PENOLAKAN BEA KELUAR MINERAL PROGRESIF - Hanya "Akal-Akalan" Pengusaha

Jakarta - Kalangan dunia usaha di sektor pertambangan kembali merengek atas aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Jika sebelumnya, pengusaha di industri tambang meminta agar pemerintah tetap memperbolehkan ekspor mineral mentah sampai selesainya proyek hilirisasi dan pemurnian tambang (smelter), namun kali ini para pengusaha menolak aturan terkait dengan pengenaan Bea Keluar (BK) secara progresif yang diterapkan oleh pemerintah pada 2014 sampai 2017.

NERACA

Melihat dampak negatif yang ditimbulkan jika aturan mengenai UU Minerba No.4 tahun 2009 diterapkan, pemerintah mengambil jalan tengah yaitu dengan tetap memperbolehkan perusahaan melakukan ekspor asalkan dikenakan pajak dalam bentuk bea keluar secara progresif dari 20% sampai dengan 60% pada 2016.

Atas kebijakan tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak pengenaan BK yang terlampau tinggi tersebuut. Menurut Ketua Satgas Hilirisasi Mineral Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Didie Soewondho, pihaknya menolak besaran bea keluar yang mulai diterapkan pada 2014 sampai dengan 2017. Pasalnya, pengenaan BK yang tinggi tersebut membuat perusahaan tambang semakin merugi. “Kami menolak besaran BK tersebut karena sangat memberatkan, merugikan dan irasional,” ungkap Didie dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/2).

Didie mengklaim dengan penerapan BK yang tinggi tersebut telah menimbulkan tantangan seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penurunan penerimaan negara dan daerah, memburuknya kondisi ekonomi dan sosial, memperburuk neraca perdagangan, pelemahan nilai tukar, kerugian triliunan rupiah bagi industri tambang, terhentinya berbagai industri hilir terkait produk tambang, perusahaan tambang akan menerima tuntutan atas default dan demurrage, dan terjadinya kerusakan struktur tambang.

“Besaran BK yang diterapkan oleh pemerintah tidak memperhatikan struktur biaya dalam proses pengolahan sehingga dengan penerapan yang tinggi tersebut dapat mengakibatkan operasi tambang terhenti. Bahkan besaran BK melebihi profit margin perusahaan dengan berbagai beban formal maupun non formal,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Kadin Natsir Mansyur justru mengklaim bahwa dengan penerapan pajak progresif tersebut berpotensi merugikan sebesar Rp45 triliun. “Laporan dari para asosiasi-asosiasi baik nikel, bauksit, pasir besi, mangan dan tembaga, potensi kerugiannya capai Rp45 triliun. Jadi kerugiannya sistemik, bisa karena kredit yang macet dan tidak bisa bayar, leasing nggak bisa bayar. Kalau ekspor ore itu kan pindah jadi industri pengolahan sehingga pengusaha investasi lagi, ada tahapannya. Tetapi kalau sekarang pemerintah menetapkan BK sangat tinggi, untuk apa dilanjutkan,” jelas Natsir.

Bahkan dia menilai Menteri Keuangan tidak mengerti proses industrialisasi. “Menkeu kurang mengerti proses industrialisasi, makanya seenaknya saja menerapkan BK yang tinggi. Jika ditanya besaran BK mau nya berapa? Kita berharap sih 0%,” tukas Natsir seraya berharap agar pemerintah bisa meninjau kembali pengenaan BK tersebut agar sektor industri tambang nasional tetap bergerak.

Namun demikian, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai bahwa permintaan tersebut adalah akal-akalan dari dunia usaha agar dapat keringanan dari pemerintah. “Harusnya pemerintah jangan bergeming dengan desakan-desakan tersebut. Itu hanya akal-akalan saja agar tetap menggeruk keuntungan,” kata Marwan kepada Neraca, kemarin.

Marwan menilai, ketika pemerintah mengeluarkan turunan dari aturan UU minerba lewat Peraturan Menteri ESDM tersebut yang pada intinya tetap memperbolehkan ekspor mineral adalah hal yang salah. “Pemerintahnya juga berkhianat dengan UU minerba. Maka dunia usaha menilai ini menjadi celah agar bisa kembali mengubah kebijakan yang telah dibuat. Pemerintah dan dunia usaha sama-sama mengkhianati UU,” tegasnya.

Lebih jauh lagi, dia mengatakan kontraktor-kotraktor tambang telah untung besar dari ekspor besar-besaran mineral. “Pada 2013, ekspor mineral saja peningkatannya hampir 155%. Ini artinya keuntungan mereka sudah besar. Keuntungan kontraktor bisa lebih besar asalkan bisa melakukan pemurnian di dalam negeri dan nantinya penerimaan negara juga meningkat,” ujarnya. 

Marwan mengakui memang dalam awal-awal penerapan UU minerba tersebut, akan menimbulkan kegoncangan ekonomi. Akan tetapi seiring dengan masuknya dana-dana untuk membangun smelter, maka itu akan menolong dari kebijakan tersebut. “Nanti juga dunia usaha yang menikmati dari hasil ekspor tambang yang bernilai tambah,” ucapnya.

Sementara di mata koordinator JATAM, Andri S Wijaya, penolakan pengusaha itu sangatlah aneh dan terkesan hanya untuk membentuk opini publik. “Ini tampaknya hanya sebagai upaya untuk membentuk opini publik pada satu persoalan, bahwa ada pro kontra antara pemerintah dan pengusaha,” ujarnya.

Karena, sambung Andri, dalam proses pembuatan kebijakan oleh pemeritah tentunya telah melalui sosialisasi dan dengar pendapat dengan multistakeholders. Selain itu, persentase pengenaan bea keluar tersebut maupun pajak progressif tentunya sudah melalui perhitungan data-data yang tersedia. Kecuali, jika memang terjadi salah perhitungan.

Oleh karena itu, kata dia, publik jangan terbawa arus terkait perdebatan tersebut. Saat ini, yang banyak terjadi di lapangan yaitu terjadi penjualan langsung maupun secara tidak langsung secara ilegal atas barang-barang tambang yang tidak “termonitor”. Selain itu, juga praktik penyelewengan yang sebenarnya ada banyak kepentingan dan manfaat untuk kalangan elite politik tertentu.

Pemerintah Tidak Tegas

Sedangkan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, adanya kemelut terkait dengan pelarangan ekspor mineral dan batu bara yang kian panjang sampai dengan saat ini memang karena ada lobi tingkat besar yang dilakukan para pengusaha, yang seolah-olah mengakomodir kepentingan publik guna mendapatkan adanya pelonggaran terhadap implementasi UU No 4 Tahun 2009 tentang pelarangan ekspor minerba per Januari 2014 ini.

“Ini memang lobi tingkat tinggi yang dilakukan pengusaha terutama  perusahaan dua raksasa Freeport dan Newmont yang memang mencari celah untuk kepentingan mereka,” kata Enny, saat dihubungi kemarin.

Apalagi, menurut Enny, selama ini pemerintah tidak pernah tegas dan konsisten terhadap kebijakan yang mereka buat sendiri, sehingga dijadikan suatu kesempatan oleh para investor maupun pengusaha untuk mengakali pemerintah. “Pemerintah sejauh ini tidak pernah tegas terhadap kebijakannya sendiri, sehingga sangat mudah diakali para pengusaha,” imbuh dia.

 

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…