Jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 - Berbahaya, Indonesia Belum Punya UU Standardisasi

NERACA

 

Jakarta - Badan Standardisasi Nasional (BSN) tidak ingin kehilangan momen dalam mengundangkan RUU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) pada tahun ini. Pasalnya, jika tidak disahkan tahun ini, BSN harus menunggu dua tahun ke depan. Tidak adanya UU Standardisasi akan membahayakan perekonomian nasional saat berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di 2015.

Kepala BSN, Bambang Prasetya mengatakan BSN telah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan agar saling terintegrasi. Setidaknya, harmonisasi ini telah dilakukan hampir 1,5 tahun untuk sampai pada tahap draft awal RUU tersebut.

"Kita tidak ingin kehilangan momen lagi dan tahun ini adalah momennya. Kalau kita kehilangan momen ini, kita akan kehilangan dua tahun ke depan untuk mengundangkan RUU ini," kata Bambang di Jakarta, Kamis (6/2).

Menurutnya, BSN tidak bisa menunggu lebih lama lagi disahkannya RUU SPK ini. Pasalnya, jika sampai harus menunggu dua tahun akan sangat berbahaya jika menjelang diberlakukannya Kerjasama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) Indonesia tidak mempunyai kekuatan hukum atas standard yang ditentukan nanti.

Mengingat pentingnya RUU tersebut dalam menghadapi tantangan Implementasi MEA 2015. Bambang berharap RUU SPK bisa segera rampung dalam waktu dekat. "Kita tahu, kerjasama MEA sendiri dilaksanakan tahun depan. Kalau belum ada undang-undang standardisasinya ini bisa bahaya, kita akan didikte karena kita tidak punya dasar hukumnya," ujarnya.

Yang lebih memperihatinkan lagi jelas Bambang, Indonesia merupakan satu-satunya negara  anggota G-20, bahkan se-Asean sekalipun, hanya Indonesia yang belum memiliki UU tentang Standardisasi. Padahal, dengan adanya UU Standardisasi, terbukti di banyak negara UU tersebut telah memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat baik dari sisi perlindungan konsumen maupun daya saing produsen nasional.

Kehadiran UU ini lanjutnya, dapat mengharmonisasikan dan mensinergikan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Selain itu juga diharapkan bisa mengamankan pasar domestik, dan ekspansi pasar ekspor produk nasional dengan memanfaatkan MEA sebagai langkah awal, dan perjanjian-perjanjian pasar tunggal berikutnya.

"Ini juga harus menjadi perhatian kita semua, dimana Indonesia sebagai salah satu negara terbesar penduduknya tidak punya standar yang nantinya akan melindungi masyarakatnya. Inilah dasar kenapa kita ngotot untuk secepatnya dilakukan pembahasan," jelasnya.

Arus pasar bebas dipastikan sudah tidak dapat dibendung lagi dan  beragam produk akan bebas keluar masuk batas wilayah antar negara tanpa dapat dicegah. Sementara perlindungan dengan penetapan tarif sudah ditiadakan, yang ada untuk melindungi dari serbuan tersebut adalah penetapan non tarif.

Salah satu parameter non tarif itu adalah standarisasi. Dengan pemberlakuan stadarisasi maka masyarakat dan pelaku industri dalam negeri akan terlindungi dari barang-barang yang tidak berkualitas yang menyebabkan ekonomi akan hancur.

Pembahasan Dipercepat

Terkait dengan hal itu, anggota Fraksi PAN DPR RI A Muhajir mendesak percepatan pembahasan RUU tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagai upaya untuk membentengi industri dan UMKM dalam negeri dari gempuran produk asing yang masuk ke pasar domestik Indonesia.

Menurut legislator Komisi VI DPR RI itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional belum mampu menyelesaikan permasalahan yang terjadi dibidang standardisasi dan penilaian kesesuaian yang telah berkembang dengan pesat saat ini.

Oleh karenanya, ia menambahkan, kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian perlu diatur dalam suatu UU yang menjamin adanya koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi kegiatan, sehingga upaya standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia dapat dilakukan secara efisien, efektif, terpadu dan terorganisasikan dengan baik. “Dengan demikian, upaya itu diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan daya saing produk domestik hingga perekonomian nasional,” ujarnya.

Selain itu, legislator dari dapil Jabar itu juga memandang momentum pembahasan RUU  tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian yang merupakan usulan pemerintah itu sudah sangat tepat karena pemerintah dan DPR telah usai membahasan dua RUU penting lainnya, yakni RUU tentang perindustrian dan RUU tentang Perdagangan.

Jadi, masih kata Muhajir, tidak ada alasan lagi bagi DPR dan Pemerintah DPR untuk menunda-nunda pembahasan RUU tersebut. Apalagi RUU tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian sebelumnya juga telah masuk dalam Prolegnas serta bertujuan mulia demi melindungi masyarakat Indonesia dan perekonomiannya.

“Tujuan dibuatnya UU standarisasi ini adalah untuk payung hukum dalam masalah standar nasional Indonesia (SNI) bagi penyelenggara penerapan SNI, kelembagaan  dan infrastrukturnya.” ujar Muhajir.

Dengan diterapkannya UU standarisasi tersebut maka diharapkan ada acuan yang sama dalam hal inovasi, optimalisasi dan pengurangan biaya produk, membatasi dan mengurangi resiko, membuka pasar dan fasilitasi perdagangan, manajemen resiko atau mengurangi pengaruh lingkungan yang buruk dari dunia industri dan UMKM di dalam negeri. Muhajir berharap adanya masukan dari masyarakat, akademisi dan elemen masyarakat lainnya untuk penyempurnaan RUU ini.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…