Pedagang Pasar Minta Pengesahan RUU Perdagangan Ditunda

NERACA

 

Jakarta – Sekretaris Jendral IKAPPI (Ikatan Pedagang Pasar Indonesia) Tino Rahardian meminta pengesahan RUU Perdagangan menjadi UU yang direncanakan pada 7 Februari ini ditunda. Pasalnya, kepentingan pelaku pasar tradisional tidak diakomodasi dalam RUU tersebut. Kenyataan yang terjadi pada saat ini, berdasarkan survei yang dilakukan IKAPPI di beberapa titik di Jawa Barat, Banten dan Jawa Tengah, jika pasar modern berhadap-hadapan dengan pasar tradisional, maka pedagang kelontong mengalami kerugian sekitar 30-50%.

Pada periode 2011-2013, pihaknya mencatat terjadi konflik yang dialami 144 pasar tradisional, akibat program revitalisasi, relokasi yang sewenang-wenang dan beberapa persoalan di daerah. Disamping itu, bersamaan dengan proses revitalisasi tersebut ada sejumlah 161 pasar tradisional yang kebakaran. “Banyak indikasi yang mengatakan, bahwa pasar itu dibakar,” jelasnya kepada Neraca, Rabu (5/1).

Menurut dia, semua hal itu terjadi karena tidak ada payung hukum yang jelas. “Pada tanggal 5 Januari 2013 kami sudah sampaikan usulan DIM (daftar inventarisasi masalah) kepada DPR dalam RDPU di gedung DPR, kami sudah sampaikan semua harapan pedagang untuk di akomodir terapi sayang mereka tidak mengindahkannya. Maka dari itu kami nyatakan pedagang pasar tradisional menggugat dan akan melawan jika masih di lanjutkan pembahasannya tanpa penetapannya,” ungkapnya.

Tino menjelaskan, dalam draf RUU Perdagangan hanya disebut dua kali di bab Perdagangan Dalam Negeri, yakni di pasal 10 dan pasal 11 tentang sarana perdagangan. “Itu pun sangat sumir dan tidak ada perlindungannya. Oleh karena itu, kami minta DPR menunda mengesahkan RUU ini, mengingat ini adalah UU strategis, yang menyangkut 12,5 juta pedagang pasar tradisional di seluruh Indonesia. Jika UU strategis disahkan ditahun politik seperti sekarang ini, mendekati pemilu, pasti tidak akan focus, dan kami khawatir sangat mudah kepentingan masuk menungganginya,” ujarnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian pada tahun 2007 dan Kementerian Perdagangan pada tahun 2011 jumlah pasar tradisional di Indonesia mengalami penurunan cukup drastis dari tahun 2007-2011. Pada tahun 2007,  jumlah pasar tradisional di Indonesia mencapai 13.450. Tapi pada tahun 2011, jumlahnya tinggal 9.950. IKAPPI menilai terkait rencana pengesahan RUU Perdagangan pada 7 Februari 2014 mendatang perlu ada pasal yang mengatur perlindungan pasar agar penurunan tersebut tidak terus terjadi.

Pasar tradisional berkurang lebih dari 3.000 selama periode 2007-2011. Pada waktu yang bersamaan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga merilis kenaikan jumlah retail modern yang cukup signifikan tahun 2007-2011. Kenaikannya hampir delapan ribu retail modern. Jadi, pasar tradisional mengalami penurunan lebih dari tiga ribu, sedangkan pasar modern mengalami kenaikan sekitar delapan ribu.

IKAPPI juga menilai Permendag Nomor 70/2013 yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu sama sekali tidak berpihak kepada pedagang pasar tradisional di Indonesia. Pasalnya, Permendag tersebut seakan-akan hanya memayungi pasar modern,tapi sama sekali tidak memberikan perlindungan terhadap pasar tradisional.

Dalam permendag tersebut tertulis beberapa poin yang ditonjolkan seakan-akan di situ ditulis soal zonasi. Tapi disisi lain kewenangannya diserahkan ke pemda, walikota/bupati dan tidak jelas berapa jarak zonasinya, dalam permendag itu juga ada kemitraan, tetapi implementasinya UMKM sekitar pasar modern harus tertekan dengan syarat dan harga yang tidak mungkin di penuhi.

Dia mendesak adanya regulasi yang berpihak. “Kami tidak melihat di Permendag Nomor 70/2013 itu mengatur mengenai pasar tradisional dan pasar modern, jadi harapan kami cuma di RUU Perdagangan ini. RUU Perdagangan kami harapkan mampu menjadi regulasi dan menjawab keberpihakan para pengambil kebijakan kepada pedagang pasar tradisional, ternyata secara substansi, materi RUU tersebut masih jauh dari harapan pedagang pasar tradisional,” kata Tino.

Pro Asing

Peneliti Senior Indonesia for Global Justice (IGJ) Salamudin Daeng menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan yang akan disahkan oleh DPR per 7 Februari 2014 sangat mendukung liberalisasi pasar Indonesia dan menguntungkan pihak asing. Pasalnya, kepentingan domestik tidak terwakili dalam RUU tersebut. “Misalnya saja di bab X tentang kerjasama perdagangan internasional. Semangatnya itu seperti perjanjian internasional yang tentunya menguntungkan pihak asing,” katanya dalam konferensi pers terkait dengan RUU Perdagangan di Jakarta, Selasa (4/2).

Dia mencontohkan dalam pasal 52 huruf 1. Dalam pasal tersebut berbunyi untuk meningkatkan akses pasar, melindungi dan mengamankan kepentingan nasional, Pemerintah melakukan hubungan perdagangan dengan negara lain. “Akses pasar tersebut hanya akan menguatkan pintu masuk barang impor. Sedangkan kepentingan nasional disitu tidak jelas maksudnya,” ungkapnya.

Selain itu dia juga mengkritisi pasal 24 mengenai standarisasi barang. Di situ pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Itu dapat membunuh industri nasional karena tingkat kemampuan teknologi pelaku domestik masih rendah. Pasal itu malah memudahkan importir karena ada ISO internasional,” ucapnya.

Tak hanya itu, dia menjelaskan RUU perdagangan tidak menjawab kebutuhan ekonomi nasional yang mana kedaulatan ekonomi berada di tangan rakyat. Daeng memaparkan mengenai pasal 51, 52, dan 53 tentang perjanjian internasional. “Soal akses pasar saja diatur oleh WTO, akan tetapi di RUU perdagangan tidak diatur mengenai akses pasar. Bahkan, perlindungan ekonomi nasional pun tidak dijelaskan secara jelas. Mestinya skema perlindungan itu mesti lebih komplit,” tegasnya.

Daeng juga mempertanyakan mengenai penyelenggaraan perdagangan yang menyeimbangkan sektor hulu dan hilir. Pasalnya saat ini, investasi dari sektor hulu dan hilir masih bergantung pada asing. “ Pembukaan liberalisasi investasi yang diadopsi ke dalam UU Penanaman Modal No.25 Tahun 2007 memberikan basis regulasi yang kuat untuk menyerahkan pengelolaan dan penguasaan sektor-sektor strategis bagi perekonoomian nasional ketangan asing,” tukasnya.

Bahkan, dia menduga undang-undang ini merupakan pengadopsian dari ketentuan WTO yang juga diterapkan di dalam AEC 2015. “Faktanya hari ini investasi asing telah mendominasi sektor-sektor strategis perekonomian nasional akibat implementasi dari UU PM No.25/2007,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…