Pengendalian Dampak Rokok - Oleh: Amrizal Nasution, Staf Yayasan Pusaka Indonesia Medan

Konsumsi produk tembakau telah menjadi masalah global dilihat dari banyak aspek mulai dari kesehatan, sosial, ekonomi dan juga budaya. Aspek kesehatan sudah jelas menyebutkan bahwa rokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin. Konsumsi rokok merupakan salah satu faktor resiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus. Malah pada tahun 2014 ini, setiap bungkus rokok wajib mencantumkan gambar dan peringatan tentang bahayanya merokok, sebagai bahan pertimbangan bagi perokok untuk mengurangi bahkan menghentikan kebiasaannya merokok, apabila ingin hidup sehat.

Di Indonesia saat ini diperkirakan ada 70 juta perokok aktif yang menghabiskan uangnya untuk membeli rokok. Artinya bahwa kepala rumah tangga perokok lebih mengutamakan membeli rokok dari pada membeli makanan bergizi, pendidikan dan kesehatan untuk keluarganya. Dan ini juga berarti menyebabkan kematian perokok di usia produktif (30 sampai dengan 60 tahun). Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani urusan kesehatan, WHO memperkirakan 10 juta kematian di dunia akibat rokok pada 2020.

Paparan asap rokok orang lain atau yang biasa disebut dengan asap rokok pasif adalah perpaduan kompleks dari 4000 bahan kimia, termasuk 70 diantaranya sebagai penyebab kanker pada manusia. Dan yang paling berbahaya adalah kandungan zat adiktifnya, yang membuat ketergantungan pada rokok, sehingga para perokok tidak punya pilihan kecuali terus mengkonsumsinya. Sebesar 37,3% pelajar dilaporkan biasa merokok dan yang lebih mengejutkan lagi adalah ada 3 di antara 10 pelajar menyatakan pertama kali merokok pada umur di bawah 10 tahun. Dengan paparan angka-angka tersebut, membuat kita prihatin dan harus segera bertindak demi menyelamatkan anak-anak, selaku generasi muda penerus bangsa. Karena kondisi kesehatan yang buruk di usia dini akan menyebabkan kesehatan yang buruk pula di saat dewasa.

Konsumsi rokok Indonesia merupakan yang terbesar keempat di dunia setelah China, Amerika Serikat dan Rusia, dengan produksi batang rokok yang dikonsumsi mencapai 260,8 milyar batang pada tahun 2009. Gambaran di atas bukanlah angka-angka yang menggembirakan bagi negara kita karena ini menyangkut kesehatan generasi muda, penentu maju atau tidaknya bangsa dan negara ini ke depannya. Padahal UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (pasal 20 UU Perlindungan Anak).

Ada 4 (empat) hak dalam penyelenggaraan perlindungan anak ini yaitu hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi. Sebagai generasi muda penerus bangsa, anak mempunyai hak-hak yang harus dilindungi oleh negara. Tetapi kenyataannya di dalam permasalahan rokok, anak menjadi sosok yang rentan dan menjadi peniru yang handal. Tentu kondisi ini harus disikapi dengan serius. Lebih jauh lagi, remaja merupakan faktor penting dan target utama dalam perkembangan industri rokok.

Berkaca pada hal yang disebutkan di atas, menjadi tugas semua elemen di negara ini yang peduli akan masa depan bangsa, untuk melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Dengan lahirnya UU Kesehatan No 36 tahun 2009, diperkuat lagi dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No.109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka saatnya Negara Indonesia menyelamatkan dan melahirkan generasi-generasi terbaik bangsa yang sehat dan berprestasi.

Pengendalian Dampak Rokok

Untuk mengendalikan dampak rokok yang begitu besar bagi kesehatan, penerapan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diamanatkan UU Kesehatan No.36 tahun 2009 harus direalisasikan. Pasal 115 ayat 1 UU Kesehatan, menjelaskan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antara lain fasilitas pelayanan kesehatan; tempat proses belajar mengajar; tempat anak bermain; tempat ibadah; angkutan umum; tempat kerja; dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Dilanjutkan penjelasan ayat 2 yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.

Melihat ketujuh area yang menjadi fokus kawasan tanpa rokok, maka kita pasti sepakat dengan ketentuan tersebut. Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas dan sejenisnya, tentu harus bebas dari asap rokok. Tempat di mana orang sakit datang berobat untuk kesembuhan, tentulah tidak pas dan elok jika masih saja ada ditemui orang yang merokok di sekitar orang yang sakit. Walau masih saja ada perokok yang berujar bahwa merokok adalah haknya, tapi kesehatan setiap orang adalah hak asasi manusia yang harus dijaga, dihormati dan dilindungi.

Tempat proses belajar mengajar atau lebih dikenal sekolah, seharusnya menjadi tempat yang steril dari perokok. Anak-anak dikenal sebagai peniru yang handal, tentunya akan meniru apa yang dilakukan oleh gurunya. Tidaklah sedap dipandang mata, bila seorang guru masih saja merokok di dalam kelas sambil mengajar. Sementara di depannya, murid-murid mendengarkan sambil melihat perilaku sang guru. Alangkah bijaksananya dan memang sudah saatnya setiap tempat belajar mengajar baik formal maupun non formal memberlakukan kawasan tanpa rokok.

Sekolah sebagai tempat mendidik generasi muda penerus bangsa, haruslah menjadi garda terdepan dalam penerapan kawasan tanpa rokok ini. Pun tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan harus benar-benar dibuat sebagai kawasan tanpa rokok.

Memang dalam penerapan KTR nantinya, pastilah timbul sikap pro dan kontra di masyarakat. Yang pro sudah jelas bahwa kesehatan adalah faktor utama, hak asasi yang harus dilindungi, tidak ada motif lain di balik itu.

Yang kontra akan berargumen bahwa adanya regulasi-regulasi ini mendiskreditkan perokok, di mana seharusnya selain KTR juga harus disediakan ruang bagi perokok di tempat-tempat yang termasuk KTR seperti fasilitas umum, perkantoran dan lain-lain.

Padahal tidak demikian, para perokok dapat saja pergi ke ruang terbuka untuk merokok. Kalau di suatu area publik ada dibuat terpisah antara ruang merokok dan tidak merokok, asapnya dikhawatirkan juga akan kemana-mana, tidak ada yang menjamin benar-benar bebas asap rokok.

Juga mengenai jarak diperbolehkannya layanan iklan, promosi dan sponsor rokok dari sarana pendidikan dan kesehatan, di mana angka 100 meter ataupun minimal 50 meter sudah harus menjadi patokan dan ditetapkan dalam perda KTR.

Penutup

Sebagai kota metropolitan terbesar ketiga di Indonesia, akhirnya kota Medan telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) kota Medan No.3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Lahirnya Perda yang sudah lama dinanti ini, disambut gembira masyarakat Medan yang cinta hidup sehat.

Harapan besar yang dinanti dalam implementasi Perda KTR ini, sejauhmana Pemko Medan menerjemahkan isi Perda ini ke dalam kehidupan masyarakat sehari-hari dalam rangka menuju Medan Sehat.

Dukungan masyarakat kota Medan yang cinta hidup sehat akan terus diberikan kepada Pemko Medan, sebagai apresiasi atas kepedulian Pemko Medan terhadap kesehatan warganya. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…