Ketergantungan Impor Sangat Tinggi - Indonesia Masuk Darurat Pangan

NERACA

 

Jakarta – Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) menilai bahwa saat ini Indonesia memasuki tahap rawan pangan. Pasalnya, saat ini terdapat 100 Kabupaten dari 346 Kabupaten yang memiliki kerentanan terhadap pangan. “Indonesia sudah masuk dalam rawan pangan. Hingga saat ini kondisi Indonesia sangat mengkhawatirkan ditujukan dengan tingginya ketergantungan pada impor pangan,” ucap Direktur LPIKP Romli Atmasasmita di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dalam hal beras, ia mengungkapkan bahwa Indonesia telah mengimpor beras sebanyak 353.485 ton atau setara dengan US$183,3 juta. “Data impor tersebut, telah menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara pengimpor terbesar nomor satu di dunia. Sedangkan Vietnam, India, Thailand dan Pakistan menjadi negara pengekspor terbesar di dunia,” katanya.

Tak hanya itu, luas lahan kritis akibat erosi, konversi lahan rawa terutama ke bentuk budidaya tanpa mengindahkan konsep konservasi. “Isu yang paling kritis adalah penyusutan lahan sawah. Luas lahan sawah yang ideal sebesar 15 juta hektar. Namun, saat ini lahan sawah di Indonesia terus mengalami penyusutan, awalnya Indonesia mempunyai 9 juta hektar namun saat ini tinggal 7,1 juta hektar lahan sawah. Kondisi ini cukup memprihatinkan,” imbuhnya.

Soal kordinasi dan sinergi, Romli mengkritisi bahwa pemerintah dalam hal ini kementerian-kementerian terkait dengan pangan masih belum bersinergi. Pasalnya, Kementerian Lembaga (KL) yang mengurusi urusan pangan lebih dari 3 KL. “Ambil contoh mengenai ketersediaan air. Itukan hal yang penting agar produksi tetap berjalan. Urusan ketersediaan air saja, yang menangani capai 8 KL diantaranya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian BUMN, BUMD, Kemendagri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kehutanan. Kalau bersinergi, akan jauh lebih baik tetapi kalau tidak maka justru akan berantakan,” tukasnya.

Hal-hal tersebut, sambung dia, diperparah dengan keterlibatan Indonesia dalam perjanjian perdagangan bebas dunia yang tidak banyak berkontribusi terhadap keberhasilan kebijakan pemerintah dalam memelihara dan menjaga kedaulatan di bidang Pangan.

“Penyelenggaraan WTO pada akhir tahun lalu di Bali tidak memberikan kontribusi maksimal kepada negara-negara berkembang termasuk Indonesia untuk mempertahankan subsidi pangan; sekalipun pada kisaran 10% karena dihadang oleh peace clause yang tidak adil bagi negara berkembang dan sangat berpihak pada negara maju,” tegasnya.

Kebijakan impor pangan yang dilakukan oleh pemerintah, menurut Romli, kebijakan tersebut adalah dalih bagi pemerintah sebagai upaya memberikan perlindungan konsumen dan menjaga ketahanan pangan. “Padahal, berdasarkan amanat konstitusi mengatakan bahaw pemerintah negara harus melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia yang berarti melindungi sumber daya insani dan sumber daya lingkungannya,” tuturnya.

Lebih jauh lagi, ia memaparkan kedaulatan pangan tidak bisa disederhanakan menjadi kemandirian pangan karena kemandirian pangan saja tidaklah mutatis mutandis, bahwa bangsa Indonesia telah memiliki kedaulatan dalam bidang pangan mulai dari hulu hingga hilir. Di sisi ain, kedaulatan pangan juga tidak dapat direduksi hanya semata-mata ketahanan pangan.

Menurut dia, kedaulatan pangan harus bercirikan tiga hal. Pertama, produksi pangan merupakan kultivasi optimal lahan pertanian sebatas wilayah teritorial Indonesia. Kedua, perlakuan yang sama terhadap hasil pangan Indonesia oleh negara-negara lain. Ketiga, tidak boleh ada intervensi kelompok asing dalam proses pengadaan lahan maupun produksi pangan Indonesia.

Romli yang juga Guru Besar Emeratus Universitas Padjadjaran tersebut mengungkapkan, titik tolak kedaulatan pangan adalah pengadaan benih pangan sendiri, pengolahan dan kultivasi oleh para petani dan ahli Indonesia, serta ketersediaan sarana serta prasarana infrastruktur yang layak dan mandiri.

“Namun yang paling utama dan strategis adalah memotivasi petani dan keluarganya untuk tetap merasa nyaman dan sejahtera dalam mengelola lahan pertaniannya dengan bantuan pemerintah guna memelihara kesinambungan dan keseimbangan harga jual sehingga petani merasa menjadi tuan di tanahnya sendiri,” kata Romli.

Tidak Paham

Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa menyatakan,  banyak pemangku kepentingan baik pemerintah maupun politisi tak sepenuhnya paham tentang konsep kedaulatan pangan. “Banyak dari mereka yang menekankan soal kedaulatan pangan, tapi sebenarnya tidak sepenuhnya paham soal kedaulatan pangan. Malah jadinya dikaitkan dengan swasembada pangan atau sebagainya,” kata Andreas.

Andreas menegaskan, kedaulatan pangan bertolak belakang dengan ketahanan pangan. Kedaulatan pangan adalah hak tiap masyarakat menetapkan pangan dan sistem pertanian bagi dirinya sendiri tanpa menjadikannya sebagai subjek berbagai kekuatan pasar internasional.

Seharusnya, ungkap pria yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI) ini, ada enam pilar kedaulatan pangan yang harus dipahami. Pertama, hak atas pangan. Ia mencontohkan bila terjadi kelaparan di wilayah Nusa Tenggara Timur, maka masyarakat akan protes ke pemerintah karena hak mereka atas pangan telah dilanggar.

“Kedua adalah reforma agraria, redistribusi lahan untuk petani. Kami cenderung senang sekaligus cemas dengan data BPS. Setiap keluarga petani hanya punya 0,86 hektar lahan. Di Jawa 49,5% tidak berlahan, luar Jawa 18,7%. 0,2% penduduk menguasai 56% aset nasional sebagian besar tanah. Itu bisa memunculkan tuan tanah-tuan tanah kecil,” jelasnya.

Selanjutnya adalah akses terhadap sumber daya produktif. Akses petani sangat kecil terhadap sumber daya air, genetik, dan SDA. Andreas mengatakan 50% jaringan irigasi strategis nasional di Jawa rusak. “Ini berarti dalam 30 tahun terakhir tak ada perhatian pemerintah soal irigasi,” jelasnya.

Pilar lainnya adalah produksi pertanian agroekologi, yang berpusat di komunitas dan keluarga. Selain itu adalah perlindungan petani dari perdagangan pangan internasional yang tak adil. Terakhir, demokrasi. Petani kecil punya hak untuk menetapkan kebijakan pertanian pada semua level.

“Di Indonesia ini belum pernah dilakukan. Asosiasi pertanian yang ada tidak memihak petani. Di India sudah diberlakukan Farmer Jury. Ini berdampak pada gerakan kedaulatan pangan di India. Dengan 1,2 miliar penduduk masih bisa ekspor 4,5 juta ton beras, 2,2 juta ton jagung, dan 4,2 juta ton tepung kedelai tahun 2011,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…