UU Perdagangan, Karpet Merah Buat Asing

Oleh: Rika Febriani

Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ)

UU Perdagangan akhirnya disahkan pada Selasa (11/2) dalam Rapat Paripurna DPR RI. UU Perdagangan pada saat ini adalah pengganti terhadap UU Perdagangan warisan kolonial yang disebut dengan Ordonansi Pengaturan Perusahaan (Bedrijfsreglementeerings Ordonnantie) dibuat oleh Belanda pada 1934.

Namun apakah UU Perdagangan yang baru ini lebih baik dibandingkan dengan produk UU pada zaman kolonial? Dan apakah UU Perdagangan dapat menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang sudah kadung dirugikan dan gulung tikar sebagai akibat pelaksanaan perjanjian perdagangan lalu?

Pemerintah Indonesia telah menandatangani perjanjian perdagangan baik bilateral maupun regional. Bentuknya berupa Bilateral Investment Treaties (BIT) dengan bab investasi dan Free Trade Agreement. Setidaknya ada 63 BIT (Juni 2012) dan 45 dari 63 BIT sudah dilaksanakan. Selain itu juga terdapat 20 Free Trade Agreement (FTA) dengan bab investasi sampai dengan Januari 2013 yang sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia.

UU Perdagangan yang ada sekarang ini lebih memperlihatkan pengharmonisasian terhadap substansi FTA dengan substansi dari hukum atau undang-undang terkait yang sudah ada di Indonesia. Sementara itu, di dalam FTA, poin umum yang disepakati seperti penurunan tarif, liberalisasi layanan dibidang jasa, aturan dalam pengadaan barang-barang pemerintah (government procurement) dan penerapan  penggunaan  Hak Kekayaan Intelektual (IPR) menjadi semakin ketat dibandingkan yang tertuang didalam aturan yang lebih tinggi diatasnya seperti TRIP dan WTO.

Contoh FTA Indonesia dengan China yang diimplementasikan pada 2010. ACFTA telah merugikan Indonesia karena di dalam perjanjian tersebut China dapat mengekspor raw materials seperti mineral dan minyak dari Indonesia dengan berbagai kemudahan.  Selain itu, pelaksanaan zero tariff pada 2010 secara keseluruhan untuk produk pertanian telah mengakibatkan membanjirnya produk impor di Indonesia.

Disamping banjirnya produk impor di pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia, pedagang tradisional juga menjadi salah satu pihak yang dirugikan dengan adanya UU Perdagangan ini.  Masuknya investor dengan dalih revitalisasi pasar telah mengakibatkan matinya pedagang tradisional yang umumnya lemah terhadap manajemen pengelolaan pasar. Sebanyak 78% Pasar Rakyat yang ada di Indonesia terus menurun sepanjang 2007 (IKAPPI). Selain itu menjamurnya pasar modern telah mematikan pedagang pasar dan juga pedagang kecil di wilayah yang berdekatan dengan pasar termasuk usaha-usaha kecil di dalam kampung.

Perdagangan bebas seperti yang dimaksudkan oleh Adam Smith di dalam The Wealth of Nations (1776) membutuhkan spesialisasi ekonomi antar dua negara dan antara barang yang berbeda sehingga mendapatkan nilai lebih. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi perdagangan bebaspun, apabila memang Indonesia sudah kadung terjerat di dalam liberalisasi perdagangan, membutuhkan peran negara sebagai pengatur administrasi keadilan melalui hukum dan undang-undang. UU Perdagangan yang ada pada saat sekarang ini ternyata belum mampu memberikan jawaban terhadap hal itu.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…