Menguatnya Kembali Upaya Reformasi Agraria - Oleh: Paulina Sitanggango, Pemerhati Sosial Kemasyarakatan

Saat ini, rakyat negeri ini,  khususnya para petani sangat mengharapkan agar pemerintahan baru hasil Pemilu 2014 mampu merealisasikan program reformasi agraria yang telah dicanangkan sejak 2004 itu. Urgensi reformasi agraria adalah agar Indonesia tidak hanya mampu mewujudkan swasembada dan ketahanan pangan, tetapi lebih jauh dari itu, yakni mewujudkan kedaulatan pangan dan bahkan harus mampu menjadi eksportir pangan yang efisien. Cita-cita itu bukanlah mimpi di siang bolong. Sebagai negara agraris beriklim tropis, Indonesia kaya akan sumber daya sektor pertanian, terutama subsektor pangan. Sayangnya, modal besar itu belum mampu memberi dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya kesejahteraan masyarakat.

Petani, sebagai pelaku utama sektor ini, masih harus bergelut dengan kemiskinan akut. Di sisi lain, masyarakat belum mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara murah dan bergizi. Hal lain yang membuat reformasi agraria menjadi penting, adalah fakta bahwa tantangan utama umat manusia di dunia di masa mendatang adalah sektor pangan. Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk di dunia, kebutuhan pangan tentu saja meningkat. Di sisi lain, penyediaan pangan oleh negara-negara produsen relatif tetap. Teori Thomas Robert Malthus kini menjadi kenyataan, bahwa pertumbuhan penduduk yang mengikuti deret ukur telah melampaui kemampuan atau pertumbuhan produksi pangan yang mengikuti deret hitung. Jika bangsa-bangsa di dunia gagal mengelola produksi pangan secara baik, bukan mustahil di masa mendatang akan terjadi peperangan memperebutkan sumber daya pangan.

Bersiap Diri

Dalam konteks inilah, Indonesia harus bersiap diri menghadapi tantangan global tersebut. Reformasi agraria adalah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi pemerintah, agar kita mampu meningkatkan produktivitas pangan secara berkelanjutan. Sebab, melalui reformasi agraria, ada jaminan kepastian penyediaan lahan untuk mendukung sektor pertanian, khususnya subsektor pertanian tanaman pangan. Sebab, saat ini terjadi persoalan struktural di sektor pertanian. Salah satu indikatornya, 60% petani di Indonesia adalah petani gurem, dengan luas lahan hanya 0,3 ha. Idealnya, kepemilikan lahan minimal 2 ha per petani.

Dengan demikian, produksi pertanian akan signifikan untuk menopang kesejahteraan petani dan memenuhi kebutuhan pangan nasional. Semakin menyempitnya luas lahan pertanian, berdampak serius terhadap jumlah petani. Sensus pertanian 2013 menyebutkan, terjadi penurunan rumah tangga petani, dari 31,17 juta rumah tangga pada 2003, menjadi 26,13 juta rumah tangga pada 2013. Artinya dalam satu dekade Indonesia kehilangan 5,07 juta rumah tangga petani. Mayoritas dari mereka beralih profesi ke sektor perdagangan dan perindustrian, karena usaha pertanian tidak memberi output yang maksimal dengan luas lahan yang sangat kecil.

