Nelayan Tak Bisa Melaut - Kadin Minta Kapal 30 GT Tetap Nikmati Subsidi BBM

NERACA

 

 

Jakarta - Pengusaha perikanan dan para nelayan meminta kepada Pemerintah, Kementerian ESDM, Pertamina serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar kapal yang berkapasitas lebih dari 30 GT bisa tetap mendapat subsidi BBM.

Permasalahan itu timbul menyusul adanya larangan dari pemerintah melalui BPH Migas, diteruskan kepada PT Pertamina, PT Aneka Kimia Raya dan PT Surya Parna Niaga agar dalam mendistribusikan Jenis BBM Tertentu tidak menyalurkan dan/atau tidak melayani penyaluran Jenis BBM Tetentu kepada Konsumen Pengguna Usaha Perikanan dengan Ukuran Kapal diatas 30 GT.

“Masalah ini telah menimbulkan keresahan dan kemarahan para nelayan pemilik maupun nelayan pekerja kapal ikan di atas 30 GT. Saat ini ada lebih kurang 10.000 kapal ikan di atas 30 GT yang tidak bisa melaut, karena harus membeli BBM Solar Non-subsidi yang harganya tidak terjangkau, yakni dua kali lipat dari harga subsidi,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perikanan dan Kelautan Yugi Prayanto di Jakarta, Rabu (5/1).

Menurut Yugi, pihaknya akan menunggu kebijakan pemerintah untuk memberikan solusi yang terbaik karena masalah seperti itu akan berdampak negatif pada produktivitas dan penghasilan para nelayan. Selain itu pada gilirannya akan berpengaruh pada kegiatan perdagangan  ikan di pasar ikan, industri perikanan  dan pengolahan ikan tradisional serta usaha kecil yang berkaitan dengan hasil perikanan. “Memang ironis, pemerintah masih bisa melakukan subsidi konsumsi BBM jenis premium milik pribadi di darat, sementara nelayan yang sangat memerlukan justru dihapus dari prioritas,” kata dia.

Yugi mengatakan, Kadin beserta asosiasi-asosiasi terkait akan melakukan pendekatan kembali dengan pemerintah, terutama dengan Menteri Koordinator Perekonomian untuk menindaklanjuti permasalahan itu. “Kita prihatin atas hal ini, kita juga akan menanyakan larangan ini kepada Kementerian ESDM”.

Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien mengatakan, kapal-kapal ikan di atas 30 GT rata-rata diawaki oleh 30-50 orang Nelayan. Maka jika 10.000 kapal ikan di atas 30 GT yang tidak melaut, berarti ada lebih kurang 500.000 orang nelayan yang akan kehilangan pekerjaan.

Dia memaparkan, penghasilan nelayan sangat ditentukan oleh sistem bagi hasil sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan yang hingga saat ini masih berlaku. Undang-Undang itu mengamanatkan bahwa pembagian penghasilan antara Nelayan Pemilik dan Nelayan Pekerja diatur dengan sistem bagi hasil yang menguntungkan bagi Nelayan Pekerja pada kapal ikan tanpa memandang bobot GT kapalnya.

“Ketika biaya operasional kapal ikan bertambah besar dengan 50%-70% biaya operasional digunakan untuk membeli BBM Solar, maka dengan sendirinya penghasilan Nelayan akan berkurang, karena harga ikan tetap dan nelayan tidak dapat menaikan harga ikan karena ditentukan oleh pasar,” ungkap Yussuf.

HNSI, lanjut dia, dan seluruh masyarakat Nelayan meminta kepada Pemerintah menangguhkan pelaksanaan Surat BPH Migas Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal diatas 30 GT, dan meminta memberlakukan kembali Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu.

Tumpang Tindih

Di tempat terpisah, Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan surat yang ditandatangani Kepala BPH Migas nomor 29/07/Ka.BPH/2014 tanggal 15 Januari 2014 itu bertentangan dengan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran BBM jenis Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu. “Permen tersebut tidak secara tegas memuat larangan yang sama dengan Perintah BPH Migas,” kata Sofyano.

Sofyano menerangkan, Perpres No 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu, yang juga dijadikan acuan dari BPH Migas, telah mendapat penolakan dari para nelayan. Akibat dari protes tersebut, pemerintah mengeluarkan Permen ESDM 08/2012 yang dalam pasal 3 dinyatakan kapal di bawah dan di atas 30GT dapat menggunakan BBM bersubsidi paling banyak 25 kilo liter (KL) per bulan.

Dia meminta BPH Migas maupun Menteri ESDM menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat alasan pelarangan penggunaan bbm bersubsidi bagi kapal diatas 30GT. “Penjelasan ini diperlukan agar tidak timbul kegelisahan bagi para nelayan khususnya nelayan yang menggunakan kapal 30GT,” ujarnya.

Lebih lanjut Sofyano menyayangkan surat BPH Migas dikeluarkan tanpa adanya rembug dengan kelompok nelayan. Larangan yang dikeluarkan tanpa didahului dengan sosialisasi berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pelaku penyaluran BBM bersubsidi seperti Pertamina, AKR dan Surya Parna Niaga. “Pemberlakuan pelarangan diterbitkan 4 bulan menjelang pelaksanaan Pemilu berpotensi menimbulkan gejolak politis yang pada akhirnya berpotensi kontra produktif dengan tujuan ditetapkannya larangan tersebut,” katanya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…