Aturan tentang Utilitas

Aturan tentang Utilitas

Pada 9 Agustus 1999, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Perda itu dibuat untuk mengantisipasi makin meningkatnya pembangunan  kota Jakarta yang sejajar dengan kota-kota besar lainnya di dunia.

Jarigan utilitas diperlukan sebagai fasilitas kelengkapan kota yang lengakap dan modern. Pemprov DKI, kata Bang Yos pun harus menyediakan  sarana jaringan utilitas yang ditempatkan di bawah tanah. Dalam perda iu disebutkan dibangun untuk menunjang keberadaan Jakarta sebagai kota jasa (Service City).

Ruang bawah tanah yang dipakai oleh sarana fasilitas utilitas, sepenuhnya milik pemda setempat.  Pembangunan sarana terpadu itu bisa digarap bersama pemda dengan perusahaan penyedia utilitas umum. Kerjasama itu dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan.

Para pemakai sarana jaringan utiitas tersebut, menurut Perda 8/1999 dapat dikenai uang sewa dalam bentuk retribusi daerah. Sedangkan untuk mengelola dan mengendalikan fasilitas umum itu, ditunjuklah sebuah badan pengelola, seperti Dinas PU. Pihak pengelola dapat mencabut izin pemasangan jaringan utilitas kalau-kalau tidak dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan.

Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dalam bentuk ketentraman lingkungan, kelancaran berlalu lintas,  kebersihan dan kenyamanan lingkungan, keamanan para pejalan kaki. Itu sebabnya, instansi yang terkait dengan pekerjaan penempatan jaringan utilitas antara lain Dinas PU, Dinas Pertamanan, Dinas Tata Kota, serta Dinas Lalu LIntas Angkutan Jalan.

Walaupun sudah diterbitkan sejak 1999, namun kenyataannya tak dilaksanakan dengan baik.  Terbukti, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama masih berang  karena jalanan dan trotoar masih compang-camping, tidak rapi sebagai bekas galian.  (saksono)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…