Dinilai Belum Berisiko - Aturan Backdoor Listing Belum Jadi Kebutuhan

NERACA

Jakarta – Dinilai sudah cukup soal aturan tentang backdoor listing, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan tidak perlu membuat peraturan soal backdoor listing atau akuisisi perusahaan non-terbuka terhadap perusahaan tercatat atau terbuka (backdoor listing). Alasan lainnya, aturan tersebut dirasakan tidak diperlukan pasar modal di Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, OJK, Noor Rachman mengatakan, aturan backdoor listing belum diperlukan karena peraturan yang mengikat anggota bursa dan emiten sudah banyak, sehingga aturan tambahan backdoor listing sudah diwakili, “Aturan soal backdoor listing dirasakan sudah terwakili dengan aturajn yang sudah berlaku sebelumnya,”ujarnya di Jakarta, Kamis (6/2).

Menurut Noor, OJK saat ini masih mempertimbangkan apakah ini perlu diatur atau benar-benar tidak digunakan dalam pasar modal di Indonesia. Dia menjelaskan, didalam aturan sebelumnya sudah ada seperti peraturan tender offer, aturan akuisisi sudah ada,”Kita belum tahu apakah akan diatur lagi apa enggak,”jelasnya.

Meskipun demikian, kata Noor Rahman, OJK telah melakukan studi banding dengan negara-negara lain, terutama negara dengan risiko perdagangan tinggi mengenai kemungkinan membentuk aturan backdoor listing,”Kita undang orang dari Eropa, Amerika Serikat (AS), Australia, di sana pun enggak ada aturan yang mengatur soal itu. Dia malah merasa kaget keterbukaan kita lebih bagus dari mereka seperti tender offer, 9A1, 9F1, 9E1 dan E2. Di kita sama ketat,”ungkapnya.

Menurut dia, apabila peraturan ini tidak muncul, tidak akan ada risiko yang berarti bagi anggota bursa dan emiten memenuhi semua aturan yang sudah berlaku saat ini. "Backdoor listing itu hanya istilah saja," tambahnya. Asal tahu saja, selama ini aturan backdoor listing saat ini baru ada di bursa Thailand, Singapura dan Amerika. Namun di Indonesia hingga saat ini belum memiliki aturan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen pernah bilang, pasar modal belum perlu aturan backdoor listing karena masih ada peraturan yang harus diprioritaskan dibandingkan backdoor listing. Dengan kata lain, peraturan yang membuat pasar modal lebih ramai diperdagangan. Aksi backdoor listing, dilakukan dengan cara mengakuisisi perusahaan yang telah tercatat di bursa. Aksi ini disebut juga dengan istilah reverse take over atau reverse merger, dan kerap terjadi di bursa Indonesia. Beberapa hal yang mungkin terjadi karena adanya praktik ini  antara lain terjadi perubahan manajemen, pengendali perusahaan tercatat, perubahan kegiatan usaha. Tidak terkecuali dimungkinkan terjadinya perubahan nama perusahaan tercatat.

Kepala Riset Universal Broker Indonesia, Satrio Utomo pernah mengatakan, backdoor listing terjadi ketika perusahaan tertutup yang tidak dapat memenuhi persyaratan IPO masuk ke bursa saham melalui suatu perusahaan tercatat. Aksi backdoor listing ini, menurut dia, digunakan oleh perusahaan-perusahaan kelas dua dengan kualitas kurang baik untuk masuk ke daftar perusahaan yang tercatat.

Melalui backdoor listing perusahaan tersebut dinilai akan memiliki harga yang dapat bergerak dengan drastis dalam jangka waktu pendek. Namun, hal ini nantinya akan merugikan investor dan pihak bursa jika modal tidak berputar karena saham investor "nyangkut" di pasar. "Kalau naik turunnya cuma sebentar, modal investor bakalan nyangkut kalau membeli di harga tinggi sehingga modal tidak berputar. Yang rugi pasar modal juga," jelasnya.

Jadi, menurut dia, risiko investor yang memiliki saham di perusahaan backdoor listing pun lebih tinggi dibandingkan perusahaan IPO. Pasalnya, pencatatan backdoor listing tidak terlalu mempertimbangkan sisi fundamental perusahaan. (bani)

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…