Perikanan Tangkap - Kapal di Atas 30 GT Masih Boleh Pakai BBM Subsidi

NERACA

 

Bengkulu – Sesuai dengan Surat BPH Migas Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 Gross Tonnage (GT).  Namun, Sharif C. Sutardjo, Menteri Kelautan dan Perikanan, mengatakan KKP telah melakukan penandatangan kesepakatan dengan Ditjen Migas, BPH Migas, dan PT Pertamina mengenai penggunaan BBM bersubsidi untuk kapal 30 GT. Dari hasil kesepakatan itu kapal 30 GT masih diperbolehkan memakai BBM bersubsidi. “Kami sudah mengadakan pertemuan dan hasilnya kapal 30 GT masih diperbolehkan memakai BBM bersubsidi hanya saja dibatasi 25 Kilo Liter (KL)/bulan ,” kata Sharif saat ditemui pada kunjungan kerja memberikan bantuan  di Pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan (PPP) Pulau Baai, Provinsi Bengkulu, Sabtu (8/2).

Hanya saja, yang masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi tersebut adalah kapal ikan Indonesia dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kab/kota yang membidangi perikanan, bukan didasarkan pada ukuran kapal yang digunakan sebagaimana yang ditafsirkan sebelumnya. “Dengan demikian, kapal dengan ukuran di atas 30 GT dapat menggunakan BBM bersubsidi,” imbuhnya.

Karena menurut Sharif, saat ini kapal yang berukuran di atas 30 GT masih jarang, sedangkan cost BBM sangat besar, jadi jika para nelayan tidak memakai BBM bersubsidi untungnya tipis. “Kapal milik Indonesia yang di atas 30 GT hanya sekitar 5% saja, dan banyak dimiliki oleh para nelayan yang modalnya minim, jika BBM nya tidak disubsidi, mereka tidak bisa melaut,” paparnya.

Senada dengan itu, Gellwynn Jusuf, Direktur Jendral Perikanan Tangkap, KKP mengatakan saat ini cost yang dikelurakan oleh para nelayan untuk BBM sekitar 70% dari total saat berlayar, jika mereka tidak diberikan subsidi maka margin dari melaut kecil. “Biaya nelayan untuk BBM besar, jika tidak disubsidi maka pendapatan mereka habis untuk beli BBM saja,” katanya.

Kendati demikian, menurut Gellwyn yang diperbolehkan memakai BBM subsidi hanya boleh untuk kapal dan nelayan lokal saja, kalau nelayan asing tetap tidak dibolehkan memakai BBM subsidi. “Kita juga pilih-pilih tidak semua nelayan boleh menggunakan BBM bersubsidi, ini untuk nelayan lokal saja yang memang permodalannya sedikit,” tegasnya.

Menyulitkan Pengusaha

Sebelumnya Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai larangan pemerintah bagi para pengusaha perikanan maupun nelayan yang menggunakan kapal ukuran diatas 30 GT tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi akan menyulitkan pengusaha ikan dan juga nelayan pekerja. “Pengusaha perikanan dan para nelayan meminta agar Kementerian ESDM, Pertamina serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar kapal yang berkapasitas lebih dari 30 GT bisa tetap mendapat subsidi BBM,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan dan Kelautan Yugi Prayanto.

Yugi mengatakan, permasalahan itu timbul menyusul adanya larangan dari pemerintah melalui BPH Migas, diteruskan kepada PT Pertamina, PT Aneka Kimia Raya dan PT Surya Parna Niaga agar dalam mendistribusikan jenis BBM tertentu tidak menyalurkan dan tidak melayani penyaluran jenis BBM tertentu kepada konsumen pengguna usaha perikanan dengan ukuran kapal di atas 30 GT.

“Masalah ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan para nelayan pemilik maupun nelayan pekerja kapal ikan di atas 30 GT.  Saat ini ada lebih kurang 10.000 kapal ikan di atas 30 GT yang tidak bisa melaut, karena harus membeli BBM solar non subsidi yang harganya tidak terjangkau, yakni dua kali lipat dari harga subsidi,” ujarnya.

Menurut Yugi, pihaknya akan menunggu kebijakan pemerintah untuk memberikan solusi yang terbaik karena masalah seperti itu akan berdampak negatif pada produktivitas dan penghasilan para nelayan. Selain itu pada gilirannya akan berpengaruh pada kegiatan perdagangan  ikan di pasar ikan, industri perikanan  dan pengolahan ikan tradisional serta usaha kecil yang berkaitan dengan hasil perikanan.

“Memang ironis, pemerintah masih bisa melakukan subsidi konsumsi BBM jenis premium milik pribadi di darat, sementara nelayan yang sangat memerlukan justru dihapus dari prioritas,” katanya.

BERITA TERKAIT

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…

BERITA LAINNYA DI Industri

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

Hingga H+3 Pertamina Tambah 14,4 juta Tabung LPG 3 Kg

NERACA Malang – Selama Ramadhan hingga H+3 Idul Fitri 2024, Pertamina melalui anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah menambah pasokan…