PERUSAHAAN TAMBANG ASING LECEHKAN UU MINERBA - Freeport dan Newmont Jangan Kurang Ajar!

Jakarta – PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara, dua perusahaan tambang raksasa asal Amerika Serikat, terlihat semakin kurang ajar. Selain ogah membangun pabrik pengolahan produk tambang (smelter) sebagaimana diwajibkan oleh UU No. 4/2009 tentang Minerba, kedua perusahaan asing itu juga melecehkan UU tersebut dengan mengancam akan melakukan PHK massal karena keberatan dengan pemberlakuan kenaikan bea ekspor mineral secara progresif. Itu sebabnya, sejumlah kalangan menyerukan Freeport dan Newmont untuk menghentikan kekurangajarannya kepada Bangsa Indonesia.

NERACA

Direktur Eksekutif Indonesia Resource Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan pemerintah Indonesia tidak perlu takut atas ancaman dari Freeport maupun Newmont. Karena semakin melawan, mereka akan semakin merugi. Sebab, sekitar 30-40% kandungan emas terbesar perusahaan tersebut berada di Indonesia.

Apabila mereka terus melawan dengan ancaman, maka sebaiknya pemerintah mendepak kedua perusahaan tersebut dari Indonesia. “Apabila mereka hengkang dari Indonesia maka mereka akan merugi dan pemerintah kita tidak boleh tunduk atas perintah atau ancaman itu,” ujarnya kepada Neraca, Kamis (6/2).

Marwan mendesak pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan UU Minerba dan jangan sampai tunduk pada perusahaan asing tersebut. “Padahal UU Ini seharusnya sudah diterapkan pada 12 Januari yang lalu, namun pemerintah terkesan menahannya sehingga bisa dibilang pemerintah tunduk atas perusahaan-perusahaan asing yang menolak UU tersebut,” ujarnya.

Di lain pihak, Marwan juga meminta kepada pengusaha lokal dan perusahaan asing untuk menerima serta mentaati aturan tersebut. Masalahnya, per tahun 2017 pengusaha tambang dilarang ekspor mineral dalam mentah dan mereka harus memurnikan dan mengolahnya. “Perusahaan asing itu semestinya bisa menerima. Jangan seperti ada relaksasi, terus minta tidak ada bea keluar,” ujar dia.

Menurut dia, pembangunan smelter harus segera dilaksanakan sehingga akan bisa memperkuat aturan UU Minerba ini. “Pembangunan smelter ini sudah digagas lima tahun lalu, sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha maupun perusahaan asing untuk tidak membangunnya dan harus dipatuhi hal tersebut,” tambah Marwan.

Secara terpisah peneliti Institute Global Justice (IGJ) Salamudin Daeng mengatakan, pemerintah harus tegas terhadap Freeport dan Newmont yang tidak mau menghormati UU Minerba. Kalau pemerintah tidak tegas terhadap Freeport dan Newmont, akan membuat perusahaan tambang yang sudah membangun smelter menjadi iri dan bisa menggugat pemerintah, karena menganakemaskan Freeport.

"Sikap pemerintah harus tegas terhadap Freeport, jangan takut dengan ancaman mereka. Karena  perusahaan tambang dan batu bara besar seharusnya sudah membangun smelter atau pabrik pengolahan hasil tambang di tempat penambangan sebelum diekspor," tegas Salamudin.

Sementara pemerhati migas yang juga Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya mengatakan pemerintah tidak usah gentar menghadapi Freeport dan Newmont. “Siapa pun itu pemerintah jangan gentar, harus tetap tegas dan konsisten serta komitmen sesuai dengan amanah UU,” katanya.

Chandra mengatakan, menjalankan UU sudah menjadi suatu kewajiban seluruh pemangku kepentingan. Jika Freeport maupun Newmont masih bersuara frontal untuk meminta dispensasi lagi, tidak perlu direspons, karena nantinya malah akan memperkeruh dan memperpanjang permintaannya. “Pemerintah tidak perlu takut, jangan mau dikendalikan oleh Freeport maupun Newmont,” imbuhnya.

Apabila dua perusahaan raksasa tersebut masih membangkang, maka Chandra usul agar pemerintah mencabut izinnya. “Jika masih membangkang cabut saja izinnya, kalau perlu suruh tutup dan kita beli sahamnya,” tegasnya.

Abaikan Freeport dan Newmont

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan Undang-Undang (UU) No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) jelas melarang ekspor produk mineral mentah. Itu sebabnya, pemerintah tetap komitmen dengan amanah UU tersebut. “Saya tegaskan pemerintah tetap dengan amanah UU untuk melarang ekspor mineral mentah,” tegas Susilo saat ditemui pada acara Koordinasi dan Sosilisasi Bidang Mineral dan Batubara di Jakarta, kemarin.

Adapun permintaan Freeport Newmont untuk adanya pelonggran maupun dispensasi ekspo, menurut dia, tidak perlu digubris. “Di sini saya tekan kan lagi, kami tidak pilih-pilih semua perusahaan diperlakukan sama biar perusahaan besar maupun perusahaan kecil. Intinya semua perusahaan tambang harus taat dengan UU dan aturan turunannya,” paparnya.

Jika perusahaan perusahan asing pemegang Kontrak Karya (KK) itu mengajukan gugatan arbitrase terkait penerapan Bea Keluar (BK) progresif produk olahan mineral dalam bentuk konsentrat, dirinya tetap tegar untuk menghadapinya. "Bagi kami lebih memilih melanggar KK dari pada melanggar UU Minerba dan turunannya. Silakan jika memang menginginkan arbitrase," terangnya.

Bagi Susilo, adanya suara-suara maupun kritikan para pengusaha dari luar terhadap pemerintah tidak lah mau dianggap pusing, toh selama ini mereka hanya bicara diluar tanpa mau bicara duduk  bersama untuk menyelesaikan permasalahan minerba.

“Dari pada mereka bicara keras-keras di luar buang energi dan pikiran, mendingan mulai sekarang coba menyiapkan semua pemberkasan, ijin, maupun kebutuhan yang dibutuhkan oleh perusahannya, agar bisa bekerja dan mendapatkan untung tanpa harus melanggar aturan,” jelasnya.

Intinya perusahaan asing maupun perusahaan nasional, jika ingin melangsungkan usahanya cobalah untuk tertib dan taat aturan. “Sudah jadi harga mati, jika ingin tetap usaha di sini harus taat aturan dan bangun smelter,” tukasnya.

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…