Sumbang Defisit, Pemerintah Perketat Transaksi Perdagangan Jasa

NERACA

 

 Jakarta – Neraca jasa masih mengalami defisit. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan tahun 2013 hingga triwulan III, perdagangan jasa Indonesia masih mengalami defisit sebesar US$8,2 miliar. Hal itu disebabkan ekspor jasa Indonesia mencapai US$ 16,7 miliar sedangkan impornya US$ 24,9 miliar. Atas masalah tersebut, pemerintah akan memperketat transaksi yang mencakup 12 jasa yang dapat diperdagangkan mulai tahun 2014.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan dengan adanya UU Perdagangan maka akan mempermudah dalam pengaturannya. “Undang-undang Perdagangan telah disetujui, dan kami masih menunggu untuk diundangkan yang telah di tanda tangani Pak Presiden. Salah satu yang berbeda dari UU sebelumnya, bahwa UU ini juga memiliki lingkup pengaturan di bidang jasa atau jasa yang bisa diperdagangkan yaitu trade on services jadi perdagangan di bidang jasa,” kata Bayu di Jakarta, Rabu (12/2).

Menurut dia, ada 12 jenis jasa yang diperketat perdagangannya sesuai UU Perdagangan antaralainn jasa bisnis, jasa distribusi, jasa komunikasi, jasa pendidikan, jasa lingkungan hidup, jasa keuangan, jasa konstruksi dan teknik terkait, jasa kesehatan dan sosial, jasa rekreasi kebudayaan dan olahraga, jasa pariwisata, dan jasa transportasi. Menurut Bayu, pengaturan pengetatan perdagangan jasa sangat penting. Hal ini karena jumlah transaksi perdagangan jasa di Indonesia terus mengalami defisit setiap tahun.

Selain karena alasan peningkatan kebutuhan perdagangan sektor jasa di dalam negeri, cara ini juga dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di dalam negeri dari persaingan sektor jasa dari negara lain termasuk di kawasan Asia Tenggara.

“Nah, salah satu yang strategis selama ini belum tegas kaitannya hukumnya. Kemendag dalam pembicaraan kepada negara lain adalah pasal 21 yaitu pemerintah bisa memberikan pengakuan secara teknis (kualitas tenaga kerja) dari negara sesuai ketentuan. Ini penting antaralain dalam kita hadapi AEC (ASEAN Economic Community). Perundingan kita dengan ASEAN dan bilateral pasal 21 ini memberikan perlindungan (sektor jasa dalam negeri) untuk kita bernegosiasi dengan negara-negara lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo juga mengingatkan pemerintah tidak hanya fokus pada memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan. “Neraca jasa dan pendapatan juga harus diwaspadai,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, neraca jasa saat ini juga mengalami defisit sebesar US$ 10 miliar, sedangkan pada neraca pendapatan defisit yang terjadi telah mencapai US$ 26 miliar. “Keduanya turut mempengaruhi nilai tukar rupiah.”

Agus menjelaskan, faktor terbesar yang mendorong terjadinya defisit neraca jasa ialah biaya transportasi dan reasuransi yang jatuh ke luar negeri. Dalam aktivitas ekspor-impor di Indonesia, kebanyakan pelakunya menggunakan jasa pelayaran dan reasuransi milik luar negeri. “Padahal, kalau bisa menggunakan jasa pelayaran dalam negeri atau menggunakan reasuransi dalam negeri, tentu bisa lebih hemat dan mengurangi defisit," tutur Agus.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listyanto menilai bahwa pemerintah harus membenahi neraca jasa (service) untuk mengurangi tekanan pada transaksi berjalan yang terus tercatat defisit. Neraca jasa dinilai lebih mudah dibenahi saat ini, dibanding berharap pada peningkatan ekspor yang lebih rumit untuk dilakukan.

Ia mengatakan, neraca jasa memang lebih tepat atau cepat untuk mengurangi defisit transaksi berjalan yang terjadi saat ini. Namun, sejauh ini pemerintah dinilai kurang memperhatikan neraca jasa, sehingga dari tahun ke tahun terus menciptakan defisit, terutama karena komponen neraca jasa lebih banyak di kuasai asing. “Misalnya, jasa transportasi, asuransi, maupun royalti, kita melakukan ekspor impor pun kapalnya milik asing. Akhirnya ini memukul dua kali, baik dari sisi impor yang meningkatkan defisit transaksi berjalan dan jasa pengiriman atau transportasi,” ujarnya.

Pencatatan Ekspor Diubah

Saat ini upaya pemerintah memperbaiki defisit jasa kurang terlihat. Ini bisa diamati ketika pemerintah ingin mengubah pencatatan ekspor dari Freight on Board (FoB) ke Cost Insurance and Freight (CIF). CIF merujuk pada metode eksportir diharuskan membayar semua biaya, seperti asuransi dan ongkos angkut serta menyediakan dokumen yang diperlukan pembeli untuk mengklaim barang tersebut.

FOB, eksportir hanya berkewajiban untuk mengirim dan menjamin barang sampai dengan baik kepada importir tanpa menanggung semua biaya tersebut. Namun, dalam implementasinya defisit jasa masih tinggi, sehingga hal tersebut diyakini belum bisa dijalankan. “Katakanlah untuk impor tadinya mau menggunakan kapal dalam negeri, tapi ketersediaan kapalnya sebagian besar belum siap, karena kebanyakan sekarang bendera asing. Jadi, tidak mudah kalau hanya memperbaiki dari sisi perdagangan jasa, harus berjalan beriringan dengan perbaikan neraca perdagangan barang,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…