Kepentingan Umum Dipecundangi Kebijakan Tumpang Tindih

Masih banyak kita jumpai proyek infrastruktur utilitas yang mengabaikan kepentingan umum. Yang termasuk ranah kepentingan umum adalah ketentraman lingkungan, kelancaran lalu lintas, kebersihan dan kenyamanan lingkungan serta keamanan pengguna jalan.

 

Keempat hal di atas sering kali tak diperhatikan oleh para pelaksana proyek. Buktinya, masih sering kita lihat banyak material proyek berserakan di tepi jalan selama berhari-hari, bahkan berminggu-minggu tanpa ada kejelasan kapan proyek itu selesai dan jalanan rapi kembali.  “Ini kan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, dan masyarakat yng harus menanggung beban ketidakberesan itu,” tutur Didi Asdi, seorang pejabat di lingungan Bank BNI di kawasan Jakarta Barat.      

Leonard Wijaya, mahasiswa Universitas Atmajaya yang tergabung dalam komunitas Jakarta Hijau, bahkan nyaris masuk got saat melintas di atas trotoar di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Saat diadakan renovasi trotoar di sana, tutup got dibiarkan terbuka hingga para pejalan kaki harus turun ke jalan raya, atau terpaksa melompat. “Ini kan bentuk kecerobohan proyek pemerintah dan kami yang harus menanggung akibatnya,” kata Leo.

Masih banyak  cerita di jalan raya yang dialami para pemakai jalan. Lobang galian untuk kabel serat optik di jalan Ampera, Jakarta Selatan, malah sudah makan korban. Sebuah truk pengangkut pasir yang kebetulan melintasi jalur tersebut terperosok ke dalam lubang sedalam satu meter karena proyek itu tak dilengkapi rambu-rambu pengaman yang jelas.  

Azis Fuedi, seorang pejabat senior di PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) juga  mengungkapkan kegerahannya atas banyaknya kegiatan pembangunan utilitas yang justru berdampak mengganggu kepentingan umum. “Eloknya, jutru dilakukan oleh para pengambil kebijakan,” kata Azis kepada Neraca.

Dia pun menyontohkan, pemeliharaan jalan raya sering terbengkalai akibat kebijakan antarinstansi pemerintah yang tumpang tindih. Lambatnya perbaikan jalan utama di Jakarta yang rusak, kata Azis, karena adanya saling lempar tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Itu jalan kelas I atau jalan negara, tapi Kementerian PU tak lekas merespons karena menganggap walaupun jalan kelas I namun banyak dimanfaatkan oleh pemda, jadi biar saja pemda yang merawatnya,” kata Azis yang juga general manager Corporate Communications Telkomsel.    

Kasus serupa juga terjadi di perbatasan Jakarta Selatan dengan Depok. Jalan penghubung  Jalan Margonda di Depok dengan Jalan Lenteng Agung di Jakarta Selatan, lama dibiarkan bolong-bolong. Masing-masing  pihak mengklaim bahwa jalan itu bukan wewenangnya.   

Contoh lain, tidak adanya koordinasi antar instasi pemerintah, telah menyebabkan kerusakan jalan di jalur pantura tak pernah tuntas. Menurut Azis, hal itu menunjukkan tidak adanya komunikasi dan koordinasi yang harmonis di lapangan di antara instansi terkait.

“Yang sering kita lihat, ketidakberesan proyek di jalanan justru disebabkan adanya kepentingan tertentu di baik itu,” kata Azis yang tahun depan akan memasuki masa pensiun. Apa saja kepentingan terselubung tersebut, Azis pun mengatakan bahwa di antara instansi itu memiliki ego masing-masing yang saling bertentangan.

“Karena itu, yang diperlukan sekarang adalah bagaimana atasan dari masing-masing instansi itu mengoordinasikan dan menyatukan seluruh ego sektoral itu menjadi kepentingan bersama,” kata dia.  

Otoritas Jabodetabek

Contoh lainnya, bagaimana masing-masing daerah mengatasi masalah banjir dan kemacetan di Jakarta dan sekitarnya. “Itu karena sampai sekarang pemerintah pusat tak segera membentuk semacam Otoritas Jabodetabek. Karena Pemprov DKI tak mungkin mampu menyelesaikan masalahnya sendiri padahal itu dampak yang berasal dari daerah sekitar Jakarta,” ujarnya lagi.  

Soal Otoritas Jabodetabek, jauh hari, Gubernur Sutiyoso sudah mengusulkan ke Presiden agar dibentuk lembaga itu. Jika tak ditangani pusat, daerah sekitar Jakarta, yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merasa Pemprov DKI ingin menguasai. Ketika itu, Bang Yos, sapaan Sutiyoso, mengusulkan Otoritas Jabodetabek dipimpin oleh pejabat setingkat menteri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pada periode berikutnya, Wapres Boediono bahkan pada September 2011, sudah mengagendakan pembentukan Otoritas Transportasi Jabodetabek utuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Namun, hingga kini, dua setengah tahun berlalu, lembaga itu tak kunjung terbentuk. (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…