LPDB Alokasikan Dana Bergulir Rp1 Triliun

Manado - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah mengalokasikan dana bergulir tanpa jaminan berbunga enam hingga sembilan persen per tahun sebesar Rp1 triliun untuk koperasi di seluruh Indonesia. "Rencana bisnis LPDB 2011 sebesar Rp1 triliun untuk pemberdayaan koperasi sehingga mampu bangkit mengembangkan usaha dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya anggota koperasi," kata Direktur Bisnis LPDB KUMKM Halomoan Tamba di Manado, Selasa.

Halomoan mengatakan, koperasi yang bisa mendapatkan dana tersebut harus memenuhi syarat yakni melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT), mengusulkan proposal pendapatan dan belanja, serta memiliki kegiatan usaha riil yang sedang ditangani sekarang baik sektor riil maupun simpan pinjam.

Dana ini disalurkan tanpa jaminan seperti sertifikat, tetapi hanya dalam bentuk fidusia seperti piutang anggotanya, sedangkan bagi koperasi yang tidak punya piutang akan ada cara sendiri tetapi yang jelas tanpa jaminan sertifikat dan lainnya.

Tingkat suku bunga yang dikenakan untuk dana LPDB ini, kata Halomoan, untuk sektor riil hanya enam persen per tahun dengan sistem bunga menurun sedangkan koperasi simpan pinjam sebesar sembilan persen menurun dengan jangka waktu tiga hingga empat tahun. "Besarnya dana yang bisa diterima masing-masing koperasi, tergantung pada kelayakan proposal yang diajukan, bisa miliaran rupiah, ratusan juta dan jumlah lainnya," kata Halomoan.

Akumulasi dana LPDB yang disalurkan sejak 2008 hingga 2011 sebanyak Rp1,19 triliun diberikan kepada 681 koperasi di seluruh Indonesia. Sementara untuk realisasi Januari hingga Juli 2011 baru mencapai Rp554,46 miliar yang diterimakan kepada 380 koperasi/mitra.

Penyaluran dana bergulir LPDB di Regional IV Januari-Juli 2011 yakni DKI Jakarta Rp54,42 miliar (18 mitra/koperasi), Jawa Barat Rp90,43 miliar (64 mitra), Jawa Tengah Rp96,16 miliar (78 mitra), Jawa Timur Rp91,23 miliar (61 mitra), Sulut Rp500 juta (satu koperasi), Sulawesi Tenggara Rp450 juta (2), Maluku Rp1,45 miliar (3) dan Maluku Utara Rp1,1 miliar (2 mitra).

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…