Investasi dan Konsumsi Topang Kinerja Industri

NERACA

 

Jakarta - Menteri Perindustrian, Mohamad S Hidayat mengatakan pembangunan industri nasional hingga saat ini telah mencapai kemajuan yang sangat berarti. Secara kumulatif, pertumbuhan industri pengolahan non-migas hingga triwulan III tahun 2013 mencapai 6,22% atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi (PDB) pada periode yang sama sebesar 5,83%.

“Pertumbuhan industri pengolahan non-migas yang cukup tinggi tersebut ditopang oleh tingginya investasi di sektor industri serta konsumsi dalam negeri, sehingga memberikan optimisme bahwa di tengah masih lemahnya pasar ekspor di negara-negara mitra utama, perekonomian kita masih tetap tumbuh dengan industri sebagai salah satu penggeraknya," kata Hidayat saat memberikan arahan saat Rapat Kerja Kementerian Perindustrian dengan tema “Undang-Undang Perindustrian Sebagai Landasan Pembangunan Industri Untuk Menjadi Negara Industri Tangguh” di Jakarta, Kamis (6/2).

Lebih lanjut Menperin mengatakan, pada Januari-November 2013, nilai ekspor industri non-migas mencapai US$ 103,02 miliar atau memberikan kontribusi sebesar 62,22% dari total ekspor nasional. Sementara itu, nilai investasi PMDN sektor industri non-migas sepanjang tahun 2013 mencapai Rp 51,17 triliun atau meningkat sebesar 2,57% dari tahun 2012 dan memberikan kontribusi sebesar 39,93% dari total investasi PMDN tahun 2013. Sedangkan, nilai investasi PMA sektor industri non-migas mencapai US$ 15,86 milyar atau meningkat sebesar 34,74% dan memberikan kontribusi sebesar 55,42% dari total investasi PMA 2013.

Selanjutnya, dalam rangka menapaki tahun 2014 yang penuh tantangan dan masih adanya ketidakpastian ekonomi global, Kemenperin terus melaksanakan pembangunan industri nasional, dengan sasaran utama antara lain: pertumbuhan industri pengolahan non-migas sebesar 6,4-6,8%, penyerapan tenaga kerja sektor industri sebanyak 400 ribu orang, meningkatnya ekspor sektor industri hingga mencapai USD 125 miliar, serta investasi PMA sebesar USD 14 miliar dan investasi PMDN sebesar Rp 50 Triliun.

Untuk mencapai sasaran pembangunan industri tahun 2014 tersebut sebagai bagian dari pembangunan industri nasional jangka panjang, diperlukan upaya yang maksimal. Terlebih di tengah kondisi transaksi berjalan (current account) sektor industri yang masih defisit disebabkan oleh impor yang cenderung meningkat berupa impor bahan baku dan barang modal untuk industri.

Oleh karena itu, Kemenperin menyelenggarakan Rapat Kerja selama tiga hari, mulai tanggal 5 – 7 Februari 2014 di Jakarta dengan memilih tema “Undang-Undang Perindustrian Sebagai Landasan Pembangunan Industri Untuk Menjadi Negara Industri Tangguh”. Diharapkan, raker tersebut dapat mensinergikan dan mensinkronkan pelaksanaan kebijakan pembangunan industri antara Kemenperin dengan para pemangku kepentingan sektor industri dalam rangka mensukseskan program pengembangan sektor industri tahun 2014 dan di masa yang akan datang.

Pada kesempatan tersebut, Menperin juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh jajaran pimpinan dan staf Kementerian Perindustrian serta seluruh stakeholder industri nasional antara lain KADIN, APINDO, asosiasi industri, serta stakeholder lainnya, atas disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perindustrian menjadi Undang-Undang oleh DPR RI pada tanggal 19 Desember 2013 yang lalu. “Undang-Undang ini telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 15 Januari 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” tegas Menperin.

Beberapa ketentuan pokok yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, antara lain Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Bidang Perindustrian Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Industri Strategis Pemanfaatan Sumber Daya Alam Pembangunan Sumber Daya Manusia Infrastruktur Industri Standardisasi Industri Tindakan Pengamanan Industri serta Fasilitas Industri.

Selanjutnya, Kemenperin akan menyusun berbagai peraturan perundangan sebagai ketentuan lanjutan yang diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, diantaranya:  (satu) Undang-Undang tentang Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri, 16 Peraturan Pemerintah, lima Peraturan Presiden, serta 12 Peraturan Menteri.

Mengingat tahun depan sudah memasuki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2015-2019, Menperin mengharapkan agar semangat pembaruan dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dapat menjiwai penyusunan rencana pembangunan nasional baik jangka menengah maupun jangka panjang berikutnya.

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…