Ratifikasi FCTC Memaksa Diversifikasi Tanaman Tembakau

NERACA

 

Jakarta - Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) menghimbau agar setiap rancangan regulasi yang mengatur pembatasan produk tembakau di Tanah Air berbasis kepentingan publik, bukan semata untuk kepentingan kelompok tertentu. Sikap tersebut, menurut Sekretaris Jenderal LPPNU Imam Pituduh, bukanlah tanpa alasan. Pasalnya, regulasi itu akan mengancam nasib ratusan ribu petani di Tanah Air. “Kami menentang dengan pembatasan, karena tembakau adalah salah satu komoditas unggulan para petani,” ujar Imam di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Imam menyebutkan, beberapa draft regulasi yang saat ini tengah digodok pemerintah. Sebut saja misalnya produk regulasi asing seperti Framework Convention On Tobacco Control (FCTC). Sebagian kalangan pemerintahan yang dimotori Kementerian Kesehatan terus ngotot ingin mengadopsi regulasi produk asing ini. Imam menjelaskan, FCTC memaksa pembatasan atas produk-produk tembakau. Kalau FCTC diratifikasi, regulasi ini akan menambahkan diversikasi produk tanaman tembakau ke produk pertanian lain. Padahal pemaksaaan ini jelas tidak mudah bagi petani yang sudah terbiasa dengan pola tanam atas tanaman tertentu seperti tembakau. “Jadi tidak bisa petani tembakau disuruh menanam singkong atau yang lain,” katanya.

Pemerintah juga dinilai Imam hanya sekadar menjaga gengsi di dunia internasional dengan meratifikasi FCTC. Lihat saja alasan Kementerian Kesehatan yang menyatakan jika tidak meratifikasi FCTC maka Indonesia akan tertinggal dibandingkan negara-negara lain. “Inikan seolah-olah kita gengsi saja,” ujarnya.

Padahal, kebijakan pemerintah itu sudah seharusnya berbasis kepentingan publik, bukan semata untuk kepentingan kelompok tertentu. Apalagi, regulasi pembatasan rokok disinyalir untuk mengakomodir kepentingan asing semata.

Imam mengatakan, pihaknya sudah melihat langsung dampak aturan pembatasan yang lebih dulu muncul terbukti nyata merugian petani tembakau. Misalnya, UU Kesehatan dan Perda-perda di daerah yang sudah berlaku sejak beberapa tahun terakhir. “Terbukti volume tembakau besar, namun posisi tawar petani sangat lemah, dan kesejahteraan merosot. Kami melihat petani di NTB, Temanggung, dan Kudus,” katanya.

Itulah sebabnya, NU akan terus menentang kebijakan pembatasan tembakau. Imam menjelaskan bentuk penentangan NU melalui cara-cara yang edukatif misalnya melalui kegiatan road show ke petani-petani di daerah yang dimulai sejak akhir 2013. “Contoh kegiatan seperti Focus Group Discussion (FGD), intinya kami berikan edukasi bahwa ada regulasi yang merugikan,” ujarnya.

Menurut Imam, edukasi ini juga bermanfaat agar petani tetap optimis menanam tembakau dan industri lain non rokok tetap hidup. Selama ini muncul pandangan produk tembakau hanya untuk rokok saja, padahal ada manfaat lainnya seperti untuk industri kesehatan.

Ditolak 2 Kementerian

Dua Kementerian dengan tegas menolak ratifikasi FCTC tersebut. Kedua Kementerian antara lain Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian. Direktur Makanan dan Tembakau Kemenperin, Enny Ratnaningtyas mengatakan, jika alasan ratifikasi FCTC hanya soal kesehatan, sebenarnya Indonesia sudah terlebih dahulu memiliki aturan serupa. Yaitu melalui PP No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Bahkan, sejak diluncurkan setahun yang lalu, aturan tersebut belum pernah diimplementasikan. Enny memaparkan, bagaimana mungkin aturan sendiri yang sudah dibuat tidak diimplementasikan, tapi pemerintah justru hendak menggunakan aturan internasional. “Aturan dalam FCTC juga dikhawatirkan makin ketat dan dinamis dan rawan paksaan inisiator untuk mengikuti kepentingan mereka (asing),” kata Enny.

Menurut Enny, pada dasarnya Kemenperin mendukung perlindungan kesehatan masyarakat dalam upaya untuk mengatasi dampak negatif rokok. Namun, dikhawatirkan FCTC akan menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan terkait industri rokok, meski dalam pasal-pasal FCTC disebutkan tetap mengutamakan hukum nasional dan kondisi masing-masing negara.

Meski guideline secara hukum tidak wajib dipenuhi anggota, kata dia, negara maju anggota FCTC bakal mendorong semua anggota untuk mematuhinya. “Ironisnya, dalam perjalanannya, negara-negara maju anggota FCTC sering melakukan review terhadap guideline FCTC dengan menambahkan aturan-aturan baru yang ketat dan seluruh anggota wajib mematuhinya,” kata Enny.

Direktur Tanaman Semusim Kementan, Nurnowo Paridjo menambahkan ratifikasi FCTC dinilai tidak statis. Belajar dari pengalaman ratifikasi food, awalnya hanya diatur soal beras. Namun dalam perjalanannya, diatur soal yang lain seperti susu. “Sehingga kita harus mencermati dampak peraturan internasional yang lain terhadap aspek ekonomi, budaya, hukum,” katanya.

Nurnowo menuturkan, para pekerja di sektor tembakau mengungkapkan kekhawatiran bahwa FCTC akan mengancam kelangsungan hidup mereka karena konsekuensi ratifikasi FCTC adalah pengendalian tembakau atau rokok. Berdasarkan data Kementan, ada 6,1 juta tenaga kerja langsung dan tidak langsung di industri hulu dan hilir tembakau. Jumlah ini terdiri dari dua juta orang petani tembakau, 1,5 juta orang petani cengkeh, 600 ribu orang tenaga kerja di pabrik rokok, satu juta orang pengecer rokok dan satu juta orang tenaga percetakan dan periklanan rokok.

Dengan melihat jumlah tenaga kerja dari beragam sektor di atas, ratifikasi FCTC dipastikan berdampak besar pada kesejahteraan pekerja di industri tembakau. Seharusnya, kata dia, Indonesia tetap fokus terhadap upaya mengimplementasikan PP 109 Tahun 2012.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…