Bangun Smelter, Freeport Kucurkan Rp 22 Triliun

NERACA

Jakarta – Setelah menuai banyak protes dari berbagai kalangan karena dianggap membangkang dan TIDAK taat aturan akhirnya PT Freeport Indonesia (Freeport) nyerah dan berencana membangun pabrik pengolahan dan pemurnian tembaga atau smelter senilai US$ 2,2 miliar atau sekitar Rp 22 triliun.

Freeport dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) berencana melakukan studi untuk penentuan tempat yang ideal secara bisnis. Studi awal ini akan memakan waktu selama 3 bulan. "Studi awal, butuh US$ 2,2 miliar," kata Direktur Utama Freeport Indonesia Rozik B. Soetjipto saat MoU untuk pengkajian pembangunan pabrik pengolahan tembaga di Kantor Pusat Antam Jakarta, Senin (10/2).

Adapun untuk tahap awal, Freeport bersama Antam akan mengkaji 4 lokasi yang bakal menjadi opsi pendirian pabrik smelter. Lokasi ini berada di Jawa Timur sebanyak 3 lokasi dan Papua sebanyak 1 lokasi. Setelah studi selama 3 bulan selesai dan menunjukkan hasil positif, akan dipilih 1 lokasi untuk pendirian pabrik smelter.

"Studi itu ada beberapa alternatif lokasi. Jatim ada 3 lokasi. 1 dekat Amamapare Papua. Itu 4 lokasi. Itu yang kita lakukan kajian. Secara detail akan dilakukan berdasar berbagai unsur pendukung untuk berdirinya 1 smelter tembaga," sebutnya.

Setelah studi selesai, Freeport akan mengkaji seberapa efektifkah pendirian pabrik ini. Begitu juga Antam. Dipilihnya Antam karena BUMN pertambangan ini memiliki pengalaman yang mumpuni di industri pertambangan tanah air. "Justru kami sama Antam karena sudah berpengalaman," jelasnya.

Di tempat yang sama Direktur Utama Antam Tato Miraza menjelaskan pihaknya telah berpengalaman membangun industri tembaga, termasuk proyek terbaru berupa pendirian chemical grade alumina di Tayan Kalimantan Barat.

Selain itu, kerjasama ini nantinya akan mendukung amanah undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara untuk pengolahan dan pemurnian barang tambang di dalam negeri.

"Penandatanganan MoU dengan PT Freeport Indonesia dalam bekerjasama untuk mengevaluasi kelayakan pembangunan proyek peleburan tembaga merefleksikan keinginan kedua pihak untuk mendukung amanat undang-undang monor 4 tahun 2009 untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai mineral melalui pengolahan pemurnian dalam negeri," kata Tato.

Harga Mati

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan Undang-Undang (UU) No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) jelas melarang ekspor produk mineral mentah. Itu sebabnya, pemerintah tetap komitmen dengan amanah UU tersebut. “Saya tegaskan pemerintah tetap dengan amanah UU untuk melarang ekspor mineral mentah, dan harus bangun smelter dan itu sudah menjadi harga mati,” tegas dia.

Adapun permintaan Freeport Newmont untuk adanya pelonggran maupun dispensasi ekspo, menurut dia, tidak perlu digubris. “Di sini saya tekan kan lagi, kami tidak pilih-pilih semua perusahaan diperlakukan sama biar perusahaan besar maupun perusahaan kecil. Intinya semua perusahaan tambang harus taat dengan UU dan aturan turunannya,” paparnya.

Jika perusahaan perusahan asing pemegang Kontrak Karya (KK) itu mengajukan gugatan arbitrase terkait penerapan Bea Keluar (BK) progresif produk olahan mineral dalam bentuk konsentrat, dirinya tetap tegar untuk menghadapinya. "Bagi kami lebih memilih melanggar KK dari pada melanggar UU Minerba dan turunannya. Silakan jika memang menginginkan arbitrase," terangnya.

Bagi Susilo, adanya suara-suara maupun kritikan para pengusaha dari luar terhadap pemerintah tidak lah mau dianggap pusing, toh selama ini mereka hanya bicara diluar tanpa mau bicara duduk  bersama untuk menyelesaikan permasalahan minerba.

“Dari pada mereka bicara keras-keras di luar buang energi dan pikiran, mendingan mulai sekarang coba menyiapkan semua pemberkasan, ijin, maupun kebutuhan yang dibutuhkan oleh perusahannya, agar bisa bekerja dan mendapatkan untung tanpa harus melanggar aturan,” jelasnya.

Intinya perusahaan asing maupun perusahaan nasional, jika ingin melangsungkan usahanya cobalah untuk tertib dan taat aturan. “Sudah jadi harga mati, jika ingin tetap usaha di sini harus taat aturan dan bangun smelter,” tuturnya.

Terkait hal ini, sebelumnya, program hilirisasi tambang mineral yang akan diterapkan 2014 berlaku wajib untuk semua perusahaan tambang yang ada di Indonesia. Menteri Perindustrian, M.S Hidayat, mengatakan tidak ada pengecualian kepada perusahaan tambang raksasa seperti PT Freeport dan PT Newmont terhadap kebijakan pembangunan smelter (pengolahan mineral).

Sesuai aturan, pada 2014 sudah tidak diperbolehkan mengekspor bahan tambang mentah dan diharuskan membangun industri pengolahan. "Saya mau bilang untuk semua perusahaan tambang, termasuk Newmont dan Freeport, tidak ada privilege, tidak ada pengecualian, kalau ada masalah (soal pembangunan smelter), bicarakan dengan pemerintah," ujar Hidayat.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…