Wajah Baru Demokrasi Kontrakan - Oleh: Nurudin, Dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jawa Timur

 

Masyarakat awam atau yang tidak terjun ke politik tentu bertanya-tanya. Berbagai peristiwa politik di Indonesia muncul silih berganti. Belum selesai satu kasus sudah muncul kasus yang lain. Seorang politisi yang awalnya diduga terlibat korupsi mendadak menjadi pahlawan, begitu juga sebaliknya. Mereka yang mencoba mengungkap kasus-kasus kecurangan karena tidak punya sumber daya dan sumber dana akhirnya menjadi “pesakitan”.

Mengapa pula, antarelite politik saling melempar opini, saling tuduh, merasa paling benar? Lagi pula mengapa konflik antarpartai semakin mengental menjelang Pemilu? Juga jegal menjegal antarkandidat juga tidak semakin berkurang?

Masyarakat yang tidak begitu awam akan mengatakan, ada kepentingan atau setidaknya muatan politik di balik setiap peristiwa itu. Politik tetaplah politik yang muaranya adalah kepentingan.  Namun demikian, berbagai persoalan tersebut di atas membutuhkan penjelasan apa yang sebaiknya harus dipahami oleh masyarakat awam. Apa yang seharusnya dilakukan?

Prinsip Demokrasi Kontrakan

Dalam kurun waktu lama, masyarakat dipahamkan bahwa  demokrasi itu punya prinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sebenarnya, prinsip ini ideal tetapi sering hanya ada dalam buku-buku teks. Artinya, gampang diucapkan tetapi sulit diwujudkan. Dalam praktiknya, demokrasi itu sebuah kontrak politik antara penguasa dengan yang dikuasai.

Dengan kata lain, pemegang kekuasaan dengan yang dikuasai itu terikat pada sebuah kontrak politik. Ini juga terjadi pada lembaga-lembaga politik seperti  parpol atau lembaga negara seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif.  Siapa pemberi kontrak dan siapa yang diberi kontrak sudah sangat jelas posisinya.

Kita ambil contoh yang terjadi para parpol, khususnya saat penyusunan Calon Legislatif (Caleg) beberapa waktu lalu.  Para Caleg sebenarnya terikat kontrak dengan partainya. Dalam hal ini partai itu (tepatnya pemegang kekuasaan partai) yang mempunyai surat kontrak kemudian disodorkan oleh para Caleg, apakah setuju dengan isi kontrak tersebut. Jika ingin jadi anggota dewan, para Caleg harus melaksanakan surat kontrak yang  tentu saja akan menguntungkan pemberi kontrak tersebut.

Itu tak terkecuali dengan pejabat pemerintah, misalnya setingkat menteri. Para menteri  terikat kontrak dengan presiden (sebagai orang yang mempunyai hak prerogratif yang menentukan menteri terpilih) yang mempunyai kekuasaan. Namanya kontrak, akan sangat tergantung pada kepentingan apa yang diinginkan pemberi kontrak tersebut.

Pada kasus parpol,  ia memberikan kontrak kepada para anggota. Anggota diberikan kebebasan untuk meraih simpatik masyarakat (kebebasan adalah ekspresi dari demokrasi). Mereka diberikan kebebasan untuk menggunakan sumber daya, keuangan partai dalam mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang diyakini partai itu. Tetapi yang punya kuasa tetap yang menyodorkan kontrak tersebut.

Kontrak Milik Penguasa

Dari tahapan itu mulailah ada persaingan antarkubu atau antarindividu yang  masing-masing memegang surat kontrak tersebut.  Persaingan untuk meraih kekuasaan itu bisa dilakukan dengan cara demokratis juga bisa dengan cara yang culas. Di sinilah mulai ada banyak permasalahan. Ada yang mulai  gerah karena merasa tersingkir atau disingkirkan dan ada pemegang surat kontrak yang meroket tajam popularitasnya.  Bahkan, orang yang merasa “memiliki” partai tetapi kalah populer akan risih, sementara yang masih muda dan tidak ada kaitannya dengan sejarah parpol justru semakin meroket.  

