Telat Laporan Keuangan - Pelaku Pasar Keluhkan Penerapan GCG Emiten

NERACA

Jakarta- Sebagai cermin atas kondisi perusahaan, rilis laporan keuangan emiten menjadi informasi penting investor untuk mengelola portofolio investasinya. Oleh karena itu, selain penerapan peraturan baru terkait peningkatan likuiditas pasar, pelaku pasar pun mendesak agar penerapan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) pada tahun ini dapat diterapkan dengan baik,”Yang dibutuhkan sekarang ini adalah kebijakan untuk membuat nyaman pasar. Salah satunya, mendisiplinkan emiten untuk pelaksanaan GCG agar betul-betul bisa diterapkan.” kata Kepala Riset PT Buana Capital, Alfred Nainggolan di Jakarta, Selasa (11/2).

Penerapan GCG yang dimaksud Alfred, yaitu mengenai ketepatan waktu dan validitas atas penyampaian laporan keuangan emiten. Pasalnya, pelaporan keuangan akan mencerminkan kondisi perusahaan. Utamanya, untuk emiten yang sahamnya diperdagangkan sehingga penerapan GCG tidak hanya ditekankan kepada perusahaan pelat merah (BUMN), melainkan kepada seluruh perusahaan tercatat di bursa.“Kalau dibandingkan dengan perusahaan bank seperti Bukopin dengan saham-saham bank Victoria, dan perusahaan manufaktur gap-nya masih jauh. Apalagi jika dibandingkan dengan perusahaan luar.” jelasnya.

Sementara itu, untuk penerapan aturan baru terkait free float, menurut dia, cukup berdampak positif terhadap peningkatan likuiditas pasar. Karena adanya kebijakan tersebut tentunya membuat kepemilikan saham publik menjadi lebih besar. Diketahui, setiap emiten harus mempertahankan free float-nya minimal 7,5% atau 50 juta saham. Dengan kata lain, jumlah pemegang saham emiten yang memiliki rekening efek pada anggota bursa efek minimal 300 pemegang saham.

Bahkan, dalam mencapai targetnya, otoritas Bursa Efek Indonesia akan memberikan sanksi kepada emiten yang tidak bisa memenuhi ketentuan atau persyaratan terkait free float. ”Kami akan berikan sanksi terhadap emiten yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Kami sudah punya buku sanksi dan berhak memberikan sanksi tersebut,” Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen.

Selain itu, pada Mei 2014 mendatang, BEI juga akan melakukan pemindahan pencatatan saham dari papan pengembangan ke papan utama tanpa adanya permohonan dari emiten. Hal ini untuk mempertegas mana saham emiten yang emiten yang masih berkembang dan yang sudah cukup kokoh, sehingga mempermudah investor memilih saham.

Lebih lanjut Alfred mengatakan, pihaknya berharap, penerapan GCG emiten juga dapat berjalan dengan baik seiring dengan upaya pihak otoritas meningkatkan likuiditas pasar sehingga investor akan menjadi lebih nyaman. Seperti diketahui, dari kuartal per kuartal, ada saja emiten yang masih telat menyampaikan laporan keuangannya. Padahal, laporan keuangan ini menjadi hal yang ditunggu investor untuk menentukan kebijakan investasinya. (lia)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…