Lewat Gas, PGN Inginkan Swasembada Energi

NERACA

 

Jakarta – Di tengah ketahanan energi masih dipertanyakan mengingat tingginya nilai impor dari migas. Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso berambisi untuk mewujudkan ketahanan energi nasional. Caranya dengan penyediaan gas alam nasional dari sumur-sumur yang ada di dalam negeri. "Kami ingin mewujudkan swasembada energi," ujar Hendri Prio di Jakarta, Kamis (6/2).

Pihaknya pun berjanji agar PGN tetap terus berupaya agar misi tersebut dapat tercapai. PGN yakin bisa berkontribusi dalam penyediaan gas alam untuk kebutuhan nasional. "Kami ingin terus berkarya untuk menyediakan energi baik, kami akan berkontribusi dalam penyediaan gas bumi di Indonesia," kata dia.

Keinginan PGN ini didasari pada semakin menipisnya cadangan minyak bumi nasional. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka program konversi BBM ke BBG perlu dikuatkan, apalagi jumlah cadangan gas alam Indonesia sangat besar. "Kita semua tahu, cadangan minyak dan produksi minyak semakin menurun. Sedangkan cadangan gas menurut BP Statistical Review cukup untuk kebutuhan produksi sekitar 70 tahun untuk produksi 8,8 miliar kubik per hari," terang dia.

Di sisi lain, eksplorasi juga belum banyak dijalankan di dalam negeri. Padahal masih banyak lapangan minyak dan gas yang belum dieksplorasi. Semisal di Masela, IDD, Tangguh, serta East Natuna. Lebih lanjut, Hendi yakin, ke depan swasembada energi dapat tercapai jika semua pihak bekerja sama dalam mendukung upaya konversi BBM ke BBG. "Kami yakini, kemakmuran Indonesia dan melepas ketergantungan pada minyak bumi yang menggerogoti anggaran harus kita ubah," tukas dia.

Perhatikan Cadangan

Elan Biantoro, Kepala Bagian Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai produksi minyak dan gas bumi nasional harus memperhitungkan cadangan terbukti atau proven reserve (P-1) untuk memastikan ketahanan energi di dalam negeri. Ia mengatakan saat ini cadangan minyak bumi nasional hanya 3,7 miliar barel.

Untuk itu, produksi minyak harus diatur agar dapat menunjang ketahanan energi pada masa mendatang. “Tidak bijak juga kalau produksi minyak terus digenjot. Jika cadangan yang saat ini ada dipaksakan untuk diproduksi semua, akan berbahaya di tahun-tahun mendatang dan produksi migas nasional bisa turun drastis,” katanya.

Elan menuturkan dengan produksi 830.000 barel per hari, setidaknya dibutuhkan cadangan terbukti sebanyak 302,95 juta barel minyak per tahun. Dengan begitu, produksi minyak nasional dapat berkesinambungan. Menurutnya, produksi minyak saat ini sudah berhasil menekan penurunan produksi alamiah (decline rate) hingga 0,3%. Padahal, jika dibiarkan decline rate minyak mencapai 21% per tahun dari produksi tahun sebelumnya.

Untuk menambah cadangan terbukti tersebut, SKK Migas memprioritaskan kegiatan eksplorasi yang dikerjakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). “Kami terus mengejar target produksi, tetapi kami juga mengutamakan kegiatan eksplorasi sejalan dengan upaya kami memperkecil jarak antara target dengan realisasi produksi minyak,” ujarnnya.

Secara terpisah, Muliawan, Deputi Pengendalian Operasional SKK Migas, mengatakan pihaknya terus mendorong KKKS melaksanakan kegiatan tambahan untuk menambah produksi 25.000 barel produksi. Akan tetapi, kegiatan tambahan tersebut membutuhkan tambahan investasi dari perusahaan, serta mempertimbangkan keekonomian bagi negara dan perusahaan. “KKKS belum ada yang memiliki program kerja untuk menambah produksi, jadi potensi tambahan 25.000 barel per hari itu hasil analisis kami. Persoalannya saat ini bukan persetujuan dari KKKS, melainkan dana untuk melakukan investasi di kegiatan itu,” katanya.

Menurutnya, target produksi 870.000 barel minyak per hari masih menyisakan jarak yang lebar dengan target produksi KKKS yang disepakati dalam program kerja dan anggaran atau work program and budget (WP&B) 2014. Tahun ini, WP&B juga mencatat investasi untuk kegiatan eksplorasi di sektor hulu migas mencapai US$3,84 miliar, meningkat 105,34% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya yang mencapai US$1,87 miliar.

Alokasi investasi untuk eksplorasi itu setara dengan 14,97% dari total investasi hulu migas yang mencapai US$25,64 miliar, dengan target produksi 804.000 barel minyak per hari dan 6.853 BBtud gas bumi. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 45/PJ/2013 yang menghitung objek pajak yang dikenakan PBB pada sektor migas dan panas bumi adalah kawasan yang digunakan dalam kegiatan usaha migas dan panas bumi.

Beleid yang berlaku efektif pada 1 Januari 2014 itu juga mengatur areal yang tidak dikenakan PBB Migas. Areal lainnya adalah areal tanah, perairan pedalaman, dan/atau perairan lepas pantai di dalam wilayah kerja atau wilayah sejenisnya yang tidak dikenakan PBB sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) undang-undang PBB.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…