Parpol atau tepatnya “pemilik” parpol yang merasa memberikan kontrak kebebasan kepada para anggota akan merasa terancam. Sebagai bagian dari proses demokrasi, kontrak yang sudah diberikan akan bisa dicabut kembali. Kebebasan yang diberikan sebagaimana tercantum dalam surat kontrak hanya sekadar sarana untuk mencapai keuntungan pemilik itu. Jika kebebasan menguntungkan akan dibiarkan, tetapi jika kebebasan itu merenggut kepentingannya, kontraknya akan diminta kembali. Munculnya pakta integritas, konsolidasi partai, calon gubernur dan walikota yang tidak disetujui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sampai Kongres Luar Biasa (KLB) juga bagian aktualisasi dari kontrak politik juga.

Para menteri juga terikat kontrak dengan presiden yang membuat mereka tidak bisa seenaknya berbuat di luar kepentingan pemilik surat kontrak. Bahkan, partai politik yang menjadi kendaraannya akhirnya akan “membebek” keinginan kekuasaan. Lihat kasus  yang terjadi pada Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  dimana ketua umumnya menjadi menteri. Ketiga partai itu tidak akan bisa berbuat banyak karena ketua umumnya “tersandera” kontrak politik dengan presiden. Bahkan kontrak politik menjalar ke lingkup lembaga legislatif. Buktinya partai-partai tersebut mengikuti saja kehendak partai penguasa yang berhasil mengusung “pimpinannya”  menjadi presiden. Lihat kasus Century yang sampai sekarang masih terus “menggantung”.

Demokrasi kontrakan itu juga menjalar ke lembaga-lembaga lain, tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indikasi adanya campur tangan eksekutif berkaitan dengan kasus-kasus korupsi bisa membuktikan itu semua. 

Saat sekarang, opini yang setuju dan tidak setuju atas kasus yang menimpa sejumlah elite partai politik jelas ada kepentingan di baliknya. Mengapa kasus tertentu bisa terus diekspos terus menerus dan mengapa kasus lain bisa samakin tenggelam? Itu membuktikan kepentingan politik memang berada di belakang setiap kasus. Kontrak politik memang bermuara pada kepentingan.

Kontrak untuk Masyarakat

Demokrasi kontrakan dilakukan oleh mayoritas parpol dan pemerintah di Indonesia. Prinsip demokrasi kontrakan tersebut  juga akan diberlakukan untuk masyarakat. Jika nanti ada Parpol yang  berkuasa juga akan memberikan prinsip kebebasan kepada masyarakat. Masyarakat boleh melakukan apa saja. Namun demikian, jika kebebasan itu mengancam eksistensi parpolnya, maka ia akan mencabut kontrak yang sudah diberikan. Sumpah jabatan yang sudah dilakukan saat menjadi pejabat negara juga bukan sesuatu yang sakral untuk dipertahankan. Yang penting parpol dan dirinya tetap berkuasa.

Maka, apa yang terjadi di lingkup elit politik bukan sesuatu yang aneh. Mereka semua melakukan demokrasi kontrakan.  Dalam level kenegaraan, presiden, menteri, dan anggota dewan juga memberikan kontrak (mereka juga disumpah) kepada masyarakat. Jika masyarakat mengancam eksistensinya, bukan tidak mustahil mereka akan mencabut kontrak itu. Sumpah jabatan, pakta integritas atau semacamnya hanya akan menjadi  dokumen  tertulis semata.

Jadi, demokrasi yang berprinsip dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dalam praktiknya adalah demokrasi kontrakan. Penguasanya tetap mereka yang memberikan surat kontrak. Dengan demikian, masyarakat terikat kontrak pada penguasa, meskipun yang memilih mereka masyarakat dan juga  disumpah untuk membela kepentingan masyarakat. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…