indonesia menghadapi tarung bebas di MEA 2015 dan AFTA 2020 melawan raksasa China, Jepang atau Amerika Serikat? Ini tantangan buat calon presiden baru.

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…