Kurangi Kecurangan di Bursa - KPEI Batasi Penjaminan Efek Berisiko

NERACA

Jakarta – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) berencana menerbitkan peraturan untuk tidak menjamin transaksi saham yang dinilai beresiko. Nantinya, KPEI bersama-sama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggolongkan saham yang tidak dijaminkan oleh KPEI karena tidak sesuai dengan aturan penjaminan efek atau disebut aturan mengenai isolated stock.

Direktur Utama KPEI Hasan Fawzi menjelaskan, peraturan ini untuk mengatasi resiko gagal bayar yang dibuat-buat emiten ataupun anggota bursa (AB). Selain itu, peraturan ini juga untuk melindungi investor agar tidak mentransaksikan saham yang cepat naiknya kemudian turun lagi atau saham goreng-gorengan,”Saham yang kita curigai dan terbukti melakukan goreng-gorengan saham akan kita masukan dalam daftar isolated stock. Jika investor masih mentransaksikan saham ini, resiko akan ditanggung sendiri karena tidak kita jamin,”ujarnya di Jakarta, Kamis (6/2).

Selama ini, KPEI memang memiliki peraturan yang cukup menggiurkan mengenai transaksi gagal bayar. Penjaminan itu berupa pengembalian dana 125% jika AB tidak dapat memenuhi keinginan investor untuk mendapatkan suatu saham,”Misalnya, ada investor mau saham A, namun pada hari transaksi saham tersebut tidak ada. Kami, memberikan ganti rugi berupa uang senilai 125% dari nilai sahamnya. Jika saham A nilainya Rp1.000 per saham, maka investor tersebut memperoleh Rp1.250. Tentu ini menguntungkan bagi investor”, ungkapnya.

Meskipun terdengar cukup bagus dan tegas untuk membenahi pasar modal dari tindakan curang, peraturan ini baru memasuki tahap wacana. Menurut dia, sampai saat ini, pihaknya baru sampai tahap penyusunan draft konsep aturan tersebut.“Bisa dibilang masih tahap kajian, KPEI dan BEI. Nantinya mungkin perlu dikuatkan dengan diterbitkan juga peraturan ini oleh OJK. Jika draft ini disetujui, akan dilanjutkan dengan penyusunan, diharapkan akhir Desember 2014 selesai sehingga tahun 2015 dapat diterapkan”, jelasnya.

Dia menambahkan, aturan ini tidak hanya semata-mata unutk melindungi KPEI untuk tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami investor nantinya. Menurut dia, aturan ini justru akan membuat AB, emiten tidak melakukan kecurangan yang akan merugikan investornya.

Selain itu, dia juga menyebutkan saham yang akan digolongkan dalam isolated stock adalah saham yang dalam transaksinya mengalami pergerakan tidak biasa (unusual market activity/UMA). Namun, tidak semua saham yang disuspensi BEI karena UMA digolongkan isolated stock,”Akan ada indikator-indikatornya, tidak semua yang masuk UMA akan dimasukan ke isolated stock. Misalnya kita tandai yang sering masuk UMA, kemudian meningkat dan terus berulang kali pergerakan sahamnya tidak wajar,”katanya.

Dia menambahkan, jika nantinya peraturan ini disetujui, diharapkan dapat dipublikasikan ke masyarakat. Namun, jika tidak diijinkan, dia berharap transparansi saham yang digolongkan isolated stock dapat diumumkan ke AB. Hal ini perlu, agar emiten tersebut memperbaiki fundamentalnya untuk menarik investor, bukan dengan cara curang seperti goreng-gorengan saham,”Di bursa negara-negara Eropa dan Amerika sudah diterapkan aturan seperti ini, karena aturan ini memang bagus untuk mengurangi kecurangan di pasar modal,”paparnya. (nurul)

 

BERITA TERKAIT

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Optimis Pertumbuhan Bisnis - SCNP Pacu Penjualan Alkes dan Perluas Kemitraan OEM

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnis lebih agresif lagi di tahun ini, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) akan…

Astragraphia Tetapkan Pembagian Dividen 45%

NERACA Jakarta -Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Astra Graphia Tbk. (ASGR) memutuskan untuk membagikaan dividen sebesar Rp34 per…

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (23/4) sore ditutup naik mengikuti penguatan…