Jumlah rumah tangga petani tersebut, jika dibandingkan dengan luas lahan pertanian yang ada, sangat jauh dari ideal. Saat ini, Indonesia hanya memiliki 7,75 juta ha lahan pertanian. Sehingga wajar jika tiap rumah tangga petani hanya menggarap lahan rata-rata 0,3 ha. Bandingkan dengan Thailand yang memiliki lebih 31 juta ha lahan pertanian. Dalam beberapa dekade terakhir, luas lahan pertanian di Indonesia terus menyusut. Diperkirakan, laju degradasi lahan pertanian mencapai 113.000 ha per tahun. Hal itu akibat akselerasi pembangunan sektor lain, terutama sektor industri dan permukiman. Kondisi ini pula yang mengakibatkan upah harian petani tergolong paling rendah.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, per Oktober lalu, upah harian yang diterima petani rata-rata Rp 42.000 secara nasional. Bandingkan dengan upah buruh bangunan yang rata-rata Rp 74.000 per hari. Kenyataan tersebut telah mengkonfirmasi bahwa petani di Indonesia masih terjebak dalam kemiskinan akut. Untuk itulah, harus ada intervensi kebijakan dan aturan dari pemerintah yang sifatnya revolutif untuk membangun sektor pertanian.

Pemerintah harus mengimplementasikan secara penuh UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pada hakikatnya, aturan yang dibuat pemerintahan Orde Lama tersebut telah meletakkan dasar yang cukup ideal, karena mengatur secara tegas penguasaan lahan yang harus ditujukan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

UU itu juga mencegah adanya monopoli swasta terhadap lahan, yang bisa merugikan kepentingan pertanian. Sejalan dengan itu, pemerintah harus konsisten mewujudkan lahan pertanian abadi, dengan melaksanakan UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Semua langkah itu harus dilakukan pemerintah, yang niscaya akan berdampak luas terhadap produktivitas pangan nasional.

Sebagaimana diuraikan bapak Janpatar Simamora dalam salah satu tulisannya bahwa saat ini, dalam rangka memasuki dunia baru tanpa batas (the borderless world) dengan ciri yang makin liberal dan modern, maka sudah saatnya UUPA No 5 Tahun 1960 direvisi demi perbaikan nasib petani kita. Alasan pertama adalah kebijakan agraria yang ada selama ini kurang didasarkan atas penataan aset produksi, tapi langsung diarahkan kepada upaya peningkatan produktivitas pertanian. Kedua, menciutnya lahan pertanian yang terus berlangsung. Akibatnya, kemiskinan terus akan terjadi dan dialami petani yang akhirnya berdampak pada stabilitas pengadaan pangan nasional.

Nasib Petani

Tegasnya, persoalan yang paling rumit dalam penyempurnaan UUPA lebih menyangkut eksistensi dan nasib petani. Karena hingga kini perlindungan terhadap penguasaan dan pengelolaan lahan pertanian belum kuat. Proses kemiskinan petani terutama disebabkan oleh sempitnya penguasaan lahan, bahkan banyak di antara petani yang tak bertani di atas lahannya sendiri melainkan menjadi penggarap, penyewa, penyakap dan banyak pula yang bekerja sebagai buruh. Pentingnya dilakukan revisi agraria tak hanya didorong oleh kompleksnya kondisi agraria yang di antaranya ditandai dengan maraknya konflik agraria, timpangnya struktur pemilikan dan penguasaan tanah, serta kemiskinan yang makin kronis, tapi juga didorong oleh adanya fakta bahwa rumah tangga pedesaan yang menguasai tanah relatif memiliki daya tahan lebih tinggi ketimbang rumah tangga yang tak menguasai tanah.

Hal inilah yang harus disadari oleh pemerintah kita, sehingga negeri ini bisa terbebas dari kerangkeng kemiskinan yang sudah lama menggerogoti bangsa ini. Bila tidak ada tindakan dan langkah atraktif dalam menyikapinya, maka reformasi agraria yang selama ini di dengung-dengungkan hanya akan sebatas wacana belaka. Kebijakan yang berpihak kepada petani seyogyanya bermuara pada solusi dari persoalan pokok petani melalui pendekatan instrumen politik agraria berupa land reform policy. Tujuan kebijakan ini agar petani memiliki luas lahan yang mampu memberikan profit untuk dikelola. Semoga saja para calon presiden saat ini memiliki niat dan upaya untuk membangkitkan kembali gairah pertanian di tanah air, dengan demikian maka petani dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik. (analisadaily.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…