Desakan Aktivis Perikanan - RUU Perlindungan Nelayan Harus Segera Dibahas

NERACA

 

Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak kepada Presiden dan DPR RI segera membahas RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan sebagai bentuk keseriusan Negara untuk hadir melindungi dan menyejahterakan masyarakat nelayan.

Hal itu ditegaskan Abdul Halim, Sekretaris Jenderal KIARA, kepada Neraca, dalam siaran pers yang dikutip Neraca, Minggu (9/2). Dalam keterangan itu, Halim menjelaskan, Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) Perserikatan Bangsa-Bangsa telah melanjutkan kembali pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan (International Guidelines On Securing Sustainable Smallscale Fisheries). Konsultasi Teknis tersebut berlangsung dari tanggal 3-7 Februari 2014 di Roma, Italia.

Pedoman Internasional tersebut merupakan bagian penting pengaturan perikanan yang menjadi bagian dari Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab FAO 1995 (FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries 1995). Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab menegaskan pentingnya kontribusi perikanan artisanal dan perikanan skala kecil terhadap kesempatan kerja, pendapatan dan ketahanan pangan. Juga menegaskan adanya perlindungan terhadap hak para nelayan dan pekerja perikanan, terutama bagi mereka yang terlibat dalam perikanan “subsisten”, skala kecil dan “artisanal”, atas suatu mata pencaharian yang aman dan pantas dan jika perlu, hak atas akses istimewa ke daerah penangkapan dan sumberdaya tradisional di dalam perairan dibawah yuridiksi mereka.

“Walaupun menjadi hukum yang tidak mengikat, Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab merupakan soft law atau hukum yang lunak dan tidak memaksa bagi negara anggota untuk meratifikasi. Namun Tata Laksana Perikanan yang Bertanggung Jawab bagi setiap negara anggota FAO, termasuk Indonesia, wajib untuk diikuti, ditaati dan dilaksanakan,” kata dia.

Konsultasi Teknis FAO yang telah berlangsung di Roma merupakan lanjutan dari konsultasi publik yang sebelumnya dilakukan pada 20-24 Mei 2013. Pedoman Internasional yang saat ini dibahas merupakan kelanjutan dari konsultasi publik bersama dengan nelayan tradisional, organisasi masyarakat sipil dan mitra kerja yang telah dilakukan KIARA bekerjasama dengan Aliansi untuk Desa Sejahtera dan The International Collective in Support of Fishworkers (ICSF). Konsultasi publik tersebut dilakukan di 4 (empat) tempat berbeda yaitu Mataram (Nusa Tenggara Barat),  Surabaya (Jawa Timur), Banda Aceh (Nanggroe Aceh Darussalam), dan Balikpapan (Kalimantan Timur).

“Dari konsultasi publik yang dilakukan di Indonesia menghasilkan dua poin rumusan perlindungan nelayan tradisional, yakni pertama, pemenuhan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga negara sebagaimana hak asasi manusia dalam hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak untuk berbudaya. Kedua, pedoman perlindungan nelayan tradisional harus mencakup Hak-hak Nelayan Tradisional yang telah dirumuskan dan harus dilindungi melalui instrumen perlindungan nelayan,” tambahnya.

Menurut dia, prospek perlindungan nelayan tradisional di Indonesia mendapatkan momentum penting dengan diputusnya uji materi terhadap UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010 dalam pertimbangannya menjabarkan 4 hak konstitusional nelayan Indonesia, yakni Hak untuk melintas di laut; Hak untuk mendapatkan mengelola sumber daya melalui kearifan lokal; Hak memanfaatkan atau mengelola sumber daya alam untuk kepentingan nelayan; dan Hak untuk mendapatkan lingkungan hidup dan perairan yang bersih dan sehat.

“Walaupun kemudian, revisi melalui UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU  No. 27 Tahun UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berpotensi kembali melanggar hak nelayan atas ruang penghidupannya dengan adanya ijin lokasi dan ijin pengelolaan yang tetap wajib bagi nelayan tradisional dan skala kecil,” jelasnya.

Pembahasan Pedoman Internasional tentang Pengamanan Perikanan Skala Kecil Berkelanjutan, menurut dia, menjadi peluang kekosongan perlindungan negara terhadap nelayan tradisional dan skala kecil. Namun peluang tersebut masih berpeluang untuk berbelok kembali dengan ancaman potensi dalam klausul penting yang sedang dibahas dalam Pedoman Internasional.

“Terdapat empat klausul penting yang berpotensi berbelok arah dalam perlindungan nelayan tradisional dan skala kecil yaitu: Pertama, terkait dengan definisi dan kriteria nelayan skala kecil; kedua, terkait dengan adopsi pengaturan pasal-pasal terkait dengan WTO; ketiga, masih terkait dengan WTO, usulan dari Uni Eropa untuk memfasilitasi nelayan skala kecil ke pasar dunia; dan keempat, terkait dengan redistribusi sumber daya tanah pesisir bagi keluarga nelayan,” sebutnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…