Pemerintah Akui Belum Pro-Human Development

NERACA

Jakarta – Pemerintah mengakaui tidak punya Balai Latihan Kerja (BLK) yang berkualitas. Pasalnya, kualitas tamatan BLK tidak pernah ada yang sesuai dengan kebutuhan industri. Untuk itu pemerintah menjanjikan pemangkasan Pajak penghasilan (PPh) bagi industri yang mau menolong pemerintah.

“Jangan harap ketenagakerjaan Indonesia bisa keluar dari zona buruh murah kalau kebijakan pemerintah sendiri tidak pro-human development. Sedangkan jika kita masih memberlakukan kebijakan buruh murah sebetulnya ini menjadi tanda praktik VOC masih berlangsung di sini. Padahal penajajah sudah pergi sejak puluhan tahun lalu,” kata Menteri Keuangan Chatib Basri, pada acara Seminar Nasional Perekonomian Indonesia bertajuk "Menghindari Risiko Middle Income Trap Melalui Pertumbuhan yang Inklusif dan Berkelanjutan" di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (6/2).

Chatib menjelaskan sebetulnya selama ini pemerintah memiliki lembaga BLK yang tujuan keberadaannya untuk melatih tenaga kerja Indonesia agar berkualitas. Sehingga memiliki daya jual yang tinggi. “Tapi masalahnya BLK yang dibuat pemerintah sendiri ternyata tidak berkualitas. Hasil tamatannya tidak pernah cocok dengan kebutuhan private sector (industri),” tambahnya.

Tidak kompetennya tamayan BLK diakui Chatib karena pemerintah sendiri tidak pernah meningkatkan kualitas pada lembaga tersebut. Bahkan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) kerap mengeluh karena BLK di wilayah mereka sangat terbatas infrasturkturnya. Terutama BLK yang ada di tingkat daerah kecil dan kabupaten.

“BLK di daerah-daerah itu ibarat mesin usang yang tidak pernah diupgrade. Ibaratnya orang-orang sudah pakai excel eh kita masih pakai lotus. Itu kan ketinggalan jaman,” ungkap Chatib.

Untuk itu Chatib meminta agar para pelaku industri mau membantu pemerintah dengan membuka pusat-pusat pelatihan kertampilan. Hal ini dianggap penting untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Juga untuk memenuhi permintaan industri itu sendiri terhadap ketersediaan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan.

“Kami sadar kemudian perusahaan mempertanyakan biaya trainingnya dari mana. Maka pemerintah janji akan memberi insentif pajak kepada perusahaan yang membuka lembaga training itu. Namun dengan catatan orang-orang yang detraining dapat kepastian peluang kerja di perusahaan tersebut,” tegas Chatib.

Mengenai insentif pajak yang dijanjikan Chatib menjelaskan pemerintah sedang membahas pemangkasan pajak sebesar 25% dari PPh yang ditanggung perusahaan tersebut. “Memang biaya training tidak murah bagi industri padat karya. Makanya kami sedang membahas pemebrlakukan inesntif pajak untuk perusahaan yang mau membantu pemerintah. Kami anggap insentif pajak itu sebagai terima kasih atas kontribusinya mengurangi pengangguran,” pungkasnya. [lulus]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…