KEPENTINGAN NASIONAL DIABAIKAN - UU Perdagangan Lebih Pro WTO

Jakarta – Kalangan praktisi ekonomi menilai Undang-Undang Perdagangan yang baru saja disahkan DPR terlalu berpihak pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). UU ini dituding lebih berpihak pada kepentingan negara maju yang tergabung dalam WTO karena secara substansi bukannya memperkuat perdagangan produk lokal, namun justru memberikan kemudahan produk asing masuk ke pasar domestik.

NERACA

 “UU Perdagangan ini hasil dari pertemuan negara dengan negara lain seperti WTO. Secara luas adanya UU Perdagangan menjadikan Indonesia akan terus membuka kran importasi produk konsumsi asing,” kata Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ) Riza Damanik kepada Neraca, Selasa (11/2).

Poin-poin dari draf UU perdagangan ini, lanjut Riza, secara umum merupakan hasil dari pertemuan pemerintah dengan pihak asing baik secara bilateral, multilateral, ataupun international yang dibingkai sedemikian rupa agar seolah-olah untuk penguatan produk dalam negeri. Padahal realisasinya tidak, malah membuka importasi kian melebar.

“Adanya UU ini tersirat adanya peran pemerintah berpihak kesemua orang alias netral, agar produk lokal dapat bersaing bebas. Tapi masalahnya produk lokal masih belum bisa bersaing mengingat belum ada dukungan penuh dari pemerintah,” imbuhnya.

Pendapat serupa dikemukakan peneliti IGJ lainnya, Salammudin Daeng. Dia menilai semangat dari rancangan undang-undang (RUU) Perdagangan menjiplak dari semangat perjanjian internasional seperti WTO. Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa pasal yang ada dalam RUU tersebut. “Misalnya bab X tentang kerjasama perdagangan internasional. Semangatnya itu seperti perjanjian internasional,” katanya.

Dia mencontohkan dalam pasal 52 huruf 1. Dalam pasal tersebut berbunyi untuk meningkatkan akses pasar, melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah melakukan hubungan perdagangan dengan negara lain. “Akses pasar tersebut hanya akan menguatkan pintu masuk barang impor. Sedangkan kepentingan nasional disitu tidak jelas maksudnya,” ungkapnya.

Tak jauh berbeda dengan pendapat Riza Damanik dan Salammudin Daeng, pengamat ekonomi dari Universitas Padjajaran Ina Primiana menilai, UU Perdagangan masih kabur. Pasalnya masih banyak pasal dan area yang samar dan multitafsir dalam undang-undang tersebut. Hal tersebut, menurut Ina, bisa dilihat dari masih belum jelasnya rincian bentuk perlindungan yang diberikan oleh undang tersebut terhadap pasar dan industri di dalam negeri.

“Pemerintah dan DPR mengklaim, UU ini bisa melindungi pasar dalam negeri. Di mana? Kalau mereka mau tegas, bilang, dong semua barang yang sudah diproduksi di dalam negeri tidak boleh diimpor,” kata Ina.

Dia mengakui, bahwa setelah undang-undang tersebut disahkan nantinya akan ada produk hukum penunjang seperti peraturan presiden dan menteri untuk mendukung pelaksanaan undang- undang tersebut. “Itu butuh waktu lama, dengan kondisi pasar kita yang sudah terlalu bebas, itu terlalu lama,” katanya.

Sementara Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Ngadiran mengatakan UU Perdagangan hanya penyesuaian yang sudah diatur oleh WTO. Bahkan terkesan UU Perdagangan ini murni meliberalisasi pasar dalam negeri, sehingga tidak ada yang sifatnya membela kepentingan perdagangan domestik.

"Undang-Undang Perdagangan yang sudah di sahkan DPR, terlalu liberal. Saya sudah membaca dan mengkaji secara akademis atas RUU Perdagagan. UU Perdagangan ini juga sama saja dengan memberikan cek kosong kepada pemerintah. Karena itu, saya melihat, masih lebih baik tidak ada UU Perdagangan karena hanya menyerahkan kita kepada pihak asing,"terang Ngadiran.

UU Perdagangan dinilai hanya mewarisi kesepakatan WTO. Padahal, kesepakatan WTO pada Desember lalu di Bali justru membuat negara-negara berkembang menjadi terkucilkan. Paket WTO Bali yang disepakati antara lain paket pertanian (agricultural) di mana proteksi negara berkembang diberikan oleh negara maju.  Paket kedua adalah paket untuk negara miskin atau Least Development Countries (LDCs), dimana negara miskin mendapatkan kemudahan sistem lalu lintas dan fasilitas perdagangan yang bisa dilakukan oleh negara tersebut. Sedangkan paket ketiga adalah fasilitasi perdagangan (trade facility) yang digunakan untuk meningkatkan peningkatan kapasitas pelayanan dari negara miskin dan negara berkembang.

Isi dari UU Perdagangan menyatakan hal yang sama seperti kesepakatan WTO dalam paket kedua. Seperti contoh pada pasal 87 ayat 1-2 tentang perjanjian perdagangan internasional. Dalam pasal 87 ayat 1 disebutkan pemerintah dapat memberikan preferensi perdagangan secara unilateral kepada negara kurang berkembang dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Sementara ayat 2 berisi tentang ketentuan mengenai tata cara pemberian preferensi diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden.

Namun demikian, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengklaim dengan disahkannya undang-undang perdagangan, maka Indonesia tidak menganut pasar bebas. "Jika dilihat dari konteks filosofi UU tersebut, saat ini sangat ditegaskan bahwa Indonesia tidak menganut pasar bebas," ungkap Bayu saat ditemui di Gedung DPR.

Bayu mengakui bahwa Indonesia tetap menghormati mekanisme pasar. Akan tetapi pada saat yang sama, pemerintah diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan intervensi dan perlindungan. "Kita bukan penganut pasar bebas, tetapi kita adalah negara yang mencari keseimbangan antara peranan pasar yang baik dan efisien dengan perlindungan berbagai pihak," tegasnya.

Bayu memaparkan dalam UU perdagangan tersebut, penuh dengan semangat membela kepentingan nasional, pemberdayaan dalam negeri, peningkatan produksi dalam negeri dan perlindungan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi. “Undang-undang tersebut benar-benar mencerminkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama. UU ini juga menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun regulasi pelaksanaannya,” katanya.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…