Aturan Plain Packaging Produk Rokok Tak Adil - RI Minta Wine Australia Pakai Kemasan Polos

NERACA

 

Jakarta - Beberapa waktu lalu, pemerintah Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada tahun 2011, dimana mereka tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan tersebut.

Dalam peraturan tersebut seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk. Celakanya, aturan plain packaging yang digagas oleh Australia tersebut kini mulai diikuti negara tetangga mereka, Selandia Baru yang juga akan menerapkan aturan serupa.

Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dengan keras mengusulkan agar negara-negara produsen tembakau juga memberlakukan aturan kemasan polos atau plain packaging pada produk minuman beralkohol jenis wine asal Australia.

Aturan tersebut dimaksudkan untuk "membalas" aturan plain packaging produk rokok dan tembakau yang diterapkan pemerintah Australia sejak Desember 2012 lalu.

Gita yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan telah berupaya menempuh jalur diplomasi dalam melawan aturan tersebut ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), menyarankan agar negara-negara yang dirugikan dengan plain packaging juga melakukan hal yang sama untuk produk minuman beralkohol jenis wine yang selama ini menjadi komoditas ekspor andalan Australia.

"Kalau rokok kita yang diekspor ke sana tidak boleh ada mereknya, wine mereka yang dijual di sini juga tidak boleh ada mereknya juga dong," kata Gita saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/2).

Menurut Gita, pemberlakuan aturan plain packaging yang dilakukan Australia tersebut sarat dengan muatan politis."Muatan politiknya tinggi datang dari perlemennya, itu sudah diakui oleh Mendag mereka saat bertemu saya. Kita sendiri juga sudah ajukan keberatan ke WTO," ungkap Gita.

Munculnya aturan plain packaging yang diterapkan Australia dan bakal diikuti oleh Selandia Baru memang langsung mengundang reaksi keras dari sejumlah negara produsen tembakau termasuk Indonesia. Terlebih lagi aturan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Intellectual Property Rights (IPR) mengenai merek.

Sebelumnya, kebijakan Australia terkait kemasan rokok polos tersebut juga digugat oleh sebuah perusahaan rokok multinasional Philip Morris ke arbitrase Internasional yakni ke International Dispute Settlement Body (ICSID) di Washington DC.

Langkah serupa juga dilakukan oleh enam lembaga bisnis Amerika Serikat yang bersama-sama meminta pemerintah Selandia Baru menunda pemberlakuan undang-undang kemasan polos untuk rokok.

Kelompok yang mencakup Kamar Dagang AS, Dewan Perdagangan Asing Nasional, dan Asosiasi Manufaktur Nasional, mengatakan undang-undang tersebut dapat menghilangkan hak pengusaha menggunakan ciri khasnya. Regulasi itu dikhawatirkan mendorong pertumbuhan pasar gelap.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…