Ini Kelemahan UU Perdagangan Versi DPR

NERACA

 

Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan menjadi Undang-Undang Perdagangan. Namun demikian, banyak PR yang harus dibenahi dalam aturan turunan UU tersebut. Beberapa anggota DPR pun memberikan komentar terkait pengesahan UU perdagangan yang disahkan pada Selasa, (11/2).

Menurut Anggota Komisi VI DPR dari fraksi Partai Kebankitan Bangsa (PKB) Lukman Edi, Ia menolak adanya pasal 87 tentang perjanjian perdagangan internasional. Akan tetapi secara keseluruhan, fraksinya menerima RUU perdagangan untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun ada satu pasal yang ditolak yaitu pasal 87 tentang perjanjian internasional. “Secara keseluruhan, kami menyetujui UU perdagangan akan tetapi kami menolak pasal 87,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa dalam pasal 87 tersebut telah melenceng dari semangat pemberian perlindungan dan proteksi kepada pasar dalam negeri. Dalam pasal 87, terdiri dari 2 ayat. Ayat pertama disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan preferensi perdagangan secara unilateral kepada negara kurang berkembang dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional. Dan ayak kedua berisi tentang ketentuan mengenai tata cara pemberian preferensi diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden.

“Pasal 87 sangat mengganggu. Pemberian referensi kepada negara-negara kurang berkembang sangat kontradiksi terhadap semangat untuk memberikan perlindungan. Pasal-pasal untuk kepentingan nasional bisa hilang ketika ada pasal tersebut,” tukasnya.

Sementara itu, Anggota DPR Fraksi PDIP Sadarestuwati meminta kepada pemerintah untuk melakukan sinkronisasi terhadap UU produk pertanian. Ia meminta agar impor produk pertanian diatur karena kalau tidak bisa dijadikan peluang bagi importir untuk memasukan barang impor tanpa batasan. “Kalau disinkronkan maka bisa memperkuat produk pertanian sehingga tidak dipenuhi oleh impor,” jelasnya.

Salah satu anggota DPR juga mempertanyakan keberadaan Komite Perdagangan Nasional yang akan dibentuk oleh pemerintah pasca UU perdagangan disahkan. “Bab 15 pasal 97 mengenai komite perdagangan nasional. Dijelaskan di pasal tersebut bahwa Presiden dapat membentuk komite perdagangan. Padahal saat ini banyak komite-komite, hal ini perlu dipikirkan ulang untuk efisiensi anggaran,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan pasal yang sama di ayat 3 terkait dengan tugas komite perdagangan untuk melakukan penyelidikan. “Padahal selama ini tugas dari penyelidikan adalah penegak hukum. Apakah tugas dari komite perdagangan tidak akan bertabrakan dengan penegak hukum? Harus ada penjelasan lebih lanjut mengenai pasal tersebut,” imbuhnya.

Versi Pengusaha

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Industri, Riset dan Teknologi Bambang Sujagat. Ia menilai masih banyak yang harus dibenahi pemerintah dalam RUU perdagangan tersebut. Sebab, belum sepenuhnya bisa memfasilitasi keinginan pengusaha. “Seperti soal SNI, adapula UU Perdagangan harusnya menciptakan perdagangan yang adil (fair trade) dan bukan hanya perdagangan bebas (free trade) serta tak terlalu menjadikan UU Perdagangan sebagai sarana ancaman kepada pengusaha,” ujar dia.

Perihal SNI, menurut dia, pemerintah sebenarnya belum terlalu siap untuk menerapkan SNI ini berlaku wajib bagi semua produk nasional. Hal itu terlihat dari kesiapan dalam proses penetapan SNI di satu produk. Dia pun mengkritik pada pelaksanaan SNI, pemerintah terlalu banyak memberikan ancama kepada pengusaha. Misalkan berkaitan dengan unsur pidana bagi pengusaha yang menolak mengikuti standar SNI. “Sangsi pidana ini ditujukan bagi CEO perusahaan, padahal bisa saja CEO itu bukan pemilik dan mereka hanya mengikuti keinginan pemilik,” jelas dia.

Masalah pidana juga dimasukkan dalam masalah menyangkut lingkungan. Padahal, dikatakan unsur perdata akan lebih tepat untuk menyelesaikan satu masalah terkait sektor perdagangan. “Hukuman yang paling berat bagi pengusaha dicabut izin saja. Jadi kami terlalu banyak ancaman,” tegas dia.

Bambang juga menyinggung jika UU Perdagangan harus bisa memberikan perlindungan bagi pengusaha lokal. Apalagi dalam menghadapi perdagangan internasional, di mana pemerintah harus bisa menciptakan perdagangan yang adil dan bukan hanya perdagangan sebebas-bebasnya. Dia pun meminta pemerintah secara gencar menyosialisasikan UU Perdagangan ini kepada pengusaha, dengan sedetailnya sehingga tak ada kesalahpahaman.

Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartanto dalam paparannya menjelaskan UU akan menjadi menjadi landaran perdagangan Indonesia yang maju dan mengembangkan perdagagan di era globalisasi. UU Perdagangan ini juga diharapkan meningkatkan ekspor, dan memperkuat daya saing demi kepentingan nasional. “Ini syarat akan keberpihakan nasional seperti keberpihakan terhadap produk dalam negeri. UU ini diharapkan dapat menjadi andasan hukum yang kuat untuk meningkatkan perdagangan Indonesia di era gobalisasi,